Beli BBM Sembarangan Siap-siap Kena Sanksi, Dedi Mulyadi Awasi Perusahaan Nakal

Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, Bapenda Jabar, PAD Jabar, penyalur resmi bbm, Beli BBM Sembarangan Siap-siap Kena Sanksi, Dedi Mulyadi Awasi Perusahaan Nakal

 Pemerintah Provinsi Jawa Barat menegaskan bahwa seluruh perusahaan pengguna bahan bakar kendaraan bermotor (BBKB) wajib membeli bahan bakar dari penyalur resmi yang telah terdaftar sebagai Wajib Pajak di Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Barat.

Langkah ini bukan sekadar penertiban administrasi, melainkan upaya memperkuat keuangan daerah agar setiap liter bahan bakar yang beredar memberikan manfaat nyata bagi pembangunan Jawa Barat.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Gubernur Jawa Barat Nomor 102/KU.03.02.02/Bapenda yang ditandatangani pada 7 Juli 2025.

Aturan ini merupakan tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, sekaligus menjadi bagian dari strategi optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB).

Mengapa Pemprov Jabar Wajibkan Pembelian dari Penyalur Resmi?

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menegaskan, perusahaan yang masih membeli bahan bakar dari penyedia tidak resmi atau belum terdaftar sebagai Wajib Pajak dapat dikenai sanksi tegas.

“Sanksinya mulai dari teguran hingga ancaman pidana dengan denda maksimal empat kali lipat dari pajak yang seharusnya dibayarkan,” ujar Dedi dalam keterangan tertulis, Rabu (5/11/2025).

Ia menyebut, langkah ini diambil untuk memastikan setiap liter bahan bakar yang dikonsumsi di Jawa Barat memberikan kontribusi nyata bagi pembangunan daerah.

Dalam lampiran surat edaran tersebut, pemerintah mencantumkan sejumlah perusahaan penyedia BBKB yang telah terdaftar, di antaranya:

  • PT Pertamina Patraniaga
  • PT Shell Indonesia
  • PT Aneka Petroindo Raya
  • PT ExxonMobil Lubricants
  • PT AKR Corporindo Tbk
  • PT Vivo Energi Indonesia.

Melalui kebijakan ini, Pemprov Jabar berharap seluruh konsumen bahan bakar, terutama perusahaan di sektor industri, transportasi, dan manufaktur, hanya membeli dari penyedia resmi.

Dedi menekankan, ketentuan ini tidak semata untuk meningkatkan pendapatan, tetapi juga membangun ekosistem bisnis yang sehat dan adil.

“Dengan membeli dari penyalur resmi, perusahaan bukan hanya menghindari masalah hukum, tetapi juga ikut berkontribusi terhadap pembangunan infrastruktur dan pelayanan publik di daerah,” katanya.

Bagaimana Kebijakan Ini Perkuat Tata Kelola Pajak?

Kepala Bapenda Jawa Barat Asep Supriatna menyebut, kebijakan tersebut menjadi bagian dari upaya Gubernur Dedi Mulyadi memperkuat tata kelola pajak dan perputaran ekonomi daerah.

“Ini bukan soal menambah beban masyarakat atau pelaku usaha. Kami ingin memastikan setiap transaksi pembelian bahan bakar yang terjadi di Jawa Barat memberikan manfaat bagi daerah dan masyarakat,” ujar Asep.

Ia menjelaskan, dengan pembelian bahan bakar melalui penyalur resmi, pendapatan daerah dapat dikelola dengan transparan dan dikembalikan dalam bentuk pembangunan sektor publik.

“Jika pembeliannya dilakukan di penyalur resmi yang terdaftar, pendapatan daerah dapat terkelola dengan baik dan kembali untuk pembangunan di berbagai sektor, seperti pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur,” ujarnya.

Asep menambahkan, kebijakan ini juga mendorong ketertiban usaha dan perlindungan konsumen.

Dengan begitu, sirkulasi ekonomi daerah tetap terjadi di Jawa Barat dan tidak bocor ke luar wilayah.

“Ini untuk melindungi konsumen, menertibkan distribusi bahan bakar, serta memperkuat pondasi ekonomi daerah. Semakin optimal pendapatan daerah, semakin besar ruang bagi pemerintah provinsi untuk memberikan layanan terbaik bagi masyarakat,” katanya.

Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "".

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update topik ini dan notifikasi penting di Aplikasi KOMPAS.com.