Baleg DPR Usul RUU Perampasan Aset Dibahas di Komisi III
Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Iman Sukri mengusulkan agar Rancangan Undang-undang (RUU) Perampasan Aset dapat dibahas di Komisi III DPR RI.
Namun, sebelum itu, dia menyebut Baleg DPR RI tengah membahas sejumlah RUU yang belum rampung, yakni RUU Koperasi, RUU Statistik, hingga RUU Pelindungan Pekerja Migran.
"Kayaknya kebanyakan (RUU yang sedang dibahas oleh Baleg). Nanti diaturlah (RUU) Perampasan Aset bagaimana, kayaknya lebih pas di Komisi III, kan (RUU) KUHAP juga di Komisi III, jadi in line begitu," kata Iman kepada wartawan, dikutip Kamis, 11 September 2025.
Menurut dia, jika RUU Perampasan Aset juga di Baleg, maka jumlah RUU yang dibahas Baleg akan terlalu banyak.
Selain itu, ia mengungkapkan bahwa DPR RI hanya memiliki sisa 32 hari kerja hingga Desember 2025. Untuk itu, menurut dia, DPR RI pun perlu membentuk sejumlah panitia kerja (panja) tambahan untuk membahas RUU baru.
"Mudah-mudahan dalam 32 hari kita dibikin dua atau tiga Panja, itu lebih efektif agar produk legislasi kita lebih dari segi kualitas maupun kuantitasnya lebih baik," kata Politisi Fraksi PKB ini.
Sebelumnya diberitakan, Menteri Hukum (Menkum), Supratman Andi Agtas mengatakan Rancangan Undang-undang (RUU) Perampasan Aset masuk ke dalam program legislasi nasional (prolegnas) prioritas 2025.
RUU Perampasan Aset juga akan diusulkan menjadi inisiatif DPR untuk dibahas pada tahun ini.
Hal itu diungkap Supratman dalam rapat kerja bersama Baleg DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa, 9 September 2025.
“Pemerintah setuju apa yang menjadi usul inisiatif DPR terkait tiga RUU tadi untuk masuk dalam evaluasi prolegnas 2025. Jadi RUU tentang Perampasan Aset," kata Supratman, dikutip Rabu, 10 September 2025.
Dua RUU lainnya kata Supratman yaitu RUU tentang Kamar Dagang dan Industri (Kadin), dan RUU tentang Kawasan Industri.