DPR Minta Impor 105.000 Mobil Kopdes Merah Putih dari India Ditunda, Ini Alasannya
PT Agrinas Pangan Nusantara (Persero) berencana mengimpor 105.000 kendaraan dari India untuk mendukung operasional Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (Kopdes Merah Putih).
Dari jumlah tersebut, perusahaan menargetkan 1.000 unit telah masuk ke Indonesia hingga akhir Februari 2026.
Secara keseluruhan, pesanan itu terdiri atas 35.000 unit pikap 4x4 produksi Mahindra & Mahindra Ltd. (M&M), 35.000 unit pikap 4x4, dan 35.000 unit truk roda enam dari Tata Motors.
Direktur Utama Agrinas Pangan Nusantara, Joao De Sousa Mota, menyampaikan bahwa sebagian unit telah tiba di Tanah Air.
"Sampai akhir bulan ini (target) sudah 1.000 unit. Tahun ini 35.000 kita usahakan bisa sampai semua, yang Mahindra," ujar Joao, dikutip dari , Senin (23/2/2026).
Meski begitu, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad meminta pemerintah menunda rencana impor 105.000 kendaraan tersebut sementara waktu.
Alasan DPR Minta Impor Mobil dari India Ditunda
Dasco mengatakan bahwa ia telah menyampaikan pesan kepada pemerintah agar rencana impor 105.000 unit kendaraan itu ditunda sementara waktu.
Menurutnya, langkah tersebut perlu dilakukan karena Presiden Prabowo Subianto masih berada di luar negeri dalam rangka kunjungan kerja.
Ia menilai Presiden akan membahas lebih rinci kebijakan tersebut setibanya di dalam negeri.
"Saya sudah menyampaikan pesan kepada pemerintah untuk rencana tersebut ditunda dulu, mengingat Presiden masih di luar negeri," kata Dasco di kompleks parlemen, Jakarta, dikutip dari Antara, Senin.
Ia menambahkan, Prabowo juga akan mempertimbangkan kesiapan industri dalam negeri sebelum keputusan diambil.
"Sehingga kami sudah menyampaikan pesan untuk ditunda dulu. Demikian," katanya.
Impor Mobil Harus Diperhitungkan
Sorotan terhadap rencana impor untuk Kopdes Merah Putih juga datang dari Wakil Ketua Komisi VI DPR Nurdin Halid.
Ia menilai kebijakan dengan nilai anggaran besar tidak seharusnya diputuskan hanya berdasarkan pertimbangan efisiensi harga.
Menurut Nurdin, pengadaan tersebut perlu dihitung secara menyeluruh dampaknya terhadap industri nasional, tenaga kerja, serta struktur ekonomi dalam negeri.
Ia menyebut penguatan koperasi desa memang menjadi agenda strategis untuk memperpendek rantai distribusi dan memperkuat ekonomi rakyat.
Namun, jika pengadaan kendaraan dilakukan melalui impor dalam jumlah besar, pemerintah perlu menjelaskan secara transparan alasan teknis serta kapasitas produksi dalam negeri yang dinilai belum mencukupi.
“Jangan sampai koperasi diperkuat, tetapi industri otomotif nasional justru kehilangan momentum,” ujar Nurdin, dikutip dari , Minggu (22/2/2026).
Nurdin mengingatkan bahwa kebijakan tersebut harus selaras dengan amanat Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945 yang menekankan bahwa perekonomian disusun sebagai usaha bersama untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Dalam pandangannya, belanja negara seharusnya diarahkan untuk memperkuat kapasitas produksi nasional, meningkatkan nilai tambah di dalam negeri, serta membuka lapangan kerja.
Ia juga mempertanyakan apakah telah dilakukan kajian komprehensif mengenai potensi pelibatan industri nasional, termasuk skema peningkatan tingkat komponen dalam negeri (TKDN), kemitraan produksi, atau perakitan lokal.
Nurdin menegaskan Komisi VI DPR akan mengawal kebijakan tersebut secara ketat.
“Koperasi adalah soko guru ekonomi nasional. Tetapi penguatannya tidak boleh bertentangan dengan semangat Pasal 33. Setiap rupiah belanja negara harus memastikan manfaat sebesar-besarnya bagi rakyat dan memperkuat fondasi ekonomi bangsa,” pungkas Nurdin.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang