Panduan Fidiah Ramadhan 2026, Dari Kriteria hingga Cara Membayar dengan Uang

membayar fidiah, Panduan Fidiah Ramadhan 2026, Dari Kriteria hingga Cara Membayar dengan Uang, Siapa saja yang diperbolehkan membayar fidiah?, Berapa besaran fidiah yang harus dibayarkan?, Bagaimana cara membayar fidiah dengan uang?, Mengapa fidiah tetap menjadi kewajiban?

 Puasa Ramadhan merupakan salah satu kewajiban utama dalam Islam yang harus dijalankan oleh setiap Muslim yang telah memenuhi syarat.

Namun, dalam kondisi tertentu, Islam memberikan keringanan bagi sebagian orang yang tidak mampu menjalankan puasa. Salah satu bentuk keringanan tersebut adalah dengan membayar fidiah.

Fidiah menjadi solusi bagi mereka yang tidak dapat berpuasa karena alasan tertentu yang bersifat permanen.

Meski demikian, masih banyak masyarakat yang belum memahami secara utuh siapa saja yang berhak membayar fidiah, berapa besarannya, serta bagaimana cara menunaikannya.

Siapa saja yang diperbolehkan membayar fidiah?

Dalam ajaran Islam, ketentuan mengenai fidiah merujuk pada QS. Al-Baqarah ayat 184. Dalam ayat tersebut dijelaskan bahwa fidiah diperuntukkan bagi golongan tertentu yang tidak mampu menjalankan puasa.

Beberapa golongan yang diperbolehkan mengganti puasa dengan fidiah antara lain:

  • Orang tua renta yang secara fisik sudah tidak memungkinkan untuk berpuasa
  • Orang yang menderita penyakit kronis dan kecil kemungkinan untuk sembuh
  • Ibu hamil atau menyusui yang khawatir terhadap kondisi diri atau bayinya, biasanya berdasarkan anjuran medis

Fidiah dibayarkan sesuai dengan jumlah hari puasa yang ditinggalkan dan harus diberikan kepada fakir miskin.

Berapa besaran fidiah yang harus dibayarkan?

Besaran fidiah berbeda-beda tergantung pada mazhab yang diikuti. Hal ini menjadi salah satu alasan mengapa masyarakat sering mengalami kebingungan.

Berikut penjelasan besaran fidiah menurut beberapa mazhab:

  • Menurut Imam Malik dan Imam Syafi’i, fidiah yang dibayarkan sebesar 1 mud gandum, setara dengan sekitar 675 gram atau 0,75 kilogram makanan pokok
  • Menurut Mazhab Hanafiyah, fidiah yang dibayarkan sebesar 2 mud atau setara dengan 1/2 sha’, yakni sekitar 1,5 kilogram makanan pokok seperti beras

Sebagai contoh, jika seseorang tidak berpuasa selama 30 hari, maka ia wajib menyediakan fidiah sebanyak 30 takaran. Fidiah tersebut dapat dibagikan kepada 30 orang fakir miskin atau kepada beberapa orang saja dengan jumlah yang disesuaikan.

Bagaimana cara membayar fidiah dengan uang?

Dalam praktiknya, fidiah tidak selalu harus dibayarkan dalam bentuk makanan. Mazhab Hanafiyah memperbolehkan pembayaran fidiah dalam bentuk uang dengan nilai yang setara dengan harga makanan pokok.

Cara menghitungnya adalah dengan mengonversi harga makanan pokok, misalnya beras sebanyak 1,5 kilogram per hari, ke dalam nilai rupiah.

Sebagai acuan, berdasarkan SK Ketua BAZNAS tentang Zakat Fitrah dan Fidiah di wilayah DKI Jakarta dan sekitarnya, nilai fidiah ditetapkan sebesar Rp 65.000 per hari per jiwa.

Namun demikian, mayoritas ulama tetap menganjurkan pembayaran fidiah dalam bentuk makanan karena dianggap lebih sesuai dengan ketentuan awal.

Mengapa fidiah tetap menjadi kewajiban?

Fidiah bukan sekadar keringanan, tetapi juga bentuk tanggung jawab ibadah bagi mereka yang tidak mampu menjalankan puasa.

Dengan membayar fidiah, seseorang tetap dapat berkontribusi dalam semangat berbagi di bulan Ramadhan.

Selain itu, fidiah juga memiliki nilai sosial yang tinggi karena disalurkan kepada fakir miskin. Hal ini menjadikan fidiah sebagai salah satu bentuk kepedulian terhadap sesama.

Penting bagi setiap Muslim untuk memahami ketentuan ini agar tidak salah dalam menjalankan kewajiban agama. Dengan pemahaman yang tepat, pelaksanaan ibadah Ramadhan dapat tetap berjalan dengan baik meskipun dalam kondisi terbatas.

Pada akhirnya, fidiah menjadi bukti bahwa Islam adalah agama yang memberikan kemudahan tanpa menghilangkan esensi tanggung jawab dalam beribadah.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang