Luhut Usul ke Prabowo Pilih Anak Muda untuk Pimpin Pasar Modal
Luhut menuturkan, gejolak pasar modal perlu disikapi dengan langkah reformasi secara menyeluruh. Pernyataan ini menyusul fenomena pembekuan peningkatan bobot Indonesia dalam indeks global Morgan Stanley Capital International (MSCI) menyebabkan pasar saham tertekan, yang diikuti oleh pengunduran diri sejumlah pejabat di sektor pasar keuangan.
Kata Luhut, pemilihan figur independen sebagai pejabat pasar modal, menurut Luhut, dapat memulihkan kembali pandangan investor. Baginya, anak muda yang berpengalaman dan memiliki pengalaman dan kredibilitas tinggi menjadi sosok yang ideal untuk memimpin pasar modal.
"Saya akan lapor ke Bapak Presiden Prabowo Subianto, cari anak muda yang punya pengalaman dan kredibilitas untuk di pasar modal, yang tidak bisa diintervensi siapa-siapa,” ujar Luhut dikutip dari Antara pada Rabu, 18 Februari 2026.
Ketua DEN, Luhut Binsar Pandjaitan
Saat ini, Presiden Prabowo membentuk Panitia Seleksi (Pansel) untuk mencari calon pengganti Anggota Dewan Komisioner (ADK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
“Saya betul-betul usul kepada Presiden dan sepanjang Presiden sudah setuju dengan reformasi di pasar modal dengan menaruh orang yang tidak bisa diintervensi,” tambahnya.
Selain reformasi struktur organisasi, Luhut juga menyarankan penerapan teknologi berbasis akal imitasi (AI) untuk mengurangi kekeliruan akibat ulah manusia (human error). Dia mengaku telah menyampaikan usulannya itu ke pelaku pasar modal, namun belum ditanggapi dengan positif.
Sebagai informasi, Pansel Calon Pengganti Anggota DK OJK telah dibentuk melalui Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 16/P Tahun 2026 tanggal 9 Februari 2026. Pansel akan memilih sejumlah nama untuk mengisi jabatan sebagai Ketua Dewan Komisioner merangkap Anggota, Wakil Ketua Dewan Komisioner merangkap Anggota, dan Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon merangkap Anggota.
Warga negara Indonesia (WNI) bisa mendaftar bila memenuhi persyaratan umum dan khusus, termasuk politisi. Namun, Ketua Sekretariat Pansel Arief Wibisono menegaskan politisi yang berpartisipasi dalam seleksi wajib mengundurkan diri dari partai politik sebelum ditetapkan, sebagaimana yang diatur dalam wajib mengundurkan diri dari partai politik sebelum ditetapkan.
Arief menambahkan, salah satu syarat khusus bagi peserta adalah tidak boleh mempunyai hubungan keluarga sampai derajat kedua atau semenda. Tujuannya untuk memastikan seleksi calon ADK OJK bebas nepotisme. (Ant)