Ganjil Genap Puncak Pertama di Bulan Ramadan 2026

 Meski bulan Ramadan, kawasan Puncak Bogor diperkirakan masih akan dipadati oleh wisatawan. Hal ini karena wilayah tersebut merupakan favorit buat masyarakat menghabiskan libur akhir pekan mereka.

Hal ini membuat banyak pembangunan dilakukan di kawasan tersebut untuk menarik wisatawan. Sayangnya pembangunan itu tidak dibarengi penambahan infrastruktur yang memadai.

Akibatnya kemacetan lalu lintas kerap terjadi. Untuk mengatasinya, kepolisian pun menggelar pembatasan ganjil genap Puncak selama libur pekan.

Pelaksanaan ganjil genap Puncak Bogor dimulai hari ini, Jumat (20/02) pukul 14.00 WIB. Lalu baru akan berakhir di Minggu (22/02) jam 00.00 WIB.

Ganjil genap Puncak

Agar tidak ada pelanggaran, petugas pun akan bersiaga di sejumlah lokasi rawan pelanggar. Mereka siap melakukan penindakan seperti meminta pengendara kembali ke titik awal agar memberi efek jera.

Pembatasan ini telah sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Republik Indonesia Nasional Ciawi-Puncak Nomor 074 dan Ruas Jalan Nasional Puncak-Batas Kota Cianjur Nomor 075.

Di sisi lain, pihak kepolisian juga akan menerapkan sistem one way Puncak. Namun digelar secara situasional sesuai volume kendaraan yang melintas.

Nah jika Anda tetap ingin memaksakan berwisata ke sana, ada sejumlah jalur alternatif Puncak Bogor. Seperti jalan Puncak II dan Jonggol karena biasanya lebih lancar.

Lokasi Ganjil Genap Puncak

  • Arah Simpang Gadog Jalan Raya Puncak sampai simpang empat Tugu Lampu Gentur Kabupaten Cianjur
  • Arah Simpang Empat Tugu Lampu Gentur Kabupaten Cianjur sampai Simpang Gadog jalan raya Puncak

Kendaraaan Terbebas dari Ganjil Genap Puncak

Ganjil genap Puncak
  • Terdapat sejumlah kendaraan terbebas dari ganjil genap Puncak Bogor. Pengecualian diberikan untuk mobil atau motor tertentu saja sehingga diharapkan arus lalu lintas tetap terjaga.
  • Kendaraan pimpinan lembaga Negara Republik Indonesia
  • Kendaraan pimpinan serta pejabat negara asing dan lembaga internasional yang menjadi tamu negara
  • Kendaraan dinas bertanda nomor kendaraan bermotor dinas berwarna dasar merah dan/atau nomor dinas Tentara Nasional Indonesia/Kepolisian Negara Republik Indonesia
  • Kendaraan pemadam kebakaran
  • Kendaraan ambulans
  • Kendaraan angkutan umum dengan tanda nomor kendaraan bermotor berwarna dasar kuning
  • Kendaraan digerakkan dengan motor listrik
  • Kendaraan bertanda khusus yang membawa penyandang disabilitas
  • Kendaraan untuk kepentingan tertentu
  • Kendaraan warga yang berdomisili di sekitar ruas Jalan nasional Ciawi-Puncak nomor 074 serta ruas Jalan nasional Puncak-batas Kota Cianjur nomor 075.