Aktivis 98: RUU HAM Perkuat Sistem Perlindungan HAM Nasional
Aktivis 98 Jan Prince Permata menilai bahwa Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (HAM) merupakan bagian dari agenda negara untuk memperkuat sistem perlindungan HAM nasional.
Maka dari itu, menurut Jan Prince di Jakarta, Jumat, penyusunan RUU HAM tidak boleh dibaca sebagai upaya melemahkan lembaga tertentu dan menguatkan lembaga lain.
Ia mengatakan bahwa fungsi pengawasan HAM memang harus dijalankan oleh lembaga yang berada di luar struktur pemerintah agar objektivitas dan independensinya tetap terjaga.
"Fungsi pengawasan HAM harus tetap berada pada lembaga independen, karena di situlah akuntabilitas negara dalam menjalankan kewajiban HAM dapat diuji,” kata Jan.
Menurut dia, penguatan semua Lembaga Nasional Hak Asasi Manusia (LNHAM) penting untuk memastikan fungsi pengawasan, pemantauan, kajian, rekomendasi, dan perlindungan HAM tetap berjalan secara independen.
Untuk itu, Jan mengatakan pemerintah tetap menjadi pihak yang bertanggung jawab dalam pelaksanaan P5HAM, yakni penghormatan, perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan HAM.
Namun, tanggung jawab tersebut membutuhkan mekanisme pengawasan yang kuat agar pelaksanaannya tidak berhenti pada aspek administratif.
"Pemerintah menjalankan kewajiban P5HAM, sementara LNHAM memastikan kewajiban itu berjalan optimal, terukur, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik," kata Sekretaris Anggota Wantimpres periode 2019–2024 itu.
Selain itu, menurut dia, perubahan UU HAM juga menjadi momentum untuk memperjelas pembagian peran antara pemerintah dan lembaga independen.
Pemerintah, kata dia, menjalankan mandat eksekutorial dalam pemenuhan HAM, sedangkan LNHAM menjalankan fungsi pengawasan dan perlindungan agar hak warga negara benar-benar terlindungi.
Menurut dia, substansi yang perlu ditekankan adalah penguatan kelembagaan, profesionalitas, dan independensi LNHAM sebagai bagian dari mandat politik negara dalam membangun sistem perlindungan HAM nasional.
“Kalau pengawasan diperkuat maka kerja pemerintah dalam P5HAM juga akan semakin akuntabel. Tujuan akhirnya adalah memastikan masyarakat terlindungi dan hak asasi warga negara terpenuhi," katanya.
Jan juga mendorong agar pembahasan RUU HAM dilakukan secara terbuka dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan, termasuk masyarakat sipil, akademisi, dan organisasi pemerhati HAM.
Keterlibatan publik, kata dia, merupakan hal penting untuk memastikan perubahan UU HAM tetap berada dalam koridor penguatan independensi, bukan pelemahan kelembagaan.
"RUU HAM harus diarahkan untuk memperkuat perlindungan warga negara. Karena itu, LNHAM harus diperkuat sebagai lembaga independen, profesional, dan akuntabel," katanya. (Ant)