Ingat, Ganjil Genap Jakarta Hari Ini Ditiadakan
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta meniadakan sementara aturan ganjil genap bertepatan dengan libur nasional dan cuti bersama Hari Raya Idul Adha 1447 Hijriah.
Berdasarkan informasi dari Dinas Perhubungan DKI Jakarta, kebijakan ganjil genap tidak berlaku pada Rabu (27/5/2026) dan Kamis (28/5/2026).
Peniadaan aturan tersebut dilakukan seiring libur nasional Hari Raya Idul Adha. Dengan demikian, seluruh kendaraan roda empat atau lebih dapat melintas di ruas jalan kawasan ganjil genap tanpa dibatasi pelat nomor ganjil maupun genap.
Kebijakan ini juga mengacu pada Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019. Pada Pasal 3 ayat (3) dijelaskan bahwa sistem ganjil genap tidak diberlakukan pada hari Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional yang ditetapkan melalui Keputusan Presiden.
28 jalan di Jakarta terkena aturan ganjil genap
Meski demikian, pengguna jalan tetap diimbau menjaga ketertiban lalu lintas dan mematuhi aturan berkendara yang berlaku. Sebab, sejumlah ruas jalan utama di Jakarta diperkirakan masih mengalami kepadatan selama periode libur nasional.
Sebagai informasi, berikut daftar 25 jalan yang terkena ganjil genap Jakarta :
1. Jalan Pintu Besar Selatan
2. Jalan Gajah Mada
3. Jalan Hayam Wuruk
4. Jalan Majapahit
5. Jalan Medan Merdeka Barat
6. Jalan MH Thamrin
7. Jalan Jenderal Sudirman
8. Jalan Sisingamangaraja
9. Jalan Panglima Polim
10. Jalan Fatmawati dari Simpang Jalan Ketimun sampai Jalan TB Simatupang
11. Jalan Suryopranoto
12. Jalan Balikpapan
13. Jalan Kyai Caringin
14. Jalan Tomang Raya
15. Jalan Jenderal S Parman
16. Jalan Gatot Subroto
17. Jalan MT Haryono
18. Jalan HR Rasuna Said
19. Jalan D.I Pandjaitan
20. Jalan Jenderal A. Yani
21. Jalan Pramuka
22. Jalan Salemba Raya sisi Barat, untuk mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Diponegoro
23. Jalan Kramat Raya
24. Jalan Stasiun Senen
25. Jalan Gunung Sahari
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang