Tok! DPR Sahkan Revisi UU P2SK Jadi Undang-undang

Rapat paripurna pengesahan revisi UU P2SK di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat
Rapat paripurna pengesahan revisi UU P2SK di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat

DPR RI mengesahkan revisi UU tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) menjadi undang-undang (UU).

Pengesahan tersebut dilakukan dalam Rapat Paripurna DPR RI ke-20 Masa Persidangan V pada Kamis, 4 Juni 2026. Rapat dipimpin langsung Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Awalnya, Dasco mempersilakan Wakil Ketua Komisi XI DPR, Mohamad Haekal untuk melaporkan hasil pembahasan tingkat I revisi UU P2SK.

Dalam laporannya, Hekal menjelaskan pembahasan revisi UU P2SK telah berlangsung sejak 4 Februari 2026 melalui sejumlah rapat kerja dan pembahasan bersama pemerintah.

Menurutnya, perubahan regulasi tersebut diperlukan untuk memperkuat landasan hukum dalam pengembangan sektor keuangan nasional sekaligus mengoptimalkan peran sektor keuangan dalam mendukung perekonomian.

Setelah mendengarkan laporan Komisi XI, pimpinan rapat kemudian meminta persetujuan seluruh fraksi terhadap RUU tersebut untuk disahkan menjadi undang-undang.

"Kami meminta persetujuan fraksi-fraksi terhadap Rancangan UU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan apakah dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?" tanya Dasco kepada peserta rapat.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Seluruh anggota dewan peserta rapat paripurna pun menjawab setuju dan disusul ketukan palu pimpinan rapat yang menandai pengesahan revisi UU P2SK menjadi undang-undang.

Dengan pengesahan ini, pemerintah dan DPR berharap pengaturan sektor keuangan nasional dapat semakin adaptif terhadap perkembangan ekonomi dan kebutuhan penguatan sistem keuangan di masa mendatang.