Kronologi Lansia Tikam Penjaga Toko di Balikpapan hingga Tewas, Sakit Hati Saat Beli Rokok

Balikpapan, Kronologi Lansia Tikam Penjaga Toko di Balikpapan hingga Tewas, Sakit Hati Saat Beli Rokok, Kronologi pembunuhan, Sembunyikan pisau di lipatan payung, M sempat beri keterangan palsu, Pelaku terancam hukuman mati

Kasus berdarah yang terjadi di sebuah toko sembako di Jalan MT Haryono, dekat Rumah Sakit Kanujoso Djatiwibowo, Kecamatan Balikpapan Utara, Kota Balikpapan, Kalimantan Timur, akhirnya menemukan titik terang.

Pada Jumat (30/1/2026), polisi mengungkap pelaku di balik tewasnya seorang remaja berusia 18 tahun.

Tim gabungan Polresta Balikpapan bersama Jatanras Ditreskrimum Polda Kalimantan Timur berhasil menangkap pria berinisial M (61), yang diduga kuat melakukan pembunuhan berencana terhadap Valentino Prawira Wardhana.

Dalam konferensi pers, Kasatreskrim Polresta Balikpapan AKP Zeska Julian Taruna memaparkan kronologi peristiwa yang berujung pada kematian korban.

Kronologi pembunuhan

Menurut penyelidikan, kasus ini dipicu oleh persoalan sepele.

Dilansir dari , Jumat, Kasatreskrim Polresta Balikpapan AKP Zeska Julian Taruna mengatakan tersangka M adalah pemilik toko yang berada tepat di samping lokasi kejadian.

Saat itu, M datang ke toko tempat korban bekerja untuk membeli rokok, namun mengurungkan niatnya karena menganggap harganya terlalu mahal.

Menurut M, korban menanggapi keluhan pelaku dengan ucapan yang membuat pelaku merasa tersinggung.

Pada hari kejadian, Senin (26/1/2026) sekitar pukul 11.30 Wita, pelaku kembali mendatangi toko dengan alasan hendak membeli pengharum pakaian.

Setelah kembali mempersoalkan harga, pelaku berpura-pura akan mengambil uang ke rumah.

“Tersangka pulang mengambil pisau dapur, lalu kembali ke toko berpura-pura hendak membayar. Saat korban lengah di kasir, tersangka langsung menikam perut korban,” ujar AKP Zeska dalam konferensi pers, Jumat (30/1/2026).

Korban sempat berusaha menyelamatkan diri dengan lari ke bagian belakang toko. Namun pelaku terus mengejar dan melakukan penikaman berulang kali secara brutal.

Usai melakukan aksinya, M kembali ke rumahnya seolah tidak terjadi apa pun.

Sedangkan kakak korban, Yuli Boby, yang mengetahui peristiwa itu kemudian melapor ke pihak kepolisian.

Sembunyikan pisau di lipatan payung

Petugas melakukan penyelidikan intensif melalui olah tempat kejadian perkara serta penelusuran rekaman CCTV.

Dari hasil penyelidikan, polisi menemukan sejumlah barang bukti, di antaranya pakaian berlumur darah dan topi milik pelaku yang disembunyikan di bawah wastafel.

"Pelaku sempat menyembunyikan senjata tajam jenis pisau dapur di dalam lipatan payung yang disimpan di tokonya untuk mengelabui petugas," tambah AKP Zeska.

Hasil visum dan autopsi menyebutkan korban meninggal dunia akibat pendarahan hebat.

Pada tubuh Valentino ditemukan total 13 luka, terdiri atas tujuh luka tusuk, tiga luka iris, dan tiga luka lecet.

Luka-luka tersebut berada di bagian vital seperti perut, dada, leher, dan kepala.

M sempat beri keterangan palsu

Dikutip dari pemberitaan , Kanit Jatanras Polresta Balikpapan Ipda Elfra mengatakan, proses penyelidikan sempat berlangsung alot karena tersangka berulang kali mengelak dan berpura-pura tidak mengetahui kejadian tersebut.

Bahkan saat polisi datang ke TKP, pelaku juga ikut ke lokasi seolah-olah tidak tahu apa-apa.

“Pada awalnya dia tidak mengaku. Bahkan saat polisi datang ke lokasi kejadian, dia ikut datang seolah-olah tidak tahu apa-apa,” ujar Elfra, Rabu (28/1/2026).

M juga sempat memberikan keterangan palsu soal senjata tajam yang digunakannya menghabisi Valentino.

“Pertama dia mengatakan pisau dibuang ke parit, lalu ke taman depan TKP, tetapi tidak ditemukan. Setelah dibawa ke Polresta dan dibujuk anaknya, barulah dia mengaku pisau disimpan di dalam rumah,” ungkap Elfra.

Pelaku terancam hukuman mati

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal berlapis.

Tersangka dikenakan Pasal 459 KUHP tentang pembunuhan berencana sebagai pasal primer dan Pasal 458 KUHP tentang pembunuhan sebagai pasal subsider.

"Tersangka terancam hukuman maksimal pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling lama 20 tahun," tegas AKP Zeska.

Pihak Polresta Balikpapan menegaskan akan menangani perkara ini secara profesional dan transparan hingga proses hukum selesai di pengadilan.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang