Kronologi Lengkap Mutilasi di Samarinda: Direncanakan Sejak Januari, Dieksekusi Jelang Idul Fitri

Samarinda, Kronologi Lengkap Mutilasi di Samarinda: Direncanakan Sejak Januari, Dieksekusi Jelang Idul Fitri, Kronologi Penemuan Jasad, Motif Sakit Hati dan Penguasaan Harta, Direncanakan Sejak Januari 2026, Mutilasi dan Pembuangan Jasad di Malam Takbiran, Peran Tersangka R sebagai Perencana

Aparat Kepolisian Resor Kota (Polresta) Samarinda berhasil mengungkap kasus pembunuhan berencana disertai mutilasi yang menggemparkan warga Kalimantan Timur. Peristiwa keji ini terjadi di kawasan Jalan Batung Klanduk, Kelurahan Sempaja Utara, Kecamatan Samarinda Utara.

Dua tersangka, yakni J alias W (35) yang merupakan suami siri korban, dan seorang wanita berinisial R (56), diringkus polisi kurang dari 12 jam setelah potongan tubuh korban ditemukan pada Sabtu (21/3/2026), tepat di hari pertama Idul Fitri 1447 Hijriah.

Korban diidentifikasi bernama Suimih binti Chamim (35), seorang ibu rumah tangga asal Pemalang, Jawa Tengah, yang berdomisili di Jalan Perjuangan, Kecamatan Sungai Pinang, Samarinda.

Kronologi Penemuan Jasad

Kasus ini pertama kali terungkap sekitar pukul 13.30 WITA ketika dua anak-anak yang sedang bermain di semak belukar Jalan Gunung Pelanduk menemukan karung mencurigakan. Setelah diperiksa, karung tersebut berisi potongan tubuh manusia.

Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Hendri Umar, menjelaskan bahwa tim Inafis menemukan total tujuh potongan tubuh yang tersebar di beberapa titik.

"Ditemukan potongan tubuh manusia dalam kondisi tidak lengkap. Kami menduga kuat ini adalah korban pembunuhan yang dimutilasi, dengan bagian tubuh dibuang di beberapa lokasi berbeda," ujar Hendri dalam konferensi pers di Aula Mako Polresta Samarinda, Minggu (22/3/2026).

Motif Sakit Hati dan Penguasaan Harta

Berdasarkan hasil penyidikan, aksi sadis ini dilatarbelakangi oleh rasa sakit hati dan keinginan untuk menguasai harta benda milik korban. Kedua pelaku merasa terhina karena korban menuduh mereka memiliki hubungan terlarang.

"Ya karena kita difitnah-fitnah terus," ucap tersangka J dalam sebuah video pengakuan yang sempat viral di media sosial.

Selain sakit hati, pelaku juga berniat mengambil barang berharga milik korban berupa sepeda motor dan telepon genggam (handphone).

Direncanakan Sejak Januari 2026

Pihak kepolisian menegaskan bahwa pembunuhan ini bukan aksi spontan. Tersangka J dan R diketahui telah menyusun rencana sejak Januari 2026, termasuk melakukan survei lokasi pembuangan jasad.

Aksi eksekusi dilakukan pada Jumat (20/3/2026) dini hari sekitar pukul 02.30 WITA di kediaman tersangka R di Jalan Anggur. Saat korban tengah tertidur pulas, tersangka J memukul kepala korban menggunakan balok kayu ulin.

"Korban sempat berusaha melarikan diri, namun kembali dianiaya oleh kedua pelaku hingga akhirnya meninggal dunia sekitar pukul 06.00 WITA," ungkap Hendri.

Mutilasi dan Pembuangan Jasad di Malam Takbiran

Untuk menghilangkan jejak, para pelaku memutilasi tubuh korban menjadi tujuh bagian yakni meliputi kepala, badan, dua tangan, dan kaki, menggunakan parang, mandau, serta palu.

Potongan tubuh tersebut kemudian dimasukkan ke dalam tiga karung. Pembuangan jasad dilakukan dalam dua tahap menggunakan sepeda motor korban. Tahap pertama dilakukan pada Jumat malam pukul 19.00 WITA, dan sisanya dibuang pada Sabtu (21/3/2026) dini hari pukul 01.00 WITA, bertepatan dengan suasana malam takbiran.

"Mereka sengaja menggunakan rute berbeda untuk menghindari pemantauan," tambah Hendri.

Peran Tersangka R sebagai Perencana

Kasat Reskrim Polresta Samarinda, AKP Agus Setyawan, menyebutkan bahwa tersangka R memiliki peran sentral. Selain memfasilitasi tempat, ia diduga ikut merencanakan aksi sejak awal dan berperan sebagai "makcomblang" antara korban dengan tersangka J.

"Tersangka R ini juga berperan sejak awal dalam perencanaan, bahkan ikut melakukan survei lokasi sejak Januari," kata Agus.

Dalam penangkapan ini, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa:

  • Dua unit sepeda motor (salah satunya milik korban).
  • Beberapa unit telepon genggam.
  • Alat kejahatan: Parang, mandau, palu besi, kayu ulin, dan papan alas.
  • Pakaian korban dan karung plastik.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 459 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana pembunuhan berencana.

"Ancaman hukuman maksimal pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun," tegas Kapolresta Samarinda.

Polisi mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan tidak terprovokasi oleh informasi yang belum terverifikasi di media sosial, serta menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada aparat penegak hukum.

Sebagian Artikel Telah Tayang di Kompas.com dengan Judul dan TribunKaltim.co dengan judul 4 Fakta Kasus Potongan Tubuh di Samarinda: Berawal dari Temuan Bocah hingga Misteri Miss X

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang