Tambang Timah di Bangka Longsor: 6 Pekerja Tewas, Satu Hilang dalam Pencarian
Tim SAR gabungan menemukan enam orang pekerja dalam kondisi meninggal dunia karena tertimbun tanah longsor tambang bijih timah di area Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Desa Pemali Bangka pada Senin sore, 2 Februari 2026.
Berdasarkan data sementara yang diterima Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Bangka, sebanyak delapan pekerja tambang bijih timah di Kecamatan Pemali Bangka menjadi korban tertimbun tanah longsor, enam orang sudah ditemukan dalam kondisi meninggal dunia.
Kepala BPBD Kabupaten Bangka Rusmansyah menjelaskan enam orang pekerja tambang itu masing-masing ditemukan pada Senin malam, dan tiga orang dan tiga orang lagi ditemukan pada Selasa, 3 Februari 2026, dini hari. Sementara satu orang pekerja ditemukan selamat dengan kondisi luka di bagian kaki dan satu orang lainnya belum ditemukan.
"Tim gabungan melanjutkan pencarian satu orang yang belum ditemukan hari ini dimulai sekitar pukul 06.00 WIB," kata Rusmansyah.
Rusmansyah mengatakan semua korban, baik yang meninggal dunia maupun dan luka-luka sudah dibawa ke rumah sakit untuk dilakukan identifikasi dan perawatan.
Musibah longsor di area tambang itu terjadi Senin sore sekitar pukul 17.00 WIB. Tanah longsor terjadi saat pekerja sedang mencari timah, tiba-tiba tanah di sekeliling pekerja longsor dengan mengeluarkan suara yang cukup keras.
Diduga penambangan bijih timah jenis tambang inkonvensional tersebut milik pribadi tanpa dilengkapi dokumen perizinan resmi, meskipun aktivitas penambangan di atas area Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah.
"Kita berharap tim gabungan berhasil menemukan satu orang korban yang belum ditemukan. Proses pencarian menggunakan alat berat, seperti ekskavator dan alat pendukung lain untuk mempercepat proses pencarian," kata Rusmansyah.
Terpisah, Kepala Bidang Komunikasi Perusahaan PT Timah, Anggi mengakui meskipun aktivitas penambangan bijih timah yang memakan korban tersebut di atas IUP PT Timah, namun kegiatan penambangan tidak memiliki izin resmi.
"Pemilik tambang tidak mengantongi izin resmi melakukan aktivitas penambangan bijih timah di area IUP PT Timah," kata Anggi.
Dia mengatakan, pihak perusahaan membantu proses pencarian korban dengan harapan semua korban yang masih tertimbun tanah dapat segera ditemukan.
Proses pencarian menggunakan alat berat seperti eksavator dan alat pendukung lain untuk mempercepat proses pencarian. Korban meninggal dunia yang berhasil ditemukan langsung dibawa ke rumah sakit terdekat dan selanjutnya diserahkan ke keluarga korban.