Bos KoinWorks Ditahan Kejaksaan, OJK Langsung Panggil Pemegang Saham dan Awasi Ketat Operasional Perusahaan

[dok. Humas KoinWorks Bank], Tiga Petinggi KoinWorks Jadi Tersangka, OJK Panggil Pemegang Saham, Pengawasan Intensif Terhadap KoinP2P, KoinWorks Buka Suara
[dok. Humas KoinWorks Bank]

Kasus hukum yang menjerat petinggi platform pinjaman daring KoinWorks terus menjadi perhatian publik. Setelah Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta menetapkan dan menahan sejumlah pengurus PT Lunaria Annua Teknologi (PT LAT) selaku pemilik platform KoinP2P atau KoinWorks, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) langsung mengambil langkah pengawasan dan meminta pertanggungjawaban pemegang saham perusahaan.

Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan operasional perusahaan fintech tersebut tetap berjalan normal serta pelayanan kepada masyarakat tidak terganggu di tengah proses hukum yang sedang berlangsung.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi, mengatakan pihaknya telah memanggil para pemegang saham KoinWorks setelah adanya penahanan terhadap sejumlah pengurus perusahaan oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

“Sehubungan dengan proses hukum yang sedang berlangsung dan adanya penahanan terhadap pengurus KoinP2P oleh Kejaksaan Tinggi DKI serta untuk menindaklanjuti pengaduan ke OJK, OJK telah memanggil pemegang saham,” ujar Friderica dalam konferensi pers hasil Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB), Jumat (5/6/2026).

Tiga Petinggi KoinWorks Jadi Tersangka

Kasus ini bermula dari penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi terkait penyaluran kredit yang melibatkan sebuah bank persero melalui platform fintech KoinWorks.

Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta telah menetapkan tiga tersangka yang seluruhnya merupakan pengurus PT Lunaria Annua Teknologi.

Mereka adalah:

  • BAA, Direktur Operasional PT LAT periode 2021 hingga sekarang.
  • BH, Direktur Utama PT LAT periode 2015–2022 dan Komisaris PT LAT sejak 2022 hingga sekarang.
  • JB, Direktur Utama PT LAT sejak 2024 hingga sekarang.

Ketiga tersangka telah ditahan dalam rangka proses penyidikan yang sedang berlangsung.

Diduga Terlibat Manipulasi Pengajuan Kredit

Berdasarkan informasi yang disampaikan aparat penegak hukum, kasus ini berkaitan dengan dugaan manipulasi dalam proses pengajuan dan penyaluran kredit yang melibatkan sebuah bank milik negara melalui skema kerja sama dengan fintech.

Para tersangka diduga bekerja sama dalam proses analisis yang tidak layak dan melakukan pengajuan serta penyaluran pembiayaan yang dianggap melawan hukum kepada sejumlah nasabah.

Kasus tersebut kini masih terus dikembangkan oleh penyidik untuk mengungkap seluruh pihak yang terlibat dan memastikan besaran kerugian yang ditimbulkan.

OJK Panggil Pemegang Saham

Di tengah proses hukum yang berjalan, OJK menegaskan bahwa tanggung jawab atas keberlangsungan operasional perusahaan tetap berada pada pemegang saham.

Karena itu, regulator jasa keuangan memanggil para pemegang saham KoinWorks guna memastikan aktivitas bisnis perusahaan tetap berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

Menurut Friderica, langkah tersebut penting dilakukan agar pelayanan kepada pengguna platform tidak terganggu meski beberapa pengurus perusahaan tengah menghadapi proses hukum.

“Termasuk memastikan operasional dan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” katanya.

Pengawasan Intensif Terhadap KoinP2P

Selain memanggil pemegang saham, OJK juga meningkatkan pengawasan terhadap KoinP2P sebagai Penyelenggara Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) atau yang kini dikenal sebagai pindar.

Kepala Departemen Surveillance dan Kebijakan Sektor Jasa Keuangan Terintegrasi OJK, Agus Firmansyah, mengatakan pihaknya menghormati sekaligus mendukung penuh proses hukum yang sedang dilakukan aparat penegak hukum.

Di saat yang sama, OJK terus melakukan pemantauan secara intensif terhadap operasional perusahaan.

“OJK saat ini terus mengawasi secara intensif KoinP2P sebagai Penyelenggara Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI/Pindar),” ujar Agus.

KoinWorks Buka Suara

Menanggapi kasus tersebut, pihak KoinWorks menyatakan menghormati proses hukum yang sedang berlangsung dan menegaskan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.

Perusahaan menjelaskan bahwa perkara yang tengah diselidiki berkaitan dengan salah satu skema kerja sama pendanaan institusi atau channeling bersama sebuah bank BUMN.

Dalam skema tersebut, proses penyaluran pendanaan dilakukan berdasarkan mekanisme kerja sama antara platform dan pihak bank sesuai dengan peran masing-masing.

“KoinP2P menghormati proses yang saat ini berjalan dan percaya bahwa seluruh fakta serta peran masing-masing pihak dalam skema kerja sama penyaluran pendanaan tersebut akan dapat dijelaskan secara lebih utuh dan transparan melalui mekanisme hukum yang berlaku,” demikian pernyataan resmi perusahaan.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Kasus yang menjerat petinggi KoinWorks ini menjadi salah satu perhatian besar di sektor teknologi finansial nasional. Selain menyangkut dugaan korupsi penyaluran kredit, perkara tersebut juga menjadi ujian bagi tata kelola industri fintech lending yang selama beberapa tahun terakhir berkembang pesat di Indonesia.

OJK memastikan akan terus memantau perkembangan kasus sekaligus menjaga agar operasional perusahaan dan perlindungan terhadap pengguna tetap berjalan sesuai regulasi yang berlaku.