Kronologi Anggota Polres Sinjai Jadi DPO, Tak Masuk Kantor Sejak Oktober 2025

Seorang anggota polisi bernama Brigpol Fachrul Purnama Putra ditetapkan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh Seksi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polres Sinjai, Sulawesi Selatan (Sulsel).
Penetapan tersebut dilakukan setelah yang bersangkutan diketahui tidak menjalankan tugas dan tidak masuk kantor dalam waktu yang cukup lama.
“Brigpol FP tidak masuk kantor sejak Oktober 2025,” kata Kasi Propam Polres Sinjai, Iptu Rahmat kepada Tribun-Timur, Kamis (12/3/2026).
Sudah Dipanggil Dua Kali oleh Propam
Menurut Rahmat, pihaknya telah melakukan berbagai upaya untuk memanggil yang bersangkutan agar kembali menjalankan tugasnya.
Propam Polres Sinjai bahkan telah melakukan pemanggilan sebanyak dua kali terhadap Brigpol Fachrul.
Pemanggilan dilakukan dengan mendatangi rumah Brigpol Fachrul di Kabupaten Maros. Namun yang bersangkutan tidak berada di rumah.
Kemudian, petugas juga mendatangi rumah orang tua yang bersangkutan dan menitipkan surat panggilan resmi.
Hingga akhirnya, Propam Polres Sinjai mengeluarkan surat DPO terhadap Brigpol Fachrul.
“Kita sudah berusaha melakukan pemanggilan namun tidak pernah diindahkan. Makanya kita keluarkan surat DPO,” tutur Rahmat.
Brigpol Fachrul Keberatan Jadi DPO
Fachrul menyatakan keberatan setelah namanya dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh Polres Sinjai.
Ia menilai status tersebut tidak tepat karena dirinya merasa tidak pernah melarikan diri dari institusi Polri.
Menurutnya, ia bahkan sudah lebih dulu mengajukan pengunduran diri sebagai anggota Polri. Surat tersebut disebut telah diserahkan melalui Seksi Umum (SIUM).
“Surat pengunduran diri saya telah dimasukkan melalui SIUM dan memiliki bukti administrasi serta registrasi surat,” katanya.
Fachrul juga mengaku pernah bertemu langsung dengan Kapolres Sinjai saat itu, AKBP Harry Azhar, untuk menyerahkan surat pengunduran diri tersebut.
“Waktu itu saya sendiri yang bawa suratnya ke Kapolres. Saat itu beliau bilang akan menandatangani surat tersebut,” imbuhnya.
Selain menyerahkan surat pengunduran diri, Fachrul mengaku telah menyampaikan secara langsung kepada Kapolres bahwa dirinya tidak lagi akan masuk kantor.
“Saya sampaikan ke Pak Kapolres, saya sudah tidak mau masuk kantor dan diiyakan oleh beliau,” tandasnya.
Fachrul juga mengaku sempat berpamitan dan menyampaikan permohonan maaf kepada rekan-rekannya di Polres Sinjai sebelum memutuskan berhenti dari kedinasan.
Ia mengatakan keputusan mundur dari kepolisian diambil karena ingin menjalani kehidupan yang lebih tenang.
“Saya ingin merasakan hidup yang tenang dan lurus,” ucapnya.
Ajukan Surat Keberatan
Melalui kuasa hukumnya, Fachrul kemudian mengajukan keberatan atas penerbitan DPO oleh Seksi Propam Polres Sinjai.
Keberatan tersebut disampaikan lewat surat resmi kepada Kasi Propam Polres Sinjai setelah beredarnya dokumen DPO yang mencantumkan nama kliennya.
Dokumen tersebut merujuk pada Laporan Polisi Nomor LP.A/01/X/2021/Sipropam tertanggal 25 Oktober 2021 terkait dugaan meninggalkan tugas lebih dari 30 hari.
Kuasa hukum Brigpol Fachrul, Muhammad Irvan, menjelaskan bahwa perkara yang menjerat kliennya bukan termasuk tindak pidana umum, melainkan dugaan pelanggaran disiplin atau kode etik internal di tubuh Polri.
“Penanganan pelanggaran disiplin anggota Polri seharusnya melalui mekanisme pemeriksaan internal dan sidang kode etik profesi kepolisian,” kata Irvan kepada Tribun-Timur saat ditemui di salah satu kedai kopi di Kecamatan Sinjai Utara, Kamis (12/3/2026).
Irvan menilai status DPO umumnya digunakan dalam proses penyidikan perkara pidana ketika tersangka melarikan diri atau tidak diketahui keberadaannya.
Sementara kasus yang dialami kliennya disebut merupakan dugaan pelanggaran disiplin yang penanganannya telah diatur melalui regulasi internal Polri.
Ia merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 serta Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri.
“Aturan ini mengatur proses pemeriksaan oleh Propam, pemanggilan anggota yang bersangkutan, hingga sidang kode etik yang menjatuhkan sanksi disiplin,” ujarnya.
Irvan menambahkan bahwa sidang kode etik sebenarnya tetap dapat dilaksanakan meskipun tanpa kehadiran terperiksa apabila yang bersangkutan tidak hadir atau keberadaannya tidak diketahui.
Dalam surat keberatan tersebut, pihak kuasa hukum juga menyampaikan bahwa kliennya telah mengajukan pengunduran diri sebagai anggota Polri secara resmi pada 23 Juli 2025.
Irvan mengatakan langkah hukum yang ditempuh bertujuan memperoleh kejelasan sekaligus memastikan proses penanganan disiplin berjalan secara proporsional, objektif, dan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kami berharap Polres Sinjai dapat meninjau kembali penerbitan DPO tersebut dan memberikan penjelasan resmi terkait dasar hukum yang digunakan,” katanya.
Penetapan DPO Dianggap Sudah Sesuai Prosedur
Menanggapi keberatan tersebut, Kasi Humas Polres Sinjai Iptu Agus Santoso menyatakan bahwa penetapan DPO terhadap Brigpol Fachrul telah melalui prosedur dan mekanisme internal yang berlaku.
“Tindakan yang dilakukan oleh Polres Sinjai sudah benar dan sesuai prosedur,” ujar Agus, Sabtu (14/3/2026).
Ia menjelaskan bahwa pengunduran diri dari institusi Polri tidak dapat dilakukan begitu saja. Karena ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi oleh anggota yang mengajukan permohonan tersebut.
Salah satu ketentuan utama adalah masa dinas minimal yang harus telah dijalani oleh anggota Polri. Di mana batas minimal masa pengabdian tersebut adalah lebih dari 20 tahun.
“Sementara Brigpol Fachrul baru menjalani masa dinas selama 19 tahun saat mengajukan pengunduran diri,” tukas Agus.
Artikel ini telah tayang di Tribun-Timur.com dengan judul "Ajukan Pengunduran Diri Brigpol Fachrul Malah Jadi DPO, Humas Polres Sinjai: Sudah Sesuai Prosedur", "Tampang dan Ciri-ciri Brigpol FP DPO Polres Sinjai, Apa Pelanggarannya?", dan "Brigpol Fachrul: Saya Mundur Baik-baik, Kenapa Malah Ditetapkan DPO?"
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang