Purbaya Dorong Revisi UU P2SK Bikin Pasar Modal Lebih Lincah dan Cekatan

Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa
Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa

Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa berharap, upaya pemerintah dan DPR dalam merevisi Undang-undang Nomor 4 tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK), akan mampu membuat pasar modal dan para pelaku di dalamnya bisa lebih 'agile' atau cekatan dalam merespons berbagai dinamika ke depannya.

Hal itu diutarakannya dalam rapat kerja (raker) dengan Komisi XI DPR RI, dengan agenda penyerahan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) Rancangan Undang-undang tentang perubahan UU No. 4/2023 tentang P2SK.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Karena kita membutuhkan peraturan Undang-undang P2SK yang betul-betul agile, yang membuat para pelaku di pasar modal agile, dan bisa berespon dengan cepat ketika ada gangguan di sistem finansial kita," kata Purbaya dalam rapat kerja bersama Komisi XI DPR RI di Senayan, Jakarta, Rabu, 4 Februari 2026.

Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa

"Jadi saya pikir ini langkah yang baik untuk kita semua," ujarnya.

Dia meyakini, langkah merevisi UU P2SK ini merupakan jendela yang baik untuk memperbaiki kelemahan yang ada di Undang-undang P2SK tersebut.

Pasalnya, dengan berkaca pada gejolak yang terjadi di pasar modal dalam beberapa waktu terakhir, Purbaya berharap bahwa langkah merevisi UU P2SK ini akan melahirkan regulasi baru, sekaligus membentuk pelaku pasar modal yang lebih 'agile' dalam menghadapi dinamika ke depannya.

"Kita lihat kemarin kan gejolak di pasar modal kelihatan sekali. Begitu ada ketidaktransparanan, pasar gampang digoyang," kata Purbaya.

Dia juga berharap, revisi UU P2SK ini akan mampu memperbaiki undang-undang tersebut, sehingga semua kebijakan di dalamnya dan kewenangan semua lembaga terkait juga lebih jelas.

Sehingga, lanjut Purbaya, hal itu nantinya juga akan turut membantu memperjelas upaya sinkronisasi kebijakan antarlembaga terkait, dalam meregulasi aturan terkait pasar modal dan dinamikanya di kemudian hari.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Karena ini yang nanti dilihat oleh pasar ke depannya, maupun oleh para pelaku di dunia finansial. Mudah-mudahan ke depan Panja ini bisa menghasilkan Undang-undang P2SK revised yang lebih baik lagi dan bisa diterima oleh pasar," kata Purbaya.

"Dan kami juga akan menindaklanjuti proses yang akan dilalui ke depan, termasuk pemerintah akan menentukan wakil-wakil dari masing-masing lembaga untuk ikut dalam Panja yang dibentuk oleh DPR ini," ujarnya.