Baru Mendarat dari Bangkok, 10 WNI Langsung Dijaring BNN di Bandara Soetta Buntut Positif Narkoba

Kepala BNN RI Komjen Pol Suyudi Ario Seto
Kepala BNN RI Komjen Pol Suyudi Ario Seto

Badan Narkotika Nasional (BNN) RI mengungkap temuan mengejutkan dalam pengawasan penumpang internasional di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang.

Sebanyak 10 warga negara Indonesia (WNI) yang baru pulang dari Bangkok, Thailand, dinyatakan positif mengandung zat narkotika dan zat adiktif.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Temuan itu didapat setelah petugas melakukan pemeriksaan terhadap 14 penumpang yang tiba dari Thailand tersebut pada Senin malam, 8 Juni 2026.

Pemeriksaan dilakukan dalam Operasi Sekuens "Sapu Bersih Narkotika" yang melibatkan tim gabungan BNN RI, Direktorat Jenderal Imigrasi, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, serta Polres Bandara Soekarno-Hatta. Operasi tersebut merupakan bagian dari penguatan pengawasan di pintu masuk Indonesia menjelang Hari Anti Narkotika Internasional (HANI) 2026.

Kepala BNN RI, Komisaris Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto menjelaskan, operasi itu merupakan tindak lanjut dari pengungkapan kasus narkotika yang lebih dulu menyeret dua warga negara Rusia berinisial KK (52) dan SK (40). Keduanya sebelumnya diamankan dengan barang bukti hashish seberat 7,8 kilogram brutto yang diduga dibawa dari Thailand pada 3 Juni 2026.

Berbekal hasil pengembangan kasus tersebut, petugas kemudian memetakan penumpang yang tiba dari Bangkok dan memilih 14 orang WNI untuk menjalani pemeriksaan lanjutan.

Hasilnya, 10 orang dinyatakan positif setelah menjalani tes urine. Sejumlah zat terlarang dan adiktif terdeteksi dalam pemeriksaan, mulai dari metamfetamina, THC, amfetamina, kokain hingga zat adiktif lainnya.

"Sepuluh penumpang yang positif masing-masing berinisial M.M, FR, GAS, MA, ASM, DP, HP, MI, AN, dan RA," ujarnya, Rabu, 10 Juni 2026.

Tak hanya menemukan penumpang yang positif narkotika, petugas juga mendapati serbuk seberat 22 gram yang diduga ketamin di dalam koper milik salah satu penumpang berinisial HP.

Meski ketamin tidak masuk dalam golongan narkotika, BNN tetap melakukan pendalaman dan pengujian laboratorium untuk memastikan kandungan zat yang ditemukan tersebut.

Kesepuluh penumpang yang hasil tes urinenya positif kemudian dibawa ke Kantor BNN RI guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Setelah dilakukan asesmen dan gelar perkara, mereka dikategorikan sebagai penyalahguna kategori ringan atau coba pakai.

Atas dasar itu, BNN tidak melakukan proses pidana dan memutuskan memberikan rehabilitasi rawat jalan di Klinik IPWL BNN RI Cawang. Mereka juga diwajibkan menjalani pelaporan secara berkala.

"Pada Rabu, 10 Juni 2026 pukul 07.30 WIB, para penyalah guna dipulangkan dengan ketentuan mengikuti program rehabilitasi dan wajib lapor," tututnya.

Suyudi menegaskan operasi tersebut menjadi salah satu langkah nyata negara dalam menekan penyalahgunaan narkotika yang masuk melalui jalur internasional.

“Menyelamatkan generasi Indonesia dari narkotika adalah hal yang mulia dan menjadi tanggung jawab seluruh elemen bangsa,” katanya.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Dia menambahkan, kolaborasi antara BNN, Imigrasi, Bea dan Cukai, serta Polri akan terus diperkuat untuk memperketat pengawasan terhadap orang maupun barang yang masuk ke wilayah Indonesia.

"Ke depan, BNN akan memperkuat deteksi dini, pengawasan orang dan barang di perbatasan, serta operasi terpadu dengan kementerian/lembaga terkait untuk mewujudkan Indonesia bersih dari narkotika," tutur dia lagi.