Nekat Terobos Palang Kereta? Siap-siap Kena Kurungan dan Denda
Masih ada pengendara yang nekat menerobos palang kereta api karena terburu-buru atau menganggap sepele risiko di perlintasan sebidang.
Padahal, tindakan ini tidak hanya membahayakan keselamatan diri sendiri dan orang lain, tetapi juga bisa berujung pada sanksi hukum berupa kurungan dan denda.
Hal tersebut perlu dipahami setiap pengendara, baik kendaraan pribadi maupun umum, mengingat sebentar lagi akan memasuki periode libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2025/2026.
Sanksi Menerobos Palang Kereta
Manager Humas KAI Daop 6 Yogyakarta Feni Novida Saragih mengatakan, Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian mengatur bahwa keselamatan perjalanan kereta api menjadi prioritas utama.
Masyarakat dan pengguna jalan diwajibkan untuk mendahulukan perjalanan kereta.
Selain itu, masyarakat diimbau untuk berperan aktif menjaga keselamatan diri sendiri.
Hal tersebut dapat dilakukan dengan tidak melakukan aktivitas yang berisiko di jalur kereta api dan sekitarnya, seperti bermain, berjualan, atau berfoto di rel.
Feni menjelaskan, Pasal 114 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan mengatur bahwa pengendara yang berada di perlintasan sebidang antara jalur kereta api dan jalan wajib untuk berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup dan/atau ada isyarat lain.
Mereka juga wajib mendahulukan kereta api dan memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintas rel.
"Menerobos palang pintu perlintasan adalah pelanggaran hukum dan dapat dikenakan sanksi sesuai Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan," kata Feni kepada Kompas.com, Senin (8/12/2025).
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) secara jelas mengatur sanksi bagi pelanggaran di perlintasan sebidang.
Pasal 296 mengatur bahwa pengendara yang melanggar aturan di perlintasan kereta api, seperti menerobos palang pintu atau mengabaikan sinyal peringatan dapat dijatuhi sanksi pidana kurungan paling lama tiga bulan atau denda maksimal Rp 750.000.
Selain itu, bagi para pengendara kendaraan mobil, truk, atau motor diminta untuk meningkatkan kewaspadaan dengan disiplin mematuhi rambu-rambu yang ada.
Selain itu, mereka juga diingatkan untuk berhenti sejenak untuk menengok ke kiri dan kanan sebelum melewati perlintasan sebidang, membuka kaca jendela mobil, serta mengutamakan keselamatan diri dan pengguna jalan lainnya.
Feni mengatakan, imbauan tersebut perlu diingat karena perjalanan kereta akan padat selama periode libur Nataru 2025/2026.
Di wilayah Daop 6 Yogyakarta, terdapat sepuluh KA tambahan yang dijalankan atau 20 perjalanan KA PP, enam perjalanan KA tambahan melintas dari Daop lain, dan empat perjalanan KRL tambahan.
Sehingga, ada penambahan 30 perjalanan KA yang dijalankan selama periode libur Nataru 2025/2026.
Feni menambahkan, total ada sebanyak 227 perjalanan KA per hari yang dilayani di wilayah Daop 6 Yogyakarta pada Angkutan Nataru 2025/2026.
“Jika pada hari biasa Daop 6 memberangkatkan 25 perjalanan KAJJ reguler maka pada periode libur Nataru 2025/2026 ini menjadi 35 KAJJ per harinya sehingga masyarakat perlu meningkatkan kewaspadaan khususnya saat di perlintasan sebidang KA," jelasnya.
"Tak hanya dari Daop 6 tapi juga KA yang melintas dari Daop-Daop lainnya. Dengan peningkatan operasional ini, frekuensi perjalanan kereta api menjadi lebih padat dibandingkan hari biasa. KAI Daop 6 sangat mengimbau kepada masyarakat agar tidak beraktivitas di jalur KA dan sekitarnya. Bagi masyarakat yang melintas di perlintasan sebidang juga harus lebih waspada dan disiplin mematuhi rambu-rambu demi keselamatan bersama," pungkas Feni.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang