Masuk Prolegnas 2026, Komisi II DPR Harap RUU Pemilu Dibahas Pakai Metode Kodifikasi

Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Zulfikar Arse di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat
Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Zulfikar Arse di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat

Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Zulfikar Arse Sadikin berharap RUU Pemilu mulai dibahas pada 2026. 

Dia juga berharap pembahasan RUU pemilu dapat dilakukan dengan metode kodifikasi. 

Sebab, pendekatan kodifikasi ini sejalan dengan rekomendasi Undang-Undang Nomor 59 Tahun 2024 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN), yang mengamanatkan penyederhanaan dan penyeragaman sistem politik serta kepemiluan di Indonesia.

"Syukur kalau semangat kita melakukan perubahan undang-undang pemilu itu dengan memasukkan juga undang-undang pilkada ke dalamnya dan undang-undang partai dalam metode kodifikasi sesuai dengan undang-undang RPJPN Undang-undang 59/2024," kata Zulfikar kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, dikutip Rabu, 8 Oktober 2025.

"Kalau memang kita melakukan perubahan undang-undang pemilu metode yang direkomendasikan itu adalah kodifikasi," sambungnya.

Di samping itu, pembahasan RUU Pemilu pada 2026 menurut Zulfikar akan memberikan waktu yang lebih panjang bagi parlemen dan pemerintah untuk menyiapkan perubahan secara menyeluruh.

"Mudah-mudahan mulai 2026 itu sudah bisa dikerjakan karena semakin kita punya banyak waktu untuk menyusun sekaligus membahas perubahan Undang-undang pemilu akan semakin bagus untuk semua, kita akan bisa lebih fokus, kita akan bisa lebih memperbincangkan secara lebih mendalam soal perubahan undang-undang pemilu tersebut," tandas Zulfikar.