Ganjil Genap Puncak 27 Februari 2026, Awas Diputar Balik
Ganjil genap Puncak kembali diselenggarakan meski saat ini sedang bulan Ramadan. Pasalnya, diperkirakan wisatawan yang datang ke sana akan tetap tinggi dibanding hari-hari biasa.
Banyaknya pembangunan wisata di kawasan Puncak menjadi daya tarik tersendiri. Sayangnya, pembangunan tersebut tidak dibarengi dengan penambahan infrastruktur yang memadai.
Akibatnya, kemacetan lalu lintas kerap terjadi. Untuk mengatasinya, kepolisian pun menggelar pembatasan ganjil genap Puncak selama libur akhir pekan.
Pelaksanaan ganjil genap Puncak Bogor dimulai hari ini, Jumat (27/02) pukul 14.00 WIB. Lalu akan berakhir pada Minggu (01/03) pukul 00.00 WIB.

Agar tidak terjadi pelanggaran, petugas akan bersiaga di sejumlah lokasi rawan pelanggaran. Mereka siap melakukan penindakan, seperti meminta pengendara kembali ke titik awal guna memberikan efek jera.
Pembatasan ini telah sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) tentang Ruas Jalan Nasional Ciawi–Puncak Nomor 074 dan Ruas Jalan Nasional Puncak–Batas Kota Cianjur Nomor 075.
Di sisi lain, pihak kepolisian juga akan menerapkan sistem one way di Puncak. Namun, kebijakan tersebut digelar secara situasional sesuai volume kendaraan yang melintas.
Jika Anda tetap ingin berwisata ke sana, tersedia sejumlah jalur alternatif Puncak Bogor, seperti Jalan Puncak II dan Jonggol karena biasanya lebih lancar.
Lokasi Ganjil Genap Puncak
- Arah Simpang Gadog, Jalan Raya Puncak, sampai Simpang Empat Tugu Lampu Gentur, Kabupaten Cianjur
- Arah Simpang Empat Tugu Lampu Gentur, Kabupaten Cianjur, sampai Simpang Gadog, Jalan Raya Puncak
Kendaraan Terbebas dari Ganjil Genap Puncak

Terdapat sejumlah kendaraan yang terbebas dari ganjil genap Puncak Bogor. Pengecualian diberikan untuk mobil atau motor tertentu sehingga diharapkan arus lalu lintas tetap terjaga.
-
Kendaraan pimpinan lembaga negara Republik Indonesia
- Kendaraan pimpinan serta pejabat negara asing dan lembaga internasional yang menjadi tamu negara
- Kendaraan dinas dengan tanda nomor kendaraan bermotor berwarna dasar merah dan/atau nomor dinas Tentara Nasional Indonesia/Kepolisian Negara Republik Indonesia
- Kendaraan pemadam kebakaran
- Kendaraan ambulans
- Kendaraan angkutan umum dengan tanda nomor kendaraan bermotor berwarna dasar kuning
- Kendaraan yang digerakkan dengan motor listrik
- Kendaraan bertanda khusus yang membawa penyandang disabilitas
- Kendaraan untuk kepentingan tertentu
- Kendaraan warga yang berdomisili di sekitar ruas Jalan Nasional Ciawi–Puncak Nomor 074 serta ruas Jalan Nasional Puncak–Batas Kota Cianjur Nomor 075