Fokus Reformasi Aturan Pasar Modal RI, OJK Bakal Ngantor di BEI Mulai Besok
Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Mahendra Siregar memastikan, pihaknya bakal fokus melakukan reformasi pada aturan atau regulasi bagi pasar modal Indonesia.
Guna memprioritaskan fokus pada hal tersebut, Mahendra menegaskan bahwa mulai besok, Jumat, 30 Januari 2026, OJK bakal berkantor di Gedung Bursa Efek Indonesia (BEI).
"Kami akan fokus melakukan reformasi dan perbaikan menyeluruh (regulasi pasar modal) supaya berjalan secara cepat, tepat, dan efektif," kata Mahendra di Gedung Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Kamis, 29 Januari 2026.
Konferensi pers OJK dan SRO Pasar Modal di Gedung BEI, Jakarta
"Untuk memastikan hal itu, maka mulai besok kami juga akan berkantor di sini (Gedung BEI)" ujarnya.
Keputusan mereformasi aturan pasar modal ini diakui Mahendra merupakan hasil dari rapat antara OJK dengan sejumlah stakeholder terkait lainnya. Antara lain seperti dengan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian Keuangan, Kementerian Sekretariat Negara, Bank Indonesia (BI), hingga BPI Danantara.
Dalam pertemuan dengan sejumlah stakeholder tersebut, Mahendra menjelaskan bahwa pembahasan menyasar pada aspek perbaikan dan penguatan pasar modal.
Dimana, seluruh unsur pemerintah dan lembaga moneter terkait yang turut hadir dalam pertemuan tersebut, sudah menyatakan dukungannya pada langkah untuk mereformasi pasar modal Indonesia.
"Secara solid, semuanya mendukung hal itu. Karena ini menyangkut kepentingan nasional, untuk melihat bahwa Bursa Efek Indonesia memang setara dengan kondisi dan perkembangan serta standar yang ada di mancanegara," kata Mahendra.
Kemudian dalam waktu dekat, Mahendra menegaskan bahwa OJK juga akan meningkatkan batas free float atau porsi saham yang tersedia untuk diperdagangkan, dari sebelumnya 7,5 persen menjadi 15 persen. Sementara pada kuartal I-2026 ini, direncanakan juga akan dilakukan proses demutualisasi BEI.
"Maka dalam diskusi dengan pemerintah, disepakati bahwa pemerintah akan menerbitkan peraturan terkait demutualisasi bursa dalam kuartal I tahun ini," ujarnya.