DPR: Teror Air Keras ke Aktivis KontraS Jadi Alarm Keras Bagi Negara

Anggota DPR RI Fraksi PDIP, I Wayan Sudirta
Anggota DPR RI Fraksi PDIP, I Wayan Sudirta

Anggota Komisi III DPR RI, I Wayan Sudirta mengatakan teror penyiraman air keras terhadap aktivis Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Andrie Yunus bukan sekadar tindak kriminal biasa.

Menurut dia, serangan tersebut merupakan ujian serius bagi komitmen negara terhadap perlindungan kebebasan sipil dan penegakan hukum. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Indonesia sering menegaskan dirinya sebagai negara hukum dan demokrasi konstitusional," kata Wayan melalui keterangannya pada Senin, 16 Maret 2026.

Kata dia, serangan air keras menimpa Andrie Yunus bentuk kekerasan yang dirancang untuk melukai secara permanen fisik sekaligus psikologis, serta menimbulkan efek teror yang luas. "Tujuannya jelas, membungkam keberanian dan sikap kritis," ujarnya.

Ia mengungkapkan kekerasan terhadap aktivis bukan fenomena baru di Indonesia pasca reformasi. Pada tahun 2004, aktivis HAM Munir Said Thalib meninggal akibat diracun arsenik dalam penerbangan menuju Belanda. 

"Kasus tersebut hingga kini masih menyisakan pertanyaan besar tentang siapa aktor intelektual dibalik pembunuhan itu," jelas Anggota DPR Fraksi PDI Perjuangan ini.

Pada 2015, lanjut dia, Salim Kancil sebagai aktivis yang menolak praktik tambang pasir ilegal di Lumajang dianiaya hingga tewas oleh sekelompok orang. Lalu, mantan Penyidik KPK Novel Baswedan juga menjadi korban penyiraman air keras pada tahun 2017.

Sementara, Andrie Yunus adalah aktivis yang seringkali terlibat dalam advokasi dan kerap melakukan menyampaikan kritik terkait isu reformasi sektor keamanan. 

"Serangan tidak selalu berujung kematian. Banyak aktivis menghadapi intimidasi, kekerasan fisik, kriminalisasi hukum, hingga serangan digital," kata dia.

Laporan berbagai organisasi masyarakat sipil menunjukkan bahwa aktivis lingkungan, pembela masyarakat adat, jurnalis investigatif, hingga advokat HAM sering menjadi target tekanan. 

"Polanya relatif sama, yaitu mereka yang bersuara kritis terhadap penyalahgunaan kekuasaan atau eksploitasi sumber daya alam kerap menghadapi risiko kekerasan," tegasnya.

Lebih lanjut, kata dia, serangan terhadap Andrie Yunus memberikan alarm kepada publik bahwa demokrasi tengah diuji. Kasus ini harus dibaca dalam konteks bahwa peristiwa itu tidak berdiri sendiri, melainkan bagian dari pola ancaman terhadap pembela HAM yang terus berulang dan tidak berujung. 

"Negara tidak cukup hanya menyampaikan kecaman. Tanggung jawab negara memastikan setiap serangan diusut tuntas, transparan, dan akuntabel. HAM harus ditegakkan, bukan hanya sekedar omon-omon (omongan)," kata Wayan.

Dari perspektif hukum pidana, Wayan menegaskan penyiraman air keras bentuk kekerasan yang berpotensi masuk kategori penganiayaan berat dengan akibat luka permanen. 

Dalam konteks yang lebih luas, kata dia, serangan terhadap aktivis organisasi HAM harus dipahami sebagai ancaman terhadap prinsip demokrasi dan supremasi hukum. 

"Aktivis tidak hanya menjadi korban individu, tetapi juga simbol dari kelompok masyarakat sipil yang menjalankan fungsi kontrol terhadap kekuasaan negara," imbuhnya.

Untuk itu, ia menekankan penegak hukum jangan hanya menangkap pelaku lapangan saja alias eksekutornya, tetapi aktor intelektual tetap tidak tersentuh. Kata dia, independensi dan kualitas penegak hukum menjadi kekhawatiran lagi.

"Jika penyelidikan berhenti pada pelaku langsung tanpa menelusuri jaringan atau motif yang lebih dalam, maka pesan yang muncul adalah kekerasan terhadap aktivis dapat dilakukan tanpa konsekuensi serius atau meremehkan penegakan hukum," tuturnya.

Di sisi lain, Wayan mengatakan pemerintah tidak dapat bersikap reaktif semata. Negara memiliki kewajiban konstitusional untuk memastikan bahwa pembela HAM dapat bekerja tanpa ancaman, intimidasi, atau kekerasan. 

"Apalagi, kini Pemerintah sudah memiliki Kementerian khusus menangani bidang HAM selain eksistensi Komnas HAM. Pemerintah tidak dapat bersikap pasif atau reaktif-retorika saja. Negara memiliki kewajiban untuk melindungi para pembela HAM. Aktivis bukanlah musuh negara," katanya lagi.

Selain itu, kata dia, Pemerintah juga harus memastikan adanya mekanisme perlindungan yang lebih kuat bagi para pembela HAM, baik melalui kebijakan nasional maupun praktik penegakan hukum yang konsisten.

"Transparansi dan keterbukaan menjadi hal penting bukan hanya retorika demokrasi yang kosong tanpa fondasi dan substansi," ucapnya.

Dalam negara yang mengaku menjunjung tinggi hak asasi manusia, Wayan menyebut kekerasan brutal terhadap pembela HAM seharusnya memicu respons cepat, tegas, dan transparan dari aparat penegak hukum. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Jika serangan seperti ini dibiarkan berlalu tanpa pengungkapan yang menyeluruh, kata dia, ruang aman bagi aktivisme sipil semakin menyempit, sementara impunitas bagi pelaku kekerasan terus menemukan tempatnya.

"Serangan air keras terhadap aktivis KontraS seharusnya menjadi alarm keras bagi negara hukum. Sebuah negara hukum tidak hanya mengukur nilai hukum dan keadilan dari keberadaan undang-undang, tetapi dari keberanian institusi negara melindungi mereka yang memperjuangkan keadilan," pungkasnya.