Kekerasan Berulang di Institusi Kepolisian, Mengapa Reformasi Dinilai Belum Tuntas?
Rangkaian peristiwa kekerasan yang melibatkan aparat kepolisian dalam beberapa waktu terakhir kembali memunculkan sorotan publik terhadap wajah institusi penegak hukum di Indonesia.
Sejumlah kasus yang terjadi di berbagai daerah dinilai bukan sekadar insiden terpisah, melainkan mencerminkan persoalan yang lebih dalam dan bersifat struktural.
Kasus meninggalnya Arianto Tawakkal, anak berusia 14 tahun yang diduga tewas setelah dihantam helm taktikal oleh anggota Brimob di Tual, serta kematian seorang polisi muda di Sulawesi Selatan, Bripda DP, yang diduga mengalami penganiayaan oleh seniornya, menjadi contoh konkret dari problem tersebut.
Peristiwa-peristiwa ini, menurut sejumlah kalangan, tidak dapat dipandang sebagai kejadian yang berdiri sendiri.
Mengapa peristiwa ini dinilai sebagai persoalan struktural?
Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) memandang bahwa rangkaian kekerasan tersebut mencerminkan pola yang terus berulang.
Dalam analisisnya, terdapat beberapa persoalan mendasar, antara lain penggunaan kekuatan yang berlebihan, lemahnya mekanisme kontrol dan pengawasan, serta kultur kekerasan yang masih mengakar dalam tubuh kepolisian.
Direktur Eksekutif ICJR, Erasmus A.T. Napitupulu, menegaskan perlunya koreksi mendasar terhadap arah dan desain kelembagaan Polri secara menyeluruh.
"Pertama, tarik Brimob dari fungsi pengamanan sipil. Keterlibatan satuan Brimob dalam konteks pengamanan masyarakat sipil beresiko tinggi terhadap eskalasi penggunaan kekuatan mematikan. Karakter satuan yang para-militeristik tidak sejalan dengan prinsip pembatasan penggunaan kekuatan (strict necessity dan proportionality). Penanganan pengamanan harus mengedepankan pendekatan berbasis hukum acara dengan adanya akuntabilitas yang jelas," kata Erasmus kepada Kompas.com, Senin (23/2/2026).
Apa yang dimaksud dengan refocusing Polri?
Direktur Eksekutif ICJR Erasmus Napitupulu di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (7/11/2024).
ICJR juga mendorong langkah refocusing atau pengembalian fokus Polri pada fungsi utama sebagai penegak hukum.
Menurut Erasmus, refocusing tidak boleh dimaknai sekadar sebagai penguatan fungsi pelayanan administratif.
Problem utama justru terletak pada perluasan fungsi yang terlalu lebar dan bercampurnya peran keamanan, ketertiban, serta peran quasi militer dalam satu institusi.
"Refocusing harus diarahkan pada penegasan kembali Polri sebagai aparat penegak hukum dalam sistem peradilan pidana, pembatasan fungsi-fungsi keamanan yang bersifat militeristik, penguatan profesionalisme dan menghilangkan praktik koersif dalam penegakan hukum," jelasnya.
Bagaimana dengan kultur kekerasan di internal kepolisian?
Kematian Bripda DP yang diduga akibat kekerasan oleh seniornya memperlihatkan persoalan serius dalam kultur internal.
Praktik senioritas yang abusif, relasi komando yang kaku, serta toleransi terhadap kekerasan sebagai mekanisme disiplin dinilai sebagai warisan kultur militeristik yang belum sepenuhnya ditinggalkan.
"Reformasi kepolisian pascapemisahan dari militer seharusnya menegaskan karakter sipil Polri. Namun, pola kekerasan internal menunjukkan bahwa transformasi tersebut belum tuntas. Hal tersebut memerlukan audit menyeluruh terhadap sistem pendidikan dan pembinaan di lembaga pendidikan kepolisian," ujarnya.
Mengapa rantai impunitas harus segera diputus?
Selain persoalan kultur dan desain kelembagaan, ICJR menyoroti pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam penegakan hukum terhadap anggota kepolisian yang terlibat pelanggaran.
Penanganan perkara yang tertutup dan dominan secara internal dinilai hanya akan memperkuat persepsi impunitas.
Fenomena ini disebut terus berulang, termasuk dalam kasus tidak jelasnya proses hukum terhadap anggota kepolisian yang melindas menggunakan kendaraan taktis terhadap Affan Kurniawan.
Negara, menurut ICJR, wajib memastikan proses hukum berjalan secara independen dan imparsial. Langkah yang didorong antara lain:
- Keterlibatan pengawasan eksternal yang efektif.
- Transparansi proses hukum kepada publik.
- Pemulihan hak korban dan keluarga korban.
"Rangkaian peristiwa ini tidak lagi dapat direduksi menjadi persoalan 'oknum'. Jika kekerasan terus berulang, maka yang bermasalah adalah desain kelembagaan, sistem pengawasan, dan kultur organisasi. Penarikan Brimob dari fungsi sipil, refocusing Polri pada fungsi penegakan hukum yang profesional dan terbatas, serta evaluasi menyeluruh terhadap kultur militeristik merupakan langkah mendesak," tutupnya.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang