Saksi Jaksa Disebut Tak Punya Keahlian IT, Pengacara Nadiem: Kesaksiannya Cuma Asumsi
Hal tersebut diungkapkan Dodi S. Abdulkadir, anggota Tim Penasihat Hukum Nadiem Makarim, usai persidangan yang digelar hari ini dengan agenda pemeriksaan saksi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, pada Senin 19 Januari 2025.
Diketahui, JPU menghadirkan tujuh orang saksi, yakni Jumeri, Hamid Muhammad, Sutanto, Purwadi Sutanto, Muhammad Hasbi, Poppy Dewi Puspitawati, dan Khamim. Namun menurut Dodi, seluruh saksi tersebut tidak memiliki latar belakang atau kompetensi di bidang teknologi informasi (IT) yang relevan dengan perkara
“Fakta yang tidak bisa dibantah adalah tidak satu pun dari saksi yang dihadirkan memiliki keahlian di bidang teknologi informasi. Karena itu, pendapat mereka soal kemampuan teknis Chromebook bukanlah fakta, melainkan asumsi yang tidak dapat dipertanggungjawabkan secara objektif. Asumsi pribadi tidak bisa dijadikan dasar untuk membangun tuduhan hukum,” kata Dodi.
Akibatnya, para saksi dinilai tidak mampu menjelaskan secara teknis berbagai aspek Chromebook yang menjadi pokok dakwaan, seperti kemampuan perangkat dalam mengunduh aplikasi lain, pengoperasian tanpa koneksi internet, hingga fitur-fitur teknis yang kerap disebutkan dalam surat dakwaan.
“Kesaksian tanpa keahlian teknis tidak bisa dikategorikan sebagai fakta yang kompeten. Itu hanya penilaian subjektif,” ujar Dodi.
Selain soal kualifikasi, Tim Penasihat Hukum juga menyoroti bahwa lima dari tujuh saksi yang dihadirkan tidak pernah berinteraksi langsung dengan Nadiem Makarim, baik dalam bentuk perintah, diskusi kebijakan, maupun koordinasi teknis.
Anggota Tim Kuasa Hukum Nadiem lainnya, Ari Yusuf Amir mengatakan, dengan kondisi tersebut, keterangan saksi dinilai hanya bersumber dari cerita pihak ketiga dan bukan pengalaman langsung, sehingga tidak memenuhi standar pembuktian dalam hukum pidana.
“Kesaksian yang bersumber dari cerita pihak ketiga, bukan dari pengalaman langsung, tidak dapat dikategorikan sebagai fakta hukum,” kata Ari Yusuf Amir.
Ari menegaskan bahwa proses peradilan pidana harus berlandaskan fakta, keahlian yang relevan, serta kesaksian yang sah secara hukum.
“Opini dan asumsi tanpa kompetensi, menurut mereka, tidak boleh menggantikan prinsip due process of law atau proses hukum yang adil,” tuturnya.