Jaksa Kasasi Vonis Bebas Perkara Delpedro Dkk, Yusril: Kita Tunggu Putusan MA
Kejaksaan Agung (Kejagung) mengajukan kasasi atas vonis bebas Direktur Eksekutif Lokataru Foundation Delpedro Marhaen dan kawan-kawan terkait kasus dugaan penghasutan pada demonstrasi Agustus 2025 yang berujung ricuh.
Merespons hal itu, Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menghormati langkah hukum kasasi yang diambil aparat penegak hukum dalam perkara Delpedro. Selanjutnya, Yusril menyerahkan putusan atas kasasi perkara Delpedro Marhaen dan kawan-kawan kepada Mahkamah Agung (MA).
"Meskipun Kejaksaan merupakan bagian dari eksekutif (pemerintah), namun para jaksa tetap independen dalam menjalankan tugas dan wewenangnya sebagai aparatur penegak hukum," kata Yusril saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa.
Sejak awal, ia mengaku telah menyampaikan bahwa putusan pengadilan harus dihormati sebagai wujud independensi kekuasaan kehakiman.
Di saat yang sama, setiap langkah hukum, termasuk upaya kasasi, kata dia, hendaknya benar-benar didasarkan pada berbagai ketentuan normatif di dalam hukum acara pidana yang berlaku agar tercipta kepastian hukum yang adil sebagaimana amanat Undang-Undang Dasar 1945.
Jaksa Dilarang Kasasi Putusan Bebas
Yusril menjelaskan dalam kasus Delpedro dkk, proses penyelidikan, penyidikan, penuntutan, dan proses persidangan masih menggunakan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) lama. Sementara vonis dijatuhkan setelah tanggal 2 Januari 2026, ketika KUHAP baru telah diberlakukan.
"Nah, ketika vonis bebas dijatuhkan, KUHAP baru telah berlaku. Apakah jaksa boleh kasasi atas vonis bebas setelah KUHAP baru berlaku? Sementara KUHAP baru menyatakan, dalam putusan bebas, putusan itu final, jaksa tidak boleh kasasi. Atau apakah jaksa tetap boleh mengajukan kasasi karena perkara dimulai ketika masih menggunakan KUHAP lama? Ini menjadi sebuah debat akademik," ujar Yusril.
"Karena itu, pada hemat saya, jika jaksa tetap mengajukan kasasi, maka keputusan boleh tidaknya kasasi akan diputus oleh Mahkamah Agung. Delpedro dan para advokatnya dapat menggunakan argumen perubahan hukum dalam kontra-memorinya ke Mahkamah Agung." sambungnya
Sementara itu, lanjut Yusril, Mahkamah Agung bisa saja menyatakan kasasi Jaksa dinyatakan N.O. atau Niet Ontvankelijke Verklaard alias 'tidak dapat diterima' sehingga materi perkara tidak diperiksa. Atau, Mahkamah Agung tetap akan memeriksa permohonan kasasi itu. Keputusan itu menjadi kewenangan majelis hakim kasasi yang menangani perkara.
"Jadi karena Jaksa telah mengajukan kasasi, maka kita tunggu saja apa putusan Mahkamah Agung nanti. Pemerintah akan menghormati apapun putusan Mahkamah Agung sebagai pelaksana kekuasaan kehakiman tertinggi di negara kita," ungkap Yusril.
Ke depan, Yusril mengingatkan jika proses penyelidikan, penyidikan, sampai penuntutan dan persidangan telah menggunakan KUHAP baru, maka terhadap putusan bebas, sesuai ketentuan Pasal 299 KUHAP, jaksa semestinya tidak mengajukan upaya hukum kembali demi tegaknya kepastian hukum.
"Bagaimanapun kepastian hukum adalah bagian dari keadilan itu sendiri yang wajib kita tegakkan," tegasnya
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna membenarkan Kejaksaan Agung (Kejagung) mengajukan kasasi atas vonis bebas Delpedro dkk terkait kasus dugaan penghasutan pada demonstrasi Agustus 2025 yang berujung ricuh.
Selain Delpedro, jaksa juga mengajukan kasasi terdapat tiga terdakwa lainnya yang divonis bebas, yakni staf Lokataru Muzaffar Salim, admin Gejayan Memanggil Syahdan Husein, dan admin Aliansi Mahasiswa Penggugat Khariq Anhar.
Adapun, keempat terdakwa divonis bebas usai dinyatakan tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana dalam kasus dugaan penghasutan pada demonstrasi Agustus 2025 yang berujung ricuh.
Dalam persidangan, jaksa penuntut umum (JPU) dinilai tidak mampu menghadirkan bukti yang menunjukkan adanya upaya manipulasi, fabrikasi maupun rekayasa fakta yang dilakukan oleh para terdakwa.
Dengan demikian, Majelis Hakim memerintahkan JPU untuk memulihkan hak-hak para terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya.