Gaji Ketua Tim Ahli Gubernur Kaltim Rp 40 Juta per Bulan, Isran Noor: Dulu Sekitar Rp 14 Juta

Kaltim, Gaji Ketua Tim Ahli Gubernur Kaltim Rp 40 Juta per Bulan, Isran Noor: Dulu Sekitar Rp 14 Juta

 Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) mengalokasikan anggaran sekitar Rp 10,5 miliar untuk Tim Ahli Gubernur pada tahun 2026.

Dana tersebut tercantum dalam dokumen Rincian Anggaran Belanja Kegiatan Satuan Kerja Perangkat Daerah (RKA-SKPD) Pemprov Kaltim.

Total anggaran itu digunakan untuk membiayai kegiatan Tim Ahli Strategis Percepatan Pembangunan periode 2025–2030 selama sembilan bulan masa kerja.

Dari total dana tersebut, sekitar Rp 8,34 miliar dialokasikan untuk pembayaran honorarium tim, sedangkan sekitar Rp 2,9 miliar lainnya digunakan untuk perjalanan dinas, baik di dalam maupun luar daerah.

Dilansir dari , Senin (9/3/2026), Dalam struktur tim tersebut terdapat sejumlah posisi dengan besaran honor yang berbeda.

Dewan penasihat berjumlah delapan orang memperoleh honor tertinggi, yakni Rp 45 juta per bulan dengan total sekitar Rp 3,24 miliar selama sembilan bulan.

Posisi ketua tim diisi satu orang dengan honor Rp 40 juta per bulan atau sekitar Rp 360 juta selama sembilan bulan. Lalu, dua wakil ketua menerima masing-masing Rp 35 juta per bulan dengan total sekitar Rp 630 juta.

Empat koordinator bidang mendapatkan Rp 30 juta per bulan sehingga total anggarannya sekitar Rp 1,08 miliar. Sementara itu, 11 anggota bidang menerima Rp 20 juta per bulan dengan total sekitar Rp 1,98 miliar selama masa kerja sembilan bulan.

Dokumen anggaran juga mencantumkan 35 koordinator bidang tambahan dengan total alokasi sekitar Rp 1,05 miliar.

Sekretaris Daerah Kaltim, Sri Wahyuni mengatakan, besaran honorarium tersebut telah diatur dalam lampiran peraturan gubernur dan sebelumnya dikonsultasikan kepada pemerintah pusat.

“Lampiran peraturan itu sudah dikonsultasikan dengan Kemendagri. Karena ini tenaga ahli dan kita mengacu juga pada beberapa daerah,” kata Sri Wahyuni, Senin.

Menurut dia, penentuan honorarium tersebut tidak ditetapkan secara sembarangan. Pemerintah provinsi juga telah membandingkan kebijakan serupa di sejumlah daerah lain.

“Karena ini tenaga ahli, tentu kita membutuhkan orang-orang yang memang memiliki keahlian dan pengalaman di bidangnya,” ujarnya.

Ia juga menyebutkan ada daerah lain yang memberikan honor lebih besar kepada tenaga ahli.

“Termasuk juga DKI, bahkan di atas kita. Kita tidak sebesar itu,” sebut Sri.

Sri menambahkan bahwa besaran anggaran tetap disesuaikan dengan kondisi keuangan daerah dan kebutuhan pemerintah provinsi.

Tanggapan DPRD Kaltim

Ketua Komisi II DPRD Kalimantan Timur, Sabaruddin Panrecalle, menilai polemik mengenai besaran honor tim ahli tidak seharusnya hanya dilihat dari angka nominal.

“Penilaian tidak bisa hanya melihat angka saja. Itu tergantung tingkat risiko pekerjaan dan kemampuan orang yang mengerjakannya. Pertanyaannya, indikatornya kita ukur dari mana dulu,” kata Sabaruddin saat dikonfirmasi , Selasa (10/3/2026).

Ia menilai, besaran honor harus dilihat dari beban kerja yang dijalankan oleh para anggota tim.

“Tapi kalau bebannya ringan, angka itu bisa dinilai besar,” ujarnya.

Karena itu, menurut dia, publik sebaiknya menilai terlebih dahulu kontribusi nyata tim ahli terhadap pembangunan daerah.

“Yang perlu dilihat sebenarnya tim ahli itu mengerjakan apa saja. Itu yang harus jadi dasar penilaian,” katanya.

Ia menambahkan, jika kinerja tim terbukti memberikan manfaat besar bagi pembangunan daerah, maka masyarakat dapat menilai penggunaan anggaran secara lebih objektif.

"Kalau memang kinerjanya memberikan manfaat besar bagi pembangunan daerah, tentu masyarakat juga bisa menilai secara objektif," tuturnya.

Mantan gubernur: dulu honor lebih kecil

Mantan Gubernur Kalimantan Timur periode 2019–2024, Isran Noor, juga menanggapi polemik tersebut.

Ia mengatakan pada masa kepemimpinannya, struktur tim yang membantu gubernur menggunakan skema Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP), bukan tim ahli seperti saat ini.

“Kalau saya namanya Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP),” kata Isran Noor saat ditemui di Pengadilan Negeri Samarinda, Selasa (10/3/2026).

Diberitakan , ia menyebut jumlah anggota TGUPP pada saat itu sekitar 14 orang dengan honor yang jauh lebih kecil.

“Gajinya, ya ketuanya itu sama dengan tunjangan eselon II. Kira-kira sekitar Rp 14 juta,” ujarnya.

Isran menjelaskan, mekanisme kerja tim tersebut juga berbeda karena memiliki akses langsung kepada gubernur.

“TGUPP dulu, dia langsung akses gubernur. Tidak kepada sekda. Kalau lembaga seperti dinas dan badan itu ke sekda dulu baru ke gubernur,” jelasnya.

Menurut Isran, anggota tim saat itu dipilih berdasarkan pengalaman dan kompetensi.

“Kriterianya punya kemampuan, bisa bekerja, menyampaikan pandangan kepada gubernur, evaluasi setiap saat, laporkan ke gubernur,” kata dia.

Ia mencontohkan ketua tim percepatan pembangunan saat itu merupakan mantan kepala Bappeda yang juga pernah menjabat sebagai bupati di Kabupaten Paser.

“Makanya ketuanya waktu itu mantan kepala Bappeda, pernah jadi bupati di Paser,” ujarnya.

Meski demikian, Isran mengaku tidak ingin terlalu jauh mencampuri polemik mengenai besaran honor tim ahli gubernur saat ini.

“Sudah lah, saya enggak mau ikut campur soal itu,” katanya.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang