DPR Sebut Penyegelan Toko Perhiasan Tiffany & Co Sejalan dengan Arahan Prabowo

Toko Tiffany & Co
Toko Tiffany & Co

Anggota DPR RI Fraksi Partai Demokrat, Benny K Harman mengapresiasi langkah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang menyegel sejumlah toko perhiasan mewah Tiffany & Co.

Penyegelan tersebut dilakukan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kantor Wilayah Jakarta yang menyegel Tiffany & Co karena dugaan pelanggaran administrasi barang impor. Dia berharap kasus ini diusut tuntas hingga pengungkapan mereka yang terlibat.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Saya mendukung penuh langkah hukum yang dilakukan Kakanwil Bea Cukai DKI Jakarta. Harus jadikan ini model dan contoh untuk daerah-daerah lain," kata dia, Senin, 16 Februari 2026.

Benny juga menegaskan gebrakan yang dilakukan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai juga sejalan dengan komitmen Presiden RI Prabowo Subianto untuk membasmi mafia hukum dan praktik korupsi yang berkembang di sektor bea cukai tersebut.

"Untuk membersihkan bea cukai dari praktik korupsi dibutuhkan langkah tegas seperti itu. Rakyat telah menunggu lama gebrakan tegas seperti ini," kata Anggota Komisi III DPR ini.

Dukungan yang sama disampaikan oleh Wakil Ketua Umum Asosiasi Produsen Perhiasan Indonesia (APPI), Arief Budiman. Menurut Arief, APPI sangat mendukung penertiban yang dilakukan oleh pemerintah terhadap pelaku-pelaku usaha yang memang dapat dibuktikan tidak menaati aturan kepabeanan. 

"Kami mendukung seluruh kebijakan pemerintah," kata Arief di kesempatan terpisah.

Ia menjelaskan aturan impor perhiasan yang diatur kepabeanan dalam hal ini dengan klasifikasi Kode HS, bertujuan melindungi produsen-produsen manufaktur perhiasan dan pengrajin perhiasan dengan skala UMKM yang tersebar di seluruh Indonesia untuk bisa menjadi tuan rumah di negeri sendiri. 

"Saya melihat pemerintah melakukan terobosan dalam penegakan hukum, terutama dalam wilayah kepabeanan," imbuhnya.

Secara terpisah, Peneliti Pusat Kajian Anti Korupsi Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (Pukat UGM), Zaenur Rohman mengatakan, pelanggaran kasus impor dan ekspor memang marak terjadi terutama modusnya adalah merekayasa kewajiban pemberitahuan impor barang.

"Jadi misalnya mulai dari klasifikasinya, atau juga mungkin barang setengah jadi dinyatakan sebagai barang jadi. Sehingga ini menghindari kewajiban-kewajiban yang harusnya dilakukan oleh importir. Tujuannya untuk memperoleh selisih harga dan kemudian tidak membayar kewajiban-kewajiban sebagaimana yang diwajibkan di dalam undang-undang Kepabeanan," ujarnya kepada wartawan.

Ia menyebut praktek seperti ini jelas merugikan negara karena mereka tidak membayar cukai dan pajak dengan ketentuan yang seharusnya. Zaenur menyebut praktek ini adalah kejahatan ekonomi yang jelas bermotif keuntungan 

Ia mengapresiasi langkah dari Bea Cukai untuk menegakkan ketentuan di dalam Undang-Undang kepabeanan. Namun ia meminta Menkeu Purbaya bisa menjadikan momen ini untuk bersih-bersih.

"Memang betul bisa dikenakan denda hingga seribu persen terhadap mereka yang mengelabui ketentuan-ketentuan impor, tetapi yang jadi pertanyaan publik, ini sekadar kecanggihan si importir mengelabui aparat, atau aparatnya yang sudah masuk angin karena terkena suap atau gratifikasi? Jadi sekalian saja kalau menurut kami, misalnya Menteri Keuangan Purbaya memang mau bersih-bersih secara sungguh-sungguh, ungkap saja semuanya," ujarnya. 

Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa

Sebelumnya diberitakan, Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa menjelaskan, langkah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kanwil Jakarta yang menyegel tiga toko perhiasan mewah Tiffany & Co, dilakukan karena adanya indikasi pelanggaran aturan impor.

Hal itu merupakan prosedur yang dijalankan Bea Cukai, dalam menangani adanya dugaan barang impor yang tidak memenuhi ketentuan kepabeanan demi menyelesaikan potensi pelunasan pungutan negara di dalamnya.

"Impor yang ilegal pasti akan ditutup dan disegel. Jadi semuanya harus main ke (area) legal lagi," kata Purbaya di kawasan Dharmawangsa, Jakarta Selatan, Kamis, 12 Februari 2026.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Dia menegaskan, langkah Bea Cukai itu dilakukan untuk menciptakan persaingan usaha yang sehat, seiring menjaga penerimaan negara melalui pengawasan barang-barang yang masuk ke wilayah pabean Indonesia.

"Dia (Bea Cukai) menjalankan tugasnya, supaya pasar kita bersih dari barang-barang ilegal. Supaya permainan di sini, di dalam negeri, fair," ujarnya.