Sering Dilakukan di Akhir Ramadan, Ini Panduan Lengkap Iktikaf di Masjid
Iktikaf menjadi salah satu ibadah yang banyak dikerjakan umat Islam pada 10 hari terakhir bulan Ramadan dengan cara berdiam diri di masjid untuk lebih mendekatkan diri kepada Allah SWT. Ibadah ini dilakukan dengan memperbanyak amalan seperti salat sunnah, membacaAlquran, zikir, hingga berdoa. Dalam ajaran Islam, iktikaf hukumnya sunnah, namun dapat berubah menjadi wajib apabila seseorang menazarkannya.
Dalil mengenai iktikaf salah satunya dijelaskan dalam Surah Al-Baqarah ayat 125, yang menyebutkan bahwa Baitullah dijadikan sebagai tempat berkumpul yang aman serta diperintahkan untuk disucikan bagi orang-orang yang melakukan tawaf, iktikaf, ruku, dan sujud.
Menukil buku 125 Masalah Puasa karya M Anis Sumaji, hukum iktikaf pada dasarnya adalah sunnah. Meski demikian, ibadah ini dapat menjadi wajib jika seseorang bernazar untuk melakukannya dalam jangka waktu tertentu.
Niat Iktikaf di Masjid
Sebelum melaksanakan iktikaf, seorang muslim dianjurkan membaca niat. Dalam buku Kitab Tuntunan Lengkap Tata Cara Salat Wajib dan Sunah karya Ustaz Risky Aviv Nugroho, terdapat dua contoh niat iktikaf yang bisa dibaca.
1. Niat iktikaf secara umum
نَوَيْتُ الاِعْتِكَافَ فِي هذَا المَسْجِدِ لِلّهِ تَعَالَى
Nawaitul i’tikaafa fi haadzal masjidi lillaahi ta’aalaa.
Artinya: “Saya berniat iktikaf di masjid ini karena Allah SWT.”
2. Niat iktikaf karena nazar
نَوَيْتُ الاِعْتِكَافَ فِي هذَا المَسْجِدِ (...) فَرْضًا لِلّهِ تَعَالَى
Nawaitul i’tikaafa fii haadzal masjidi (…) fardhan lillaahi ta’aalaa.
Artinya: “Saya niat iktikaf di masjid ini (sejumlah hari yang dinazarkan) karena Allah SWT.”
Tata Cara Melaksanakan Iktikaf
Dalam buku Fikih karya Zainal Muttaqin, dijelaskan beberapa tata cara yang dapat dilakukan saat menjalankan iktikaf di masjid.
- Membaca niat iktikaf.
- Berdiam diri dan menetap di dalam masjid, meskipun hanya sebentar.
- Memperbanyak zikir, doa, tafakur, dan membaca Al-Qur’an.
- Menghindari perbuatan yang tidak bermanfaat.
- Dianjurkan membaca doa berikut:
اللَّهُمَّ إِنَّكَ عَفُوٌّ تُحِبُّ الْعَفْوَ فَاعْفُ عَنِّي
Allahumma innaka ‘afuwwun tuhibbul ‘afwa fa’fu ‘anni.
Artinya: “Ya Allah, sesungguhnya Engkau Maha Pemaaf lagi menyukai pemaafan, maka maafkanlah aku.”
Waktu Pelaksanaan Iktikaf
Menurut buku Al I’tikafu Ahkamuhu wa Ahammiyatuhu fi Hayatil Muslim karya Ahmad Abdurrazaq Al Kubaisi, Rasulullah SAW diketahui sering melaksanakan iktikaf pada 10 hari terakhir Ramadan. Hal ini disebutkan dalam sebuah hadis:
“Rasulullah SAW dahulu menjalankan iktikaf pada 10 hari terakhir bulan Ramadan.” (HR Bukhari, Muslim, dan Ashabus Sunan).
Meski demikian, tidak ada ketentuan baku mengenai lamanya waktu iktikaf. Dalam kitab Al Wajiz fi Fiqh As Sunnah karya Syekh Sulaiman Ahmad Yahya Al Faifi, dijelaskan bahwa iktikaf dapat dilakukan dengan menetap di masjid baik hanya sebentar maupun dalam waktu yang lama.
Sebagian ulama dari mazhab Hanafi, Syafi’i, dan Hambali menyebutkan durasi minimal iktikaf adalah sa’ah, yang pada masa kini sering diartikan sekitar satu jam, meski secara bahasa juga dapat bermakna sesaat. Sementara itu, mazhab Maliki berpendapat bahwa durasi minimal iktikaf adalah sehari semalam tanpa terputus.
Hal yang Membatalkan Iktikaf
Dalam praktiknya, terdapat sejumlah hal yang dapat membatalkan iktikaf. Dikutip dari buku Fikih karya H Ahmad Ahyar dan Ahmad Najibullah, beberapa di antaranya adalah:
- Hilang akal akibat gangguan jiwa atau mabuk
- Pingsan
- Murtad
- Melakukan hubungan suami istri di masjid
- Bersentuhan dengan lawan jenis disertai syahwat
- Mengalami haid atau nifas
- Keluar dari masjid tanpa uzur atau keperluan penting
Iktikaf menjadi salah satu amalan yang dianjurkan selama Ramadan, khususnya pada malam-malam terakhir, karena diyakini sebagai waktu yang penuh keberkahan bagi umat Islam untuk memperbanyak ibadah dan mendekatkan diri kepada Allah SWT.