Purbaya Optimis UU P2SK Dongkrak Daya Saing Sektor Keuangan & Pertumbuhan Ekonomi RI
Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, mengapresiasi langkah DPR RI yang memberikan persetujuan terhadap Rancangan Undang-Undang tentang perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (RUU P2SK), sehingga telah resmi menjadi Undang-undang (UU) P2SK.
Dia mengatakan, 17 pembahasan yang termaktub di dalam UU P2SK ini sangat penting, guna membentuk sektor keuangan yang berdaya saing internasional, stabil, dan memiliki tata kelola yang baik.
Hal itu diyakininya juga akan turut membantu pemerintah, dalam mendorong pertumbuhan ekonomi nasional sebagaimana arahan Presiden Prabowo Subianto dalam kerangka Asta Cita.
"Dimana 17 topik tersebut sangat penting untuk mendorong pertumbuhan ekonomi nasional yang inklusif," kata Purbaya dalam Rapat Paripurna di DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis, 4 Juni 2026.
Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa
Selain itu, Purbaya juga optimis bahwa UU P2SK ini akan menjadi suatu terobosan untuk mendukung sektor keuangan yang sehat, guna menopang perekonomian nasional supaya bisa tumbuh lebih tinggi dan berkelanjutan.
Dia juga memuji pihak parlemen, yang menurutnya telah menjalin koordinasi yang baik serta diskusi yang intensif dengan pemerintah dalam proses perumusan UU P2SK tersebut.
"Untuk kemudian menyepakati berbagai penyempurnaan guna memperkuat substansi aturan, dan memastikan kesesuaian dengan kebutuhan sektor keuangan nasional," ujar Purbaya.
Ke depannya, Purbaya menegaskan bahwa upaya pemerintah dalam mereformasi sektor keuangan yang telah dirintis oleh UU P2SK ini, akan terus diakselerasi guna mencapai tujuan pertumbuhan ekonomi yang lebih tinggi dan berkelanjutan tersebut.
"Demi mewujudkan cita-cita pembangunan Indonesia," ujarnya.
Berikut adalah 17 pokok materi muatan dan pengaturan yang termaktub di dalam UU P2SK tersebut:
1. Kelembagaan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS)
2. Kelembagaan Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
3. Kelembagaan Bank Indonesia (BI)
4. Evaluasi Kinerja LPS, OJK dan BI oleh DPR
5. Cakupan Perluasan Usaha Perbankan dan Perbankan Syariah
6. Demutualisasi Bursa Efek di Pasar Modal
7. Transfer Margin Dalam Transaksi di Pasar Keuangan
8. Surat Utang Danantara
9. Perusahaan Asuransi dan Asuransi Syariah Dalam Resolusi
10. Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Lalu Lintas
11. Bursa Mineral dan Komoditas Strategis
12. Aset Kripto
13. Satuan Tugas Pencegahan, Penanganan Pinjaman Daring dan Perjudian Daring
14. Pusat Finansial Internasional Indonesia
15. Penanganan Piutang Macet Pada UMKM
16. Penyelidikan dan Penyidikan di Sektor Jasa Keuangan Serta Mekanisme Keadilan Restorative
17. Bank Dalam Penyehatan.