Ganjil Genap Jakarta Ditiadakan Hari Ini, Berlaku Lagi Besok

gage, Ganjil Genap, Ganjil Genap Jakarta Ditiadakan Hari Ini, Berlaku Lagi Besok

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali meniadakan aturan ganjil genap (gage) karena bertepatan dengan libur nasional, yakni Hari Lahir Pancasila.

Hal ini sesuai dengan unggahan akun Instagram resmi dari Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta, di mana pembatasan kendaraan dengan sistem gage di Jakarta tidak berlaku pada 1 Juni 2026.

“Sehubungan dengan Libur Hari Pancasila, pelaksanaan sistem Ganjil Genap di berbagai ruas jalan di Jakarta ditiadakan,” tulis unggahan tersebut.

Artinya, seluruh kendaraan roda empat atau lebih tetap bisa melintas di ruas jalan yang biasanya masuk kawasan ganjil genap tanpa dibatasi pelat nomor ganjil maupun genap.

Penghapusan sementara aturan ini juga mengacu pada Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019. Pada Pasal 3 ayat (3) disebutkan bahwa pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap tidak diberlakukan pada hari Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional yang ditetapkan melalui Keputusan Presiden.

Meski demikian, aturan ganjil genap pada pekan ini baru akan diberlakukan mulai Selasa (2/6/2026) hingga Jumat (5/6/2026).

Serta, gage diterapkan dalam dua sesi, yakni mulai pagi hingga siang pada pukul 06.00-10.00 WIB, dan sore hingga malam pada pukul 16.00-21.00 WIB.

Bagi pengguna jalan yang tidak taat aturan dan terbukti melanggar akan dikenai tilang dan denda maksimal sebesar Rp 500.000, sesuai dengan amanat pasal 287 UU LLAJ.

Sebagai informasi, berikut daftar 25 jalan yang terkena ganjil genap Jakarta, selama empat hari ke depan :

  1. Jalan Pintu Besar Selatan
  2. Jalan Gajah Mada
  3. Jalan Hayam Wuruk
  4. Jalan Majapahit
  5. Jalan Medan Merdeka Barat
  6. Jalan MH Thamrin
  7. Jalan Jenderal Sudirman
  8. Jalan Sisingamangaraja
  9. Jalan Panglima Polim
  10. Jalan Fatmawati dari Simpang Jalan Ketimun sampai Jalan TB Simatupang
  11. Jalan Suryopranoto
  12. Jalan Balikpapan
  13. Jalan Kyai Caringin
  14. Jalan Tomang Raya
  15. Jalan Jenderal S Parman
  16. Jalan Gatot Subroto
  17. Jalan MT Haryono
  18. Jalan HR Rasuna Said
  19. Jalan D.I Pandjaitan
  20. Jalan Jenderal A. Yani
  21. Jalan Pramuka
  22. Jalan Salemba Raya sisi Barat, untuk Timur mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Diponegoro
  23. Jalan Kramat Raya
  24. Jalan Stasiun Senen
  25. Jalan Gunung Sahari
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang