Respons Manajemen Toba Pulp Lestari Usai Izin Usah Dicabut Prabowo
Berdasarkan keterangan tertulis dalam keterbukaan informasi di Bursa Efek Indonesia (BEI), menegaskan belum menerima keputusan tertulis resmi dari instansi pemerintah yang berwenang mengenai pencabutan Izin PerizinanBerusaha Pemanfataan Hutan (PBPH) yang dimiliki oleh perseroan. Kegiatan industri pengolahan pulp perseroan memiliki izin usaha yang masih berlaku secara sah.
"Hingga saat ini, perseroan masih menunggu keterangan resmi dalam bentuk keputusan tertulis dari pemerintah," tutur tutur Legal & Litigation Section Head INRU, Hendry, dikutip pada Rabu, 21Januari 2026.
Pekerja memasukkan bibit pohon Eucalyptus ke dalam media tanam di pusat pembibitan PT Toba Pulp Lestari di Porsea Kabupaten Toba Samosir, Sumatera Utara, Kamis, 22 November 2018.
Kini, perseroan sedang berkoordinasi dengan instasi terkait untuk meminta penjelasan lebih lanjut.
"Perseroan saat ini sedang melakukan klarifikasi dan koordinasi secara aktif dengan Kementerian Kehutanan serta instansi terkait lainnya untuk memperoleh penjelasan resmi mengenai dasar hukum, ruang lingkup, status administratif, serta implikasi dari pernyataan pemerintah dimaksud," lanjut Hendry.
Hendry menjelaskan, pencabutan izin PBPH berpotensi memberikan dampak langsung terhadap pasokan bahan baku dan kelangsungan kegiatan operasional industri perseroan. Mengingat seluruh bahan baku kayu yang digunakan dalam kegiatan industri tersebut berasal dari hasil pemanfaatan hutan tanaman dalam areal PBPH milik perseroan.
Selain itu, pencabutan izin ini juga berimbas pada kegiatan panen kayu yang merupakan bahan baku utama industri perseroan. Kondisi ini berpotensi memberikan pukulan terhadap kinerja perusahaan.
"Apabila terjadi gangguan pasokan bahan baku dan penghentian kegiatan operasional, terdapat potensi dampak terhadap kinerja keuangan perseroan," lanjut Hendry.
Lebih lanjut, pencabutan izin juga berpotensi memberikan dampak signifikan terhadap dampak pada tenaga kerja, kontraktor, mitra usaha, penyedia jasa transportasi, serta masyarakat sekitar. Namun, Perseroan memastikan tetap menjalankan kegiatan operasional esensial, pemeliharaan aset, serta pengamanan kawasan hutan, sambil menunggu keputusan administratif secara tertulis dari pemerintah.
Dari sisi hukum, Hendry belum dapat menyimpulkan dampak hukum secara definitif karena belum diterimanya keputusan administratif tertulis terkait pencabutan izin PBPH. Perseroan tengah melakukan klarifikasi dan upaya administratif sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Perseroan menegaskan komitmennya untuk mematuhi seluruh kebijakan dan ketentuan pemerintah serta akan menyesuaikan langkah-langkah operasional sesuai dengan arahan dan keputusan resmi yang diterbitkan oleh otoritas berwenang," tegas Hendry.