Intip Sederet Tantangan Kinerja Industri Pembiayaan RI, Tata Cara Penagihan Jadi Sorotan

Mengurai Kompleksitas Tingginya Kredit Macet dan Tantangan Penagihan.
Mengurai Kompleksitas Tingginya Kredit Macet dan Tantangan Penagihan.

Sejumlah tantangan utama membayangi kinerja industri pembiayaan di Indonesia saat ini. Mulai dari kewajiban pemenuhan modal inti, berakhirnya program restrukturisasi kredit, peningkatan rasio pembiayaan bermasalah (NPF), hingga perlambatan pertumbuhan pembiayaan.

Namun, Di sisi lain, isu praktik penagihan oleh jasa penagih atau debt collector juga menjadi sorotan publik. Peran penagih atau debt collector menjadi isu yang hangat akibat berbagai insiden di lapangan ini tentu memengaruhi citra industri pembiayaan secara keseluruhan dan memberikan tekanan bagi kinerja perusahaan pembiayaan.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Gesekan dengan masyarakat dan pihak-pihak yang tidak kooperatif memang kerap menimbulkan konflik. Namun persoalan tersebut seharusnya diselesaikan melalui penguatan regulasi dan pengawasan, bukan dengan menghapus peran penagihan yang merupakan bagian dari ekosistem industri pembiayaan dalam menjaga kualitas kredit.

Data terbaru OJK menunjukkan, meski rasio NPF industri relatif terkendali di level 2,51% (gross), nilai nominal pembiayaan bermasalah tetap signifikan.

Kepala Direktorat Pengawasan Lembaga Pembiayaan dan Perusahaan Modal Ventura OJK Maman Firmansyah mengatakan bahwa sepanjang tahun perusahaan pembiayaan melakukan hapus buku hingga Rp28,32 triliun, dengan tambahan pencadangan (CKPN) sekitar Rp30,20 triliun. Ia menegaskan bahwa hapus buku tidak berarti kewajiban debitur hilang, tetapi mekanisme akuntansi agar laporan keuangan tidak terus terbebani namun proses penagihan tetap berjalan.

"Jadi yang dihapus buku Rp28 triliun itu, perusahaan pembiayaan masih tetap berusaha menagih. Di SLIK-nya akan tetap tercatat sebagai Kol 5," ujarnya dalam acara Seminar Warta Ekonomi bertajuk 'Mengurai Kompleksitas Tingginya Kredit Macet dan Tantangan Penagihan,' dikutip, Sabtu, 28 Februari 2026.

Dengan total kontrak pembiayaan otomotif aktif mencapai 13 juta, potensi gesekan dalam proses penagihan menjadi sesuatu yang sulit dihindari. "Total kontrak otomotif di kita itu adalah 13 juta. Jadi kalau 1%-nya dari 13 juta sudah 130 ribu yang bermasalahnya, akan ada upaya penagihan," ujarnya.

Dalam kesempatan yang sama, Dewan Pengawas Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI) Gusti Wira Susanto menekankan bahwa persoalan penagihan tidak bisa dilepaskan dari sejarah dan konstruksi hukum industri pembiayaan itu sendiri.

Sejak Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia diterbitkan, pola pembiayaan jadi berubah signifikan menjadi kepemilikan kendaraan berada di tangan debitur, sementara perusahaan pembiayaan memegang hak jaminan seperti BPKB.

Dalam praktiknya, Gusti menyebut mayoritas debitur sebenarnya berada dalam kategori sehat. “Sekitar 90% lebih debitur itu mau dan mampu membayar. Mereka ada di kategori pertama. Jadi jangan sampai seolah-olah semua debitur bermasalah,” katanya.

Namun, seringkali persoalan muncul karena debitur bemasalah melakukan praktik yang kini menjadi perhatian yaitu penjualan kendaraan secara “STNK only”. Karena itu, kompleksitas penagihan sering kali terjadi.

“Mobil Rp100 juta dengan DP Rp20 juta, baru dipakai sebentar lalu dijual Rp50 juta secara STNK only. Secara hitungan kasar langsung untung Rp30 juta. Ini yang menggiurkan, tapi banyak yang tidak sadar ada konsekuensi pidananya,” tegas Gusti.

Dari sisi perseroan, Corporate Secretary, Legal, & Litigation Division Head FIFGROUP Theodorus Indra Surya Putra menegaskan bahwa proses penagihan dilakukan secara bertahap dan terstruktur, bukan serta-merta menggunakan pendekatan lapangan.

“Di FIF sendiri, upaya mengingatkan kembali debitur akan kewajiban-kewajibannya dimulai sejak sebelum jatuh tempo. Jadi kita tidak menunggu sampai timbul tunggakan, tapi sebelumnya kami berusaha untuk mengingatkan,” ujarnya.

Ia menegaskan bahwa pendekatan awal penagihan dilakukan melalui desk collection seperti pesan singkat, email, dan telepon. Bahkan, perusahaan juga melakukan kewajibannya dengan melemparkan surat peringatan terlebih dahulu sebagaimana diatur regulator kepada debitur.

“Kita sampaikan surat peringatan sampai tiga kali. Itu terlaksana. Kalau upaya tersebut masih tidak memadai, barulah dilakukan kunjungan, dan itu pun dilakukan oleh internal,” jelasnya.

Dengan begitu, adanya kerja sama dengan pihak ketiga atau jasa penagih eksternal kepada debitur membutuhkan proses notis yang lama dan bertahap. FIFGROUP, kata dia, mengadopsi ketentuan regulator secara penuh dalam tata kelola kerja sama tersebut.

Senada dengan Indra, dari sisi pelaku jasa penagihan, Ketua Umum Asosiasi Profesional Jasa Penagihan Indonesia (APJAPI) Kevin Agatha Purba mengatakan bahwa penarikan unit bukan langkah awal, melainkan bagian dari proses panjang setelah upaya komunikasi dan mediasi tidak membuahkan hasil.

Ia menegaskan bahwa industri jasa penagihan merupakan bagian integral dari ekosistem manajemen risiko perusahaan pembiayaan dan tidak dapat dipisahkan dari keberlangsungan industri.

“Penagihan itu merupakan satu ekosistem di perusahaan pembiayaan. Tujuannya mendorong atau memperkecil risiko gagal bayar dan mendorong debitur keluar dari zona telat bayar,” ujar Kevin.

Ia menjelaskan bahwa fungsi penagihan tidak semata-mata datang ke lapangan untuk menarik aset, tetapi juga menghasilkan informasi penting bagi perusahaan pembiayaan.

“Peran penagihan tidak hanya menagih. Mereka menagih itu pasti punya hasil visit yang bisa dimanfaatkan finance, artinya perusahaan pembiayaan sebagai output dari penagihan menjadi analisa risiko,” katanya.

Soal sentimen negatif publik terhadap praktik debt collector, Kevin mengatakan itu karena ulah oknum. Maka dari itu, ia sangat mendorong transformasi melalui penguatan sumber daya manusia. Selain kompetensi diuji melalui sertifikasi profesi, penegakan kedisiplinan juga dinilai penting.

"Yang paling penting pertama kali adalah SDM, jadi kompetensi mereka itu harus memang di-upgrade. Teman-teman yang sudah bekerja di lapangan harus diukur proses kerjanya dan hasil kunjungannya. Kalau melanggar aturan, akan diberikan sanksi sesuai porsi kesalahannya," tuturnya.

APJAPI catatkan beban kerja satu petugas penagihan rata-rata menangani sekitar 20 hingga 50 debitur per bulan, tergantung wilayah dan tingkat kesulitan kasus.

Melihat polemik itu sebagai badan perlindungan konsumen, Sekretaris Eksekutif Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Rio Priambodo membenarkan bahwa tren pengaduan dalam lima tahun terakhir cenderung meningkat. Sepanjang 2025, YLKI menerima 1.977 pengaduan, baik dari konsumen individu maupun kelompok dan jasa keuangan menjadi yang paling banyak diadukan.

“Yang paling tinggi dikeluhkan adalah tata cara penagihan, baik di perbankan, pembiayaan, maupun pinjaman daring,” katanya.

Hingga kini, YLKI tidak serta-merta membenarkan setiap aduan konsumen. Merinci, ia menganalisis lebih dulu apakah permasalahan muncul akibat kelalaian pelaku usaha atau karena konsumen memang tidak beriktikad baik.

“Kalau memang karakteristiknya konsumen tidak mampu dan tidak beriktikad baik, tentu itu bukan kategori yang bisa kami bantu. Tapi kalau ada hak konsumen yang dilanggar, kami dampingi,” jelasnya.

Terkait sejumlah insiden penagihan yang berujung pidana, Rio menegaskan YLKI menghormati proses hukum dan menyerahkannya kepada aparat penegak hukum karena lembaganya hanya memberikan pendampingan seperti edukasi hak-hak konsumen, bantuan penyusunan surat permohonan restrukturisasi, hingga mediasi.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

“Kalau sudah masuk ranah pidana, itu kewenangan kepolisian. Kami bukan lembaga penyelidikan dan juga penyidikan,” katanya.

“Kalau ada konsumen tidak beriktikad baik, tentu tidak bisa dibenarkan. Tapi kalau ada oknum penagih yang melanggar, itu juga tidak bisa dibenarkan. Semua harus diperbaiki bersama,” lanjutnya.