Apa Itu Bansos PKH? Ini Info Cara Pendaftaran dan Kriteria Penerima

bansos pkh, cara daftar PKH lewat HP, cara cek pkh 2025, Apa Itu Bansos PKH? Ini Info Cara Pendaftaran dan Kriteria Penerima, Syarat Penerima PKH, Kategori Penerima dan Besaran Bantuan PKH Tahun 2025, Penyaluran PKH, Cara Pendaftaran PKH

Bantuan sosial (Bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) adalah salah satu program bantuan sosial yang dikelola oleh pemerintah Indonesia melalui Kementerian Sosial.

Program ini bertujuan untuk membantu keluarga miskin dan rentan agar dapat memenuhi kebutuhan dasar mereka serta mendorong peningkatan kualitas hidup.

Penyaluran PKH dilaksanakan secara bertahap dalam satu tahun melalui Bank/Pos Penyalur secara tunai maupun non tunai. Penyaluran dilakukan melalui bank-bank pemerintah (Himbara) seperti BRI, BNI, Mandiri, dan BTN.

Syarat Penerima PKH

Penerima bantuan PKH harus memenuhi sejumlah persyaratan, yaitu:

  1. Merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) yang dapat diidentifikasi melalui e-KTP,
  2. Terdaftar sebagai keluarga yang membutuhkan bantuan di kelurahan setempat,
  3. Bukan anggota ASN, TNI atau Polri serta belum menerima bantuan lain seperti BLT UMKM, BLT subsidi gaji dan Kartu Prakerja.

Selain itu, nama calon penerima harus tercatat dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos RI.

Kategori Penerima dan Besaran Bantuan PKH Tahun 2025

Besaran bantuan PKH bervariasi tergantung kategori penerima. Berikut rinciannya:

• Ibu hamil dan masa nifas menerima bantuan sebesar Rp 3.000.000 per tahun, atau Rp 750.000 setiap tahap.

• Anak usia 0–6 tahun (balita) menerima bantuan sebesar Rp 3.000.000 per tahun, atau Rp 750.000 setiap tahap.

• Anak yang sedang bersekolah di jenjang SD atau sederajat mendapat bantuan sebesar Rp 900.000 per tahun, atau Rp 225.000 setiap tahap.

• Anak di jenjang SMP atau sederajat mendapat bantuan sebesar Rp 1.500.000 per tahun, atau Rp 375.000 setiap tahap.

• Anak di jenjang SMA atau sederajat memperoleh bantuan sebesar Rp 2.000.000 per tahun, atau Rp 500.000 setiap tahap.

• Lansia berusia 70 tahun ke atas berhak menerima bantuan sebesar Rp 2.400.000 per tahun, atau Rp 600.000 setiap tahap.

• Penyandang disabilitas berat juga menerima bantuan sebesar Rp 2.400.000 per tahun, atau Rp 600.000 setiap tahap.

• Korban pelanggaran HAM berat mendapat bantuan khusus sebesar Rp 10.800.000 per tahun, atau Rp 2.700.000 setiap tahap.

Penyaluran PKH

Penyaluran PKH dilakukan dalam empat tahap:

• Tahap 1: Januari – Maret

• Tahap 2: April – Juni

• Tahap 3: Juli – September

• Tahap 4: Oktober – Desember.

Namun demikian, jadwal pencairan dapat berbeda di setiap daerah. Oleh sebab itu, Keluarga Penerima Manfaat (KPM) disarankan untuk rutin mengecek informasi dan berkoordinasi dengan pendamping bansos di desa masing-masing.

Cara Pendaftaran PKH

Pendaftaran bansos PKH dapat dilakukan secara online melalui Aplikasi Cek Bansos dari Kemensos. Berikut adalah langkah-langkah pendaftarannya:

• Unduh aplikasi: Download Aplikasi Cek Bansos melalui Google Play Store atau App Store

• Isi data diri: Masukkan informasi pribadi seperti nama, NIK e-KTP, alamat, dan email aktif

• Unggah foto: Unggah foto e-KTP dan foto diri sambil memegang e-KTP

• Aktivasi akun: Periksa email untuk aktivasi akun dan lakukan konfirmasi

• Masuk ke aplikasi: Login ke aplikasi, pilih menu "Daftar Usulan," kemudian klik "Tambahkan Usulan."

• Pilih jenis bantuan: Isi data diri dan pilih jenis bantuan yang diinginkan. Untuk PKH, pilih opsi PKH

• Verifikasi: Tunggu proses verifikasi dari Dinas Sosial dan kepala daerah setempat.

Sebagai informasi, selain pendaftaran online, masyarakat juga memiliki opsi untuk mendatangi kelurahan setempat. Di sana, mereka dapat mengajukan diri sebagai penerima bansos dengan membawa persyaratan yang diperlukan.

Nah, itulah syarat dan cara pendaftaran bansos PKH bagi warga yang tidak mampu. 

Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com.