Opsen PKB dan BBNKB Kembali Hantui Industri Otomotif di Tahun Ini

Opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), kembali menjadi sorotan bagi sejumlah pihak pada 2026.

Sebab beberapa Pemerintah Provinsi (Pemprov) di Indonesia, hanya memberikan relaksasi bagi kebijakan satu ini di tahun lalu.

Sedangkan pada 2026 penerapan opsen bisa saja berubah, membuat harga motor baru bakal terkerek.

Hal ini membuat opsen BBNKB serta PKB, berpeluang kembali menghantui industri otomotif di Tanah Air.

Tampilan STNK Tahun Depan Berubah, Ada Kolom Opsen
Photo: Modul PDRD: Opsen Pajak Daerah

Melihat fakta di atas, Asosiasi Industri Sepeda Motor Indonesia (AISI) memberikan pendapat mengenai peraturan di atas.

“Kembali kami mengimbau kepada pemerintah daerah, hati-hati kalau mau punya rencana menaikkan (opsen),” kata Sigit Kumala, Ketua Bidang Komersial AISI kepada KatadataOTO beberapa waktu lalu.

Sigit menilai kalau kondisi ekonomi di Indonesia pada 2026 belum sepenuhnya pulih. Sehingga penerapan aturan baru sangat berpengaruh.

Terutama dalam hal daya beli masyarakat. Sebab berpotensi mengalami penurunan kembali sepanjang 2026.

“Harus dipikirkan, kalau industri meradang pasti ancamannya penjualan turun,” Sigit menambahkan.

Kemudian Sigit mengatakan, kalau penjualan motor baru sampai turun maka bakal memengaruhi pendapatan daerah.

Tentu itu tidak akan baik bagi pemerintah daerah dan provinsi. Pasalnya pemasukan untuk melakukan pembangunan pasti terhambat.

“Kedua kalau terjadinya pengurangan shift ya pasti korbannya adalah karyawan,” pungkas Sigit.

Oleh sebab itu, Sigit berharap relaksasi opsen PKB dan BBNKB kembali diterapkan demi menjaga daya beli masyarakat.

Sehingga industri otomotif, terkhusus pasar kendaraan roda dua anyar bisa terjaga atau bahkan bertumbuh.

Dengan begitu dapat membawa efek positif, baik bagi industri maupun pemerintah daerah setempat.

Evaluasi Opsen BBNKB serta PKB

Sebagai informasi, Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri bakal melakukan evaluasi kedua kebijakan di atas.

Evaluasi ini diharapkan bisa memberi informasi, terkait pelaksanaan opsen PKB serta BBNKB di seluruh daerah.

Wholesales Motor Baru November Bertumbuh, Tembus 590 Ribu Unit

Termasuk juga melihat sinergi yang telah dilakukan antara pemerintah daerah provinsi dan pemerintah daerah kabupaten/kota, dalam mengoptimalkan penerimaan pendapatan daerah.

Perlu diketahui bahwa PKB dan BBNKB, merupakan jenis pajak yang dipungut oleh pemerintah provinsi sehingga menjadi sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Pungutan tersebut akan digunakan untuk membiayai pemerintahan maupun pembangunan daerah.