Empat Petinggi OJK Mundur Usai IHSG Rontok, Ini Daftar Lengkapnya
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengumumkan pengunduran diri sejumlah petinggi di tengah ambruknya Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) dalam beberapa hari terakhir.
Terdapat empat pejabat di tingkat Dewan Komisioner (DK) yang menyampaikan pengunduran diri pada Jumat (30/1/2026).
OJK menyampaikan bahwa pengunduran diri empat petingginya telah diajukan secara resmi dan diproses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Proses tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana diperkuat melalui Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Penguatan dan Pengembangan Sektor Keuangan (UU P2SK).
Daftar Petinggi OJK yang Mengundurkan Diri
Dalam keterangan resmi yang diterima Kompas.com pada Jumat pukul 18.25 WIB, OJK awalnya mengumumkan pengunduran diri Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar.
Keputusan Mahendra juga diikuti oleh Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK Inarno Djajadi serta Deputi Komisioner Pengawas Emiten, Transaksi Efek, Pemeriksaan Khusus, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK I. B. Aditya Jayaantara.
Mahendra menjelaskan bahwa keputusannya bersama Inarno dan Aditya mundur merupakan bentuk tanggung jawab moral.
Ia menegaskan, pengunduran diri dari OJK dimaksudkan untuk mendukung terciptanya langkah pemulihan yang diperlukan.
Meski Mahendra, Inarno, dan Aditya mundur, OJK memastikan pelaksanaan tugas, fungsi, dan kewenangan institusinya dalam mengatur, mengawasi, serta menjaga stabilitas sektor jasa keuangan secara nasional tidak akan terpengaruh.
"Sehubungan dengan hal tersebut, pelaksanaan tugas dan tanggung jawab Ketua Dewan Komisioner, KE PMDK dan DKTK untuk sementara waktu akan dijalankan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan dan tata kelola yang berlaku guna memastikan keberlangsungan kebijakan, pengawasan, dan pelayanan kepada masyarakat serta pelaku industri jasa keuangan," kata OJK.
Beberapa jam kemudian, awak media kembali dikejutkan dengan pengumuman susulan mengenai pengunduran diri Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Mirza Adityaswara.
Pengumuman tersebut disampaikan OJK sekitar pukul 21.00 WIB. OJK menegaskan bahwa pengunduran diri Mirza juga telah disampaikan secara resmi sesuai ketentuan yang berlaku.
Selengkapnya mengenai daftar petinggi OJK yang mundur dapat dilihat melalui daftar berikut ini:
- Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar
- Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Mirza Adityaswara
- Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK Inarno Djajadi
- Deputi Komisioner Pengawas Emiten, Transaksi Efek, Pemeriksaan Khusus, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK I. B. Aditya Jayaantara.
Setelah empat petingginya mundur secara bersama-sama, OJK menegaskan komitmennya untuk terus menjaga kepercayaan publik melalui penerapan prinsip tata kelola yang baik, transparansi, dan akuntabilitas dalam setiap proses kelembagaan.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang