Dedi Mulyadi: Meminta THR ke Perusahaan Tanpa Dasar Bisa Masuk Pungli

Dedi Mulyadi, Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi: Meminta THR ke Perusahaan Tanpa Dasar Bisa Masuk Pungli

 Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menegaskan bahwa dirinya tidak pernah melarang perusahaan memberikan tunjangan hari raya (THR) kepada para pekerja.

Justru sebaliknya, Pemerintah Provinsi Jawa Barat mewajibkan perusahaan untuk menunaikan kewajiban tersebut sesuai dengan aturan yang berlaku.

Penegasan ini disampaikan Dedi Mulyadi untuk meluruskan kesalahpahaman yang beredar di masyarakat terkait pernyataannya mengenai larangan meminta THR menjelang Hari Raya Idul Fitri.

"Sampai saat ini Gubernur Jawa Barat tidak melarang perusahaan memberikan THR kepada karyawannya. Bahkan mewajibkan perusahaan-perusahaan untuk membayarkan THR kepada karyawan tepat waktu," ujarnya dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Minggu (15/3/2026).

Menurut Dedi, pemberian THR kepada pekerja merupakan kewajiban perusahaan yang sudah diatur dalam ketentuan ketenagakerjaan.

Oleh karena itu, perusahaan tetap harus memenuhi hak para pekerjanya tersebut setiap menjelang hari raya keagamaan.

Apa yang Sebenarnya Dilarang oleh Gubernur Jawa Barat?

Dedi Mulyadi menjelaskan bahwa larangan yang ia maksud bukanlah terkait pemberian THR kepada karyawan.

Larangan tersebut ditujukan pada praktik meminta THR kepada perusahaan, instansi pemerintah, maupun lembaga lain yang sebenarnya tidak memiliki kewajiban memberikan tunjangan tersebut.

Menurutnya, menjelang Lebaran sering muncul fenomena sejumlah pihak yang datang ke berbagai lembaga untuk meminta THR. Permintaan itu bahkan dilakukan ke perusahaan swasta, kantor pemerintahan, hingga rumah sakit.

"Yang dilarang oleh gubernur adalah meminta THR kepada berbagai kalangan yang tidak ada relevansinya dengan kewajiban perusahaan. Menjelang Lebaran sering ada yang datang ke perusahaan minta THR, ke kantor Pemda minta THR, bahkan ke rumah sakit juga minta THR," kata Dedi.

Ia menilai praktik tersebut tidak memiliki dasar kewajiban bagi perusahaan maupun instansi yang dimintai tunjangan.

"Itu tidak ada kaitannya dengan kewajiban perusahaan atau instansi pemerintah dan swasta untuk memberikan THR. Kalau diberikan, itu bisa masuk kategori pungutan liar (pungli)," tuturnya.

Mengapa Permintaan THR Bisa Dianggap Pungli?

Menurut Dedi Mulyadi, praktik meminta THR kepada lembaga atau perusahaan yang tidak memiliki kewajiban memberikannya dapat menimbulkan persoalan hukum. Jika permintaan tersebut disertai tekanan atau kewajiban tidak resmi, maka dapat dikategorikan sebagai pungutan liar.

Karena itu, Pemerintah Provinsi Jawa Barat mengambil langkah tegas dengan melarang seluruh aparatur pemerintahan melakukan praktik tersebut.

Larangan ini tidak hanya berlaku bagi pejabat di tingkat provinsi, tetapi juga mencakup seluruh jajaran pemerintahan hingga tingkat paling bawah.

"Termasuk gubernur melarang seluruh aparat dan jajarannya, baik pemerintah provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, kelurahan, sampai RT dan RW, untuk meminta THR kepada berbagai lembaga swasta, termasuk pabrik-pabrik," ucapnya.

Dengan kebijakan tersebut, pemerintah daerah berharap dapat mencegah praktik yang berpotensi merugikan pihak lain serta menjaga integritas aparatur pemerintahan.

Bagaimana Nasib Masyarakat yang Membutuhkan Bantuan Lebaran?

Dedi Mulyadi menegaskan bahwa masyarakat yang benar-benar membutuhkan bantuan tetap memiliki jalur resmi untuk memperoleh dukungan menjelang Lebaran.

Menurutnya, bantuan dapat disalurkan melalui lembaga pengelola zakat yang ada di berbagai tingkatan pemerintahan dan masyarakat.

"Kalau ada masyarakat tidak mampu atau masyarakat miskin, mereka berhak menerima bantuan sebagai mustahik zakat melalui badan amil zakat," kata Dedi.

Melalui mekanisme tersebut, bantuan bagi masyarakat kurang mampu dapat diberikan secara lebih tertib, transparan, dan sesuai dengan aturan yang berlaku.

Kebijakan ini juga diharapkan mampu mengurangi praktik permintaan THR yang tidak memiliki dasar hukum, sekaligus memastikan bahwa bantuan sosial menjelang Lebaran benar-benar diterima oleh masyarakat yang membutuhkan.

Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "".

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang