Temuan Hasil Perikanan Mengandung Formalin di Pasar Salatiga, Ketahui Ciri dan Bahayanya

Tim Jejaring Keamanan Pangan Provinsi Jawa Tengah (Jateng) melakukan pengecekan keamanan pangan di pasar tradisional dan pasar modern di wilayah Kota Salatiga, Selasa (16/11/2025).
Dalam kegiatan itu tim melakukan uji cepat (rapid test) terhadap berbagai komoditas pangan yang dijual, meliputi uji pestisida pada buah dan sayuran, uji formalin dan boraks pada ikan, daging, dan tahu, serta uji pewarna berbahaya pada produk olahan pangan.
Dilansir dari , Selasa (16/12/2025), dari hasil pengecekan didapatkan seluruh sampel buah dan sayuran di Pasar Raya I Salatiga dinyatakan negatif pestisida.
Pemeriksaan daging ayam, sapi, dan kambing juga menunjukkan hasil negatif formalin dan boraks, dengan nilai pH dan kadar air masih dalam batas normal.
Namun, Tim Jejaring Keamanan Pangan menemukan produk kerupuk berwarna pink yang positif mengandung klorin.
Selain itu, beberapa produk perikanan juga positif mengandung formalin, yaitu teri nasi kecil, teri nasi besar, cumi kering asin, ikan layur, dan teri nasi asin.
Sementara itu, hasil pengecekan di Superindo Salatiga menunjukkan bahwa seluruh sampel pangan yang diuji dinyatakan aman dan tidak mengandung bahan kimia berbahaya.
Kanit Indagsi Subdit Indaksi Ditreskrimsus Polda Jawa Tengah Kompol Muchamad Zazid mengatakan, dari total 54 sampel pangan yang diuji di Pasar Raya I Salatiga, ditemukan beberapa produk yang tidak memenuhi standar keamanan pangan.
"Sedangkan hasil pengecekan di pasar modern dinyatakan aman," ujarnya, Selasa (16/12/2025).
Pedagang diberi peringatan
Tim langsung memberikan peringatan kepada pedagang yang menjual produk tidak memenuhi standar kesehatan pangan tersebut.
"Serta barang yang masih ada dikembalikan kepada distributor," kata Zazid.
Ia juga mengatakan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk sinergi lintas instansi dalam menjaga keamanan pangan dan melindungi masyarakat dari peredaran bahan pangan berbahaya.
"Sekaligus memberikan rasa aman kepada masyarakat dalam memenuhi kebutuhan konsumsi sehari-hari," ungkapnya.
Apa itu formalin?
Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) selalu rutin memperingatkan bahaya penggunaan formalin dan boraks pada makanan.
Boraks dan formalin sering digunakan oleh pedagang atau produsen nakal untuk mengawetkan produk makanan mereka. Padahal, kedua bahan tersebut berbahaya jika masuk ke dalam tubuh.
Dalam unggahan di akun Instagram resminya, BPOM menerangkan ciri-ciri makanan mengandung formalin serta bahayanya jika dikonsumsi.
Menurut penjelasan BPOM, formalin adalah cairan yang tidak berwarna, mudah larut dalam air dan alkohol, serta berbau menyengat.
Formalin biasa digunakan sebagai bahan perekat kayu lapis, disinfektan peralatan rumah sakit, dan pengawet mayat.
Ciri-ciri makanan yang mengandung formalin
Ilustrasi ikan asin. Ikan asin sering diawetkan menggunakan formalin.
Masih dari laman BPOM, formalin umumnya disalahgunakan untuk beberapa makanan seperti mi basah, tahu, daging ayam segar, ikan segar, dan ikan asin.Ciri-ciri makanan yang mengandung formalin adalah sebagai berikut:
- Mi basah: Tidak lengket, tidak mudah putus, lebih mengkilat, bau khas formalin, dan bisa bertahan lebih dari satu hari pada suhu ruang.
- Tahu: Bau khas formalin, tidak mudah hancur, bisa bertahan lebih dari satu hari pada suhu ruang.
- Daging ayam segar, ikan segar, dan ikan asin: Tidak dihinggapi lalat, bau khas formalin.
Apa bahaya formalin?
Formalin berbahaya jika terkonsumsi dan masuk ke dalam tubuh. Formalin bisa menimbulkan sejumlah masalah kesehatan hingga kematian.
Berikut bahaya dari formalin yang terkandung di dalam makanan:
- Menyebabkan iritasi saluran pernapasan.
- Memicu reaksi alergi
- Dapat merusak fungsi hati, jantung, otak, ginjal, dan saraf.
- Konsumsi formalin jangka panjang dapat mengakibatkan seseorang menderita kanker.
BPOM menegaskan, formalin termasuk bahan berbahaya dan dilarang dalam pangan.
Memproduksi dan mengedarkan pangan yang mengandung bahan berbahaya dapat dikenakan sanksi pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp 10 miliar.
Hal itu sesuai Pasal 136 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang