Gaji Anggota DPR Jadi Rp 65,5 Juta Per Bulan, Ini Rincian Tunjangannya

gaji, gaji anggota dpr, gaji DPR, Rincian gaji DPR RI, gaji DPR Rp 65 juta, Gaji Anggota DPR Jadi Rp 65,5 Juta Per Bulan, Ini Rincian Tunjangannya

Setelah ramai dikritik masyarakat karena gaji dan tunjangan yang sempat bakal naik, DPR RI akhirnya mengumumkan take home pay terbaru anggotanya. 

Dalam pengumuman itu, gaji dan tunjangan atau take home pay DPR RI disebutkan sebesar Rp 65 juta per bulan.

Jumlah tersebut setelah tunjangan perumahan hingga tunjangan lainnya dipangkas merespons 17+8 Tuntutan Rakyat.

Angka Rp 65 juta lebih sebagai take home pay itu tercantum dalam keterangan tertulis yang dibagikan Pimpinan DPR RI usai konferensi pers di Gedung Parlemen RI, Jakarta, Jumat (5/9/2025).

“Take Home Pay (THP): Rp65.595.730,” demikian tercantum dalam lembar berjudul “Hak Keuangan Anggota DPR” tersebut.

Rincian gaji dan tunjangan anggota DPR RI 2025

Berikut ini rincian gaji dan tunjangan anggota DPR RI setelah tunjangan rumah dibatalkan. 

  • Gaji Pokok sebesar Rp4.200.000
  • Tunjangan Suami/Istri Pejabat Negara Rp 420.000
  • Tunjangan Anak Pejabat Negara Rp 168.000
  • Tunjangan Jabatan Rp 9.700.000
  • Tunjangan Beras Pejabat Negara Rp 289.680

Total Gaji dan Tunjangan (melekat): Rp 16.777.680

Tunjangan Konstitusional

  • Biaya peningkatan komunkasi intensif dengan masyarakat Rp 20.033.000
  • Tunjangan Kehormatan Anggota DPR RI Rp7.187.000
  • Peningkatan Fungsi Pengawasan dan Anggaran sebagai pelaksanaan Konstitusional Dewan Rp4.830.000
  • Honorarium kegiatan peningaktan fungsional dewan
  • a. Fungsi legislasi Rp8.461.000
  • b. Fungsi pengawasan Rp8.461.000
  • c. Fungsi anggaran Rp8.461.000

Total tunjangan konstitusional Rp57.433.000

Total Bruto: Rp74.210.680 Pajak PPh 15 persen (total tunjangan konstitusional) Rp8.614.950 Take home pay (THP): Rp65.595.730. 

Tunjangan rumah dibatalkan

Sebelumnya DPR resmi menghentikan tunjangan perumahan Rp 50 juta per bulan untuk legislator mulai 31 Agustus 2025.

Hal tersebut diungkapkan Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad dalam konferensi pers menanggapi 17+8 Tuntutan Rakyat, pada Jumat (5/9/2025).

"Satu, DPR RI menyepakati menghentikan pemberian tunjangan perumahan untuk anggota DPR terhitung sejak 31 Agustus 2025," ujar Dasco di Ruang Abdul Muis, Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat (5/9/2025).

DPR juga melakukan moratorium kunjungan kerja ke luar negeri terhitung sejak 1 September 2025, kecuali menghadiri undangan kenegaraan.

Lembaga legislatif itu juga akan memangkas tunjangan dan fasilitas anggota DPR setelah evaluasi meliputi biaya langganan, daya listrik, jasa telepon, komunikasi intensif, dan transportasi.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul  dan "Tok! DPR Hentikan Tunjangan Perumahan Rp 50 Juta Sejak 31 Agustus 2025"

Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com.