Setelah Empat Pulau Kembali, Kini Aceh Tagih Janji Soal Qanun Bendera Daerah

bendera Aceh, Malik Mahmud Al Haythar, Bendera Aceh, Qanun, Lambang Aceh, Wali Nanggroe Aceh, wali nanggroe aceh, lambang aceh, Setelah Empat Pulau Kembali, Kini Aceh Tagih Janji Soal Qanun Bendera Daerah

Polemik seputar pengesahan bendera Aceh kembali mencuat setelah Wali Nanggroe Malik Mahmud Al Haythar menyampaikan harapan masyarakat Aceh yang terus menantikan legalitas simbol tersebut.

Pernyataan ini disampaikan Malik usai bertemu dengan Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 RI, Jusuf Kalla, di kediaman JK pada Selasa (17/6/2025) malam.

Pertemuan itu dilakukan setelah pemerintah pusat memutuskan bahwa empat pulau yang sebelumnya disengketakan Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek resmi menjadi bagian dari wilayah Aceh.

"Ya bagi orang-orang Aceh itu diharapkan bahwa bendera itu disahkan. Kami menunggu saja," ujar Malik kepada wartawan.

Apa Dasar Hukum Tuntutan Bendera Aceh?

Malik menjelaskan bahwa bendera Aceh merupakan bagian dari poin penting dalam Perjanjian Helsinki yang ditandatangani pada 15 Agustus 2005.

Perjanjian ini menjadi tonggak perdamaian antara Pemerintah Indonesia dan Gerakan Aceh Merdeka (GAM) setelah konflik berkepanjangan sejak 1976.

Dalam poin 1.1.5 Perjanjian Helsinki disebutkan bahwa "Aceh memiliki hak untuk menggunakan simbol-simbol wilayah termasuk bendera, lambang, dan himne."

Amanat tersebut kemudian dituangkan dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh.

Pasal 246 ayat (2) UU 11/2006 mengatur bahwa Pemerintah Aceh berhak menetapkan bendera daerah sebagai simbol keistimewaan dan kekhususan daerah.

Namun, Pasal 246 ayat (3) dengan tegas menyatakan bahwa "bendera daerah Aceh bukan merupakan simbol kedaulatan dan tidak diberlakukan sebagai bendera kedaulatan di Aceh".

Seperti Apa Wujud dan Makna Bendera Aceh?

Pemerintah Aceh melalui Qanun Nomor 3 Tahun 2013 tentang Bendera dan Lambang Aceh telah menetapkan desain dan makna simbolik dari bendera tersebut.

Menurut Pasal 4 ayat (1) Qanun tersebut, bendera Aceh berbentuk empat persegi panjang dengan rasio lebar 2:3 dari panjang. Desainnya terdiri dari dua garis putih di bagian atas dan bawah, satu garis hitam di atas dan bawah, serta simbol bulan sabit dan bintang berwarna putih di tengah dengan latar merah.

Makna setiap elemen bendera dijelaskan sebagai berikut:

  • Merah: melambangkan keberanian dan kepahlawanan,
  • Putih: mencerminkan perjuangan suci,
  • Hitam: menggambarkan duka cita dalam perjuangan rakyat Aceh,
  • Bulan sabit putih: simbol cahaya iman,
  • Bintang bersudut lima putih: representasi dari lima rukun Islam.

Apakah Pemerintah Serius Menanggapi Aspirasi Ini?

Meskipun pemerintah telah menunjukkan kemauan politik untuk menyelesaikan persoalan wilayah seperti sengketa empat pulau, pengesahan bendera Aceh masih menjadi pekerjaan rumah yang belum terselesaikan. Malik Mahmud menyampaikan apresiasinya atas penyelesaian sengketa wilayah tersebut.

"Saya sebagai Wali Nanggroe Aceh mengucapkan Alhamdulillah, syukur Alhamdulillah di atas sudah selesainya masalah polemik empat pulau yang berlaku baru-baru ini dan dengan ini saya ucapkan terima kasih banyak kepada Pak Presiden, kepada petinggi-petinggi kita yang menyelesaikan masalahnya, termasuk juga Pak Mendagri," ujar Malik.

Namun, ia juga menekankan bahwa harapan masyarakat Aceh belum sepenuhnya terpenuhi karena bendera sebagai salah satu simbol identitas daerah belum mendapatkan legalitas formal dari pemerintah pusat.

Sejak ditetapkannya Qanun Bendera dan Lambang Aceh pada 2013, polemik muncul karena desain bendera yang dianggap mirip dengan lambang Gerakan Aceh Merdeka.

Hal ini memicu kekhawatiran pemerintah pusat bahwa pengesahan simbol tersebut dapat menimbulkan interpretasi yang bertentangan dengan semangat NKRI.

Pemerintah pusat hingga kini belum mengesahkan bendera tersebut melalui mekanisme yang dibutuhkan. Ketidakharmonisan antara peraturan daerah (qanun) dan kebijakan nasional menjadi kendala utama.

Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "".