Mediasi Gagal, Kasus Denada dan Ressa Rizky Bakal Lanjut ke Persidangan
Perkembangan terbaru polemik dugaan penelantaran anak yang menyeret nama penyanyi Denada kembali menjadi perhatian publik. Upaya mediasi antara pihak Denada dan Ressa Rizky Rossano yang digelar di Banyuwangi dinyatakan gagal. Kabar tersebut disampaikan langsung oleh kuasa hukum Denada, Muhammad Iqbal.
Kegagalan mediasi ini menandai bahwa perkara hukum yang tengah berjalan akan berlanjut ke tahap pokok perkara. Artinya, proses persidangan tidak lagi berfokus pada upaya damai, melainkan masuk ke pembahasan inti gugatan yang diajukan oleh pihak penggugat. Scroll ke bawah untuk simak artikel selengkapnya.
Denada dan Al Ressa Rizky Rosano
Muhammad Iqbal menjelaskan bahwa agenda sidang hari itu memang dikhususkan untuk mediasi. Namun, hasil yang diharapkan tidak tercapai.
“Tadi gini, mediasi para kuasa hukum pihak penggugat datang dan tergugat juga diwakili oleh kuasa hukumnya, dalam hal ini saya dan teman-teman. Dan jalannya ya cukup lancar, namun gini, mediasi tadi gagal. Gagal... ya gagal intinya,” ujar Iqbal dalam sesi wawancara melalui sambungan Zoom pada Kamis, 29 Januari 2026.
Ia juga menegaskan bahwa agenda mediasi tersebut merupakan kesempatan terakhir sebelum perkara berlanjut ke tahapan berikutnya. Ketidakhadiran para pihak secara langsung disebut bukan faktor utama, melainkan perbedaan sikap dan tuntutan yang dinilai tidak menemukan titik temu.
Menurut Iqbal, salah satu hal yang disayangkan dalam proses mediasi adalah munculnya berbagai pernyataan di ruang publik yang dinilai memperkeruh suasana. Ia berharap masa mediasi seharusnya menjadi waktu bagi kedua belah pihak untuk menenangkan diri dan melakukan introspeksi, bukan justru memperluas polemik melalui media sosial maupun podcast.
“Memang dalam mediasi saya mengutamakan untuk apa ya, masa tenang gitu Mas. Kepenginnya para pihak ini introspeksi diri, terus timbul inisiatif untuk saling berkomunikasi sehingga ketemu titik damainya,” ujarnya lagi.
Selain itu, kuasa hukum Denada juga menyinggung adanya perbedaan antara tuntutan yang disampaikan di ruang publik dengan isi gugatan resmi di pengadilan. Hal tersebut dinilai menjadi salah satu pemicu kegagalan mediasi karena menimbulkan ketidakselarasan persepsi.
Perkara ini sendiri berawal dari gugatan pengakuan status anak yang kemudian berkembang menjadi tuntutan lain yang lebih luas. Meski demikian, pihak Denada melalui kuasa hukumnya menegaskan bahwa selama ini telah ada bentuk perhatian dan fasilitas yang diberikan.
“Bukan hanya sekadar diakui Mas, masalah dibiayai, difasilitasi, disekolahkan. Mbak Denada itu tidak pernah tidak mengakui Ressa sebagai anaknya. Saya tekankan ya,” tegasnya.
Dengan berakhirnya tahapan mediasi, sidang selanjutnya akan memasuki pembacaan gugatan serta penetapan mekanisme persidangan, baik melalui e-court maupun sidang langsung. Meski jalur damai dinyatakan gagal di tahap awal, kemungkinan untuk berdamai di tengah proses persidangan disebut masih terbuka, tergantung sikap kedua belah pihak ke depannya.