Anggota DPR Dorong Petani Harus jadi Subjek Utama Kebijakan Pangan, Ini Alasannya

Anggota Komisi II DPR RI, Azis Subekti
Anggota Komisi II DPR RI, Azis Subekti

 Anggota Komisi II DPR RI Fraksi Partai Gerindra, Azis Subekti mengungkapkan cita-cita kedaulatan pangan, tak akan tercapai jika petani terus diposisikan sebatas objek kebijakan.

Azis menilai, petani selama ini hanya menjadi pelaksana program, penerima bantuan, atau tenaga kerja di lahan yang tidak mereka kuasai. 

Padahal, menurut dia, petani seharusnya ditempatkan sebagai subjek utama pembangunan pangan nasional.

"Petani harus ditempatkan sebagai subjek utama. Subjek berarti punya hak yang jelas atas tanahnya, punya ruang menentukan pilihan usaha taninya, punya posisi tawar di pasar, dan benar-benar menikmati nilai tambah dari kerja kerasnya," kata Azis dalam keterangan tertulisnya, Sabtu, 13 Desember 2025.

Dia mengingatkan, peningkatan produksi pangan tanpa disertai perlindungan terhadap petani justru membuat sistem pangan rapuh. Ketika biaya produksi naik, lahan tertekan, atau harga jatuh, petani kecil selalu menjadi pihak yang paling terdampak.

Azis merujuk data Badan Pusat Statistik (BPS) periode 2023–2025 yang menunjukkan peran strategis Jawa Tengah sebagai penopang pangan nasional. 

Pada 2023, produktivitas padi Jawa Tengah tercatat 55,24 kuintal per hektare dengan produksi 9,06 juta ton. Produktivitas meningkat pada 2024 menjadi 57,19 kuintal per hektare, namun produksi turun akibat menyusutnya luas panen. 

Sementara pada 2025, luas panen kembali meningkat dan produksi diproyeksikan mencapai 9,38 juta ton.

"Pesannya jelas, produktivitas saja tidak cukup bila lahan makin terdesak, ongkos produksi membengkak, dan petani tidak punya kepastian usaha," ujar Azis.

Menurut Azis, menempatkan petani sebagai subjek tidak cukup hanya dengan mengejar angka produksi. Kebijakan pangan, termasuk program berskala besar seperti food estate, harus berjalan seiring dengan reforma agraria yang berkeadilan.

"Tanpa pembenahan struktur penguasaan tanah, proyek pangan berisiko memperlebar konflik agraria, menyingkirkan petani kecil, dan menambah tekanan ekologis," tegasnya. 

Selain itu, ia menekankan bahwa isu pangan tidak bisa dilepaskan dari persoalan lingkungan. Data kejadian longsor pada 2024 di wilayah Jawa Tengah VI, seperti Wonosobo dan Magelang, menurut Azis, menjadi peringatan bahwa agenda ketahanan pangan harus terintegrasi dengan mitigasi bencana dan perlindungan lingkungan.

Azis juga mengingatkan bahwa wilayah tersebut tidak hanya bergantung pada padi. Temanggung tercatat sebagai salah satu sentra cabai rawit terbesar di Jawa Tengah, sementara Wonosobo dan Magelang memiliki basis hortikultura penting lainnya. Karena itu, ia menilai kebijakan pangan tidak boleh bersifat padi-sentris.

"Diversifikasi pangan dan penguatan hortikultura bukan aksesori, melainkan strategi menjaga pendapatan petani sekaligus menjaga pasokan," tutur Azis. 

Maka itu, Azis mendorong sejumlah langkah, mulai dari percepatan reforma agraria bagi petani kecil, penataan kemitraan yang adil, penguatan infrastruktur dasar pertanian, hingga perlindungan lingkungan yang terintegrasi dalam kebijakan pangan.

Ia menambahkan, ketahanan pangan yang adil tidak semata diukur dari besarnya produksi, melainkan dari keadilan struktur penguasaan lahan dan perlindungan terhadap petani.

"Bila petani ditempatkan sebagai subjek, kebijakan pangan akan lebih inklusif, lebih kuat, dan lebih tahan guncangan. Dan bila sinergi pusat–daerah berjalan sejak awal, dengan pemerintah daerah dilibatkan dan petani ditempatkan pada prioritas kebijakan, maka pembangunan ketahanan pangan benar-benar akan bermuara pada kesejahteraan petani Indonesia," imbuh Azis.