DPR Minta Penerapan Opsen PKB dan BBNKB Ditinjau Kembali di 2026

2026 memang baru berjalan dua bulan. Namun beberapa hambatan siap menghadang laju kinerja industri otomotif.

Salah satunya adalah penerapan opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) di seluruh wilayah Indonesia.

Pada tahun lalu sejumlah daerah memberikan keringanan. Namun keputusan tersebut bisa saja berubah di 2026.

Sehingga dapat memberatkan para pembeli motor dan mobil baru. Sebab harga kendaraan berpotensi terkerek.

Tampilan STNK Tahun Depan Berubah, Ada Kolom Opsen
Photo: Modul PDRD: Opsen Pajak Daerah

Komisi II DPR RI pun buka suara mengenai kebijakan ini. Mereka meminta pemerintah provinsi memerhatikan kondisi masyarakat setempat.

“Aspek sosiologis masyarakat di daerah, khususnya soal kemampuan ekonomi mesti menjadi acuan saat merumuskan besaran opsen pajak,” ungkap Muhammad Khozin, Anggota Komisi II DPR RI kepada Antara, Kamis (19/02).

Ia mengingatkan keberadaan opsen PKB serta BBNKB merupakan amanat yang tertuang dalam Pasal 81-84 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022.

Di dalamnya dijelaskan mengenai Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah serta Pasal 3 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dengan besaran 66 persen.

"Maksud dan tujuan dari opsen pajak ini ada semangat keadilan bagi daerah, khususnya pemkab dan pemkot melalui instrumen ini," ia melanjutkan.

Kendati demikian, anggota DPR tersebut mengatakan opsen PKB serta BBNKB harus dirumuskan secara seksama.

Perumusan besaran opsen BBNKB dan PKB tidak sekadar dilihat dari perspektif pendapatan asli daerah (PAD), namun kemampuan masyarakat di masing-masing wilayah juga mesti menjadi perhatian.

"Memang tidak mudah bagi daerah, tetapi dibutuhkan keseimbangan kebijakan antara penguatan PAD di satu sisi dan aspek kemampuan masyarakat di sisi lain,” tegas Khozin.

Ia mengusulkan pemda yang telah mengesahkan Perda Pajak Daerah serta Retribusi Daerah dapat meninjau kembali besaran opsen dengan mempertimbangkan kondisi objektif ekonomi masyarakat setempat.

Bahkan ia meminta Kementerian Dalam Negeri, untuk memetakan provinsi yang telah mengesahkan Perda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Kemudian wilayah yang sedang membahas aturan di atas, sebagai langkah preventif agar kebijakan opsen dapat dimitigasi sejak dini.

Di sisi lain, Asosiasi Industri Sepeda Motor Indonesia (AISI) turut memberikan pandangan mengenai penerapan opsen PKB dan BBNKB pada 2026.

“Kembali kami mengimbau kepada pemerintah daerah, hati-hati kalau mau punya rencana menaikkan (opsen),” kata Sigit Kumala, Ketua Bidang Komersial AISI kepada KatadataOTO beberapa waktu lalu.

Honda Bersiap Hadapi Dampak Opsen ke Penjualan Motor Tahun Ini

Sigit menilai kondisi ekonomi di Indonesia pada 2026 belum sepenuhnya pulih. Sehingga penerapan aturan baru akan sangat berpengaruh.

Terutama terhadap daya beli masyarakat yang berpotensi kembali menurun sepanjang 2026.

Sigit mengatakan, apabila penjualan motor baru turun maka hal tersebut bakal memengaruhi pendapatan daerah.

Tentu itu tidak akan baik bagi pemerintah kabupaten/kota maupun provinsi. Pasalnya pemasukan untuk melakukan pembangunan bisa terhambat.