Soal Perppu Pelebaran Defisit APBN, Purbaya: Belum, Anggaran Masih Aman!
Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan, pemerintah belum berencana menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) untuk mengatur pelebaran batas defisit APBN Tahun Anggaran 2026.
Ditemui usai Rapat Koordinasi Terbatas (Rakortas) di kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, Purbaya memastikan bahwa anggaran fiskal sejauh ini masih dalam posisi aman.
Dia mengatakan, keputusan perubahan desain anggaran masih akan memantau perkembangan harga minyak global dalam beberapa waktu ke depan.
“(Perppu) Itu belum kelihatan sampai sekarang, karena anggaran kan masih aman,” kata Purbaya, Senin, 16 Maret 2026.
Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa
Menurutnya, Presiden Prabowo membuka peluang penyesuaian defisit APBN, apabila negara dalam keadaan krisis. Namun saat ini, pemerintah menilai bahwa perekonomian Indonesia masih bertahan pada level wajar.
“Indikator krisis itu, kalau untuk saya, ekonomi sudah resesi. Global juga resesi semua. Nggak ada cara lain untuk memperbaiki ekonomi atau semua cara memperbaiki ekonomi itu tidak bisa membalik ke arah pertumbuhan ekonomi,” ujarnya.
Purbaya mengatakan bahwa pemerintah bakal terus mengukur dampak kenaikan harga minyak terhadap beban anggaran, termasuk efek domino terhadap komoditas energi lain seperti batu bara dan nikel.
Namun menurutnya, sejauh ini belum dibutuhkan penyesuaian ambang batas defisit APBN.
“Kita nggak krisis, ekonomi masih bagus, masih ada belanja. Cuma gini, kami harus siapkan langkah-langkah yang betul-betul matang, supaya ketika diperlukan, bisa eksekusi dengan betul,” ujarnya.
Diketahui, sebelumnya Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto memaparkan, skenario terburuk dampak perang di kawasan Asia Barat terhadap keuangan negara, khususnya defisit APBN yang dapat menyentuh angka 4,06 persen.
Adapun ambang batas defisit APBN diatur sebesar 3 persen PDB sebagaimana yang disebut dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.
Pemerintah Indonesia pernah menangguhkan batas defisit 3 persen pada COVID-19, yang diatur melalui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2020. Saat itu, defisit APBN melebar hingga melampaui 6 persen PDB, yang kemudian diturunkan secara bertahap pada beberapa tahun anggaran berikutnya.