Izin PO Cahaya Trans Dibekukan Usai Kecelakaan Maut di Tol

 Kecelakaan maut yang dialami bus milik PO Cahaya Wisata menjadi perhatian serius pemerintah. Evaluasi menyeluruh dilakukan oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub).

Bahkan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat (Ditjen Hubdat), menjatuhkan sanksi kepada PT Cahaya Wisata Transportasi baru-baru ini.

Mereka membekukan izin penyelenggaraan PO Cahaya Trans selama 12 bulan, terhitung sejak ditetapkannya Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Darat Nomor KP-DRJD 23 Tahun 2026.

“Selama pemberlakuan sanksi administrasi, perusahaan tersebut juga wajib memperbarui perizinan berusaha dan Kartu Pengawasan yang dimiliki,” ungkap Aan Suhanan, Direktur Jenderal Perhubungan Darat di laman resmi mereka, Selasa (06/01).

PO Cahaya Trans

Aan juga meminta PO Cahaya Trans untuk melaporkan dan mendaftarkan seluruh armada yang digunakan atau dioperasikan, pada Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik atau Online Single Submission.

Kemudian Kemenhub turut mendorong PO Cahaya Trans menyusun, melaksanakan dan menerapkan Sistem Manajemen Keselamatan Perusahaan Angkutan Umum.

Hal tersebut wajib dilakukan segera, paling lama tiga bulan sejak perizinan berusaha terbaru diterbitkan.

“Cahaya Wisata Transportasi wajib melaksanakan perbaikan dan tanggung jawab yang dilakukan serta melaporkannya kepada Dirjen Perhubungan Darat,” Aan menambahkan.

Lebih jauh disebutkan bahwa jika perusahaan terkait tidak melakukan kewajiban, maka akan dikenai sanksi administrasi.

Berupa pencabutan izin penyelenggaraan, seperti perizinan berusaha Angkutan Bus Antarkota Antarprovinsi (AKAP) atau Angkutan Bus Pariwisata.

Sementara berdasarkan hasil pengawasan dan hasil rapat klarifikasi, ditemukan bahwa PO Cahaya Trans melakukan pelanggaran berupa tidak melaporkan terjadinya perubahan kepengurusan perusahaan.

Selanjutnya perusahaan juga mengoperasikan kendaraan, tidak sesuai dengan jenis pelayanan berdasarkan izin penyelenggaraan yang dimiliki.

“PO Cahaya Trans juga melakukan pelanggaran karena mengoperasikan kendaraan yang telah habis masa berlaku izin penyelenggaraan,” tegas Aan.

Kemenhub turut menemukan kelalaian pengoperasian kendaraan, sehingga menimbulkan kecelakaan yang mengakibatkan korban jiwa.

Sekadar mengingatkan, bus Cahaya Trans bernomor polisi B 7201 IV terlibat kecelakaan maut di ruas simpang susun exit Tol Krapyak, Semarang, Jawa Tengah pada 22 Desember 2025.

Insiden tersebut diduga terjadi ketika bus Cahaya Trans melewati jalan menikung, pengemudi tidak dapat mengendalikan laju kendaraan.

PO Cahaya Trans

Kemudian bus oleng dan terguling ke kanan. Atas peristiwa itu, 16 orang meninggal dunia serta 12 penumpang mengalami luka-luka.

“Kami tidak akan segan-segan menindak tegas perusahaan angkutan umum yang melanggar ketentuan,” pungkas Aan.

Dirjen Hubdat akan memberikan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan sehingga dapat memberikan efek jera kepada pihak terkait.

“Kami harap melalui kejadian ini dapat menjadi pelajaran penting bagi seluruh perusahaan bus untuk tertib mematuhi aturan,” Aan Suhanan menutup perkataannya.