BKN Terbitkan Aturan Baru Seragam Batik Korpri 2026, Ini Jadwal dan Ketentuan Pemakaiannya

Korpri, seragam Korpri, BKN Terbitkan Aturan Baru Seragam Batik Korpri 2026, Ini Jadwal dan Ketentuan Pemakaiannya, Mengapa aturan seragam Korpri kembali ditegaskan?, Apa yang diatur dalam Surat Edaran Kepala BKN Nomor 2 Tahun 2026?, Apa tujuan penerapan seragam batik Korpri?, Kapan seragam dan batik Korpri digunakan?

 Penguatan aturan penggunaan seragam kembali menjadi perhatian Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) pada 2026.

Melalui penegasan pimpinan Korpri nasional serta terbitnya Surat Edaran Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 2 Tahun 2026, penggunaan seragam dan batik Korpri terbaru ditegaskan sebagai identitas resmi aparatur sipil negara (ASN) di seluruh Indonesia.

Aturan ini berlaku bagi seluruh pegawai ASN, baik pegawai negeri sipil (PNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), yang bertugas di instansi pusat, instansi daerah, hingga perwakilan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) di luar negeri.

Penegasan ini tidak semata-mata mengatur penampilan, tetapi juga dimaksudkan untuk memperkuat kekompakan, jiwa korsa, serta profesionalisme ASN sebagai perekat NKRI.

Mengapa aturan seragam Korpri kembali ditegaskan?

Ketua Umum Dewan Pengurus Korpri Nasional sekaligus Kepala BKN, Prof. Zudan Arif Fakrulloh, menegaskan bahwa seragam Korpri merupakan simbol identitas nasional ASN. Penegasan tersebut disampaikan saat pengukuhan Dewan Pengurus Korpri Universitas Sebelas Maret (UNS) di Surakarta, Senin (26/1/2026).

Menurut Zudan, Korpri menaungi lebih dari 6,5 juta ASN yang tersebar di berbagai instansi dan wilayah kerja.

Oleh karena itu, konsistensi penggunaan seragam menjadi bagian penting dari konsolidasi organisasi Korpri secara nasional.

“Seragam Korpri digunakan oleh ASN di seluruh Indonesia, dari kementerian, pemerintah daerah, hingga perguruan tinggi. Karena itu, penggunaannya merupakan bagian dari konsolidasi dan penguatan identitas ASN,” ujar Zudan dalam keterangan resmi.

Apa yang diatur dalam Surat Edaran Kepala BKN Nomor 2 Tahun 2026?

Korpri, seragam Korpri, BKN Terbitkan Aturan Baru Seragam Batik Korpri 2026, Ini Jadwal dan Ketentuan Pemakaiannya, Mengapa aturan seragam Korpri kembali ditegaskan?, Apa yang diatur dalam Surat Edaran Kepala BKN Nomor 2 Tahun 2026?, Apa tujuan penerapan seragam batik Korpri?, Kapan seragam dan batik Korpri digunakan?

Tangkapan layar Surat Edaran Kepala BKN Nomor 2 Tahun 2026 tentang Penggunaan Pakaian Seragam Batik Korpri di Lingkungan Instansi Pusat dan Instansi Daerah.

Ketentuan mengenai penggunaan baju dan batik Korpri terbaru secara resmi diatur dalam Surat Edaran Kepala BKN Nomor 2 Tahun 2026 tentang Penggunaan Pakaian Seragam Batik Korpri di Lingkungan Instansi Pusat dan Instansi Daerah.

Surat edaran ini menjadi dasar hukum penerapan seragam batik Korpri di seluruh instansi pemerintahan.

Dalam surat edaran tersebut dijelaskan bahwa penggunaan batik Korpri merupakan upaya membangun kekompakan, soliditas, serta menyatukan semangat, visi, dan misi ASN yang kini berjumlah lebih dari 6,5 juta orang dan tersebar di 643 instansi pusat dan daerah.

Apa tujuan penerapan seragam batik Korpri?

Surat edaran Kepala BKN menegaskan bahwa penerapan seragam batik Korpri memiliki sejumlah tujuan utama, antara lain:

  • Memperkuat identitas, kesetiakawanan, kolaborasi, dan kebersamaan pegawai ASN.
  • Membangun budaya kerja yang solid serta meningkatkan citra institusi pemerintah.
  • Mendorong semangat kebersamaan ASN dalam memberikan pelayanan publik yang berkualitas.
  • Memperkokoh jiwa korsa pegawai ASN sebagai perekat NKRI dan pemersatu bangsa.

Dengan tujuan tersebut, seragam Korpri tidak hanya dipandang sebagai pakaian dinas, tetapi juga sebagai simbol nilai dan komitmen ASN dalam menjalankan tugas negara.

Kapan seragam dan batik Korpri digunakan?

Berdasarkan aturan Korpri terbaru 2026, pegawai ASN di seluruh Indonesia, termasuk perwakilan NKRI di luar negeri, diimbau mengenakan pakaian seragam batik Korpri pada beberapa kesempatan berikut:

  • Setiap hari Kamis.
  • Tanggal 17 setiap bulan.
  • Upacara Hari Ulang Tahun Korpri.
  • Upacara hari besar nasional.
  • Upacara bendera, kecuali ditentukan lain oleh pejabat berwenang.
  • Pelantikan pegawai ASN pejabat manajerial dan fungsional.
  • Rapat atau pertemuan yang diselenggarakan oleh Korpri sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di instansi pusat dan daerah juga diminta untuk menggerakkan ASN agar mematuhi aturan seragam batik Korpri terbaru tersebut.

Bahkan, instansi diberikan ruang untuk menambah jadwal pemakaian batik Korpri sesuai kebutuhan dan karakteristik masing-masing.

Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "".

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang