Cek Biaya dan Lokasi SIM Keliling Jakarta Hari Ini 7 April 2026

 Layanan SIM keliling Jakarta menjadi solusi praktis bagi masyarakat yang ingin memperpanjang masa berlaku SIM tanpa harus datang ke kantor Satpas. Fasilitas ini tersedia di lima titik berbeda dan beroperasi pada hari kerja.

Namun layanan ini hanya berlaku untuk SIM yang masih aktif. Jika masa berlaku sudah habis, pemohon tidak dapat melakukan perpanjangan di SIM keliling dan wajib mengajukan pembuatan SIM baru dari awal.

Perpanjangan SIM sendiri merupakan kewajiban yang harus dilakukan setiap lima tahun sekali. Tanggal kedaluwarsa tertera pada kartu, sehingga pemilik SIM perlu memperhatikan batas waktunya agar tidak terlewat.

Keterlambatan akan berdampak pada proses yang lebih panjang karena harus mengikuti seluruh tahapan penerbitan SIM baru. Prosedur ini juga tidak dapat dilayani melalui SIM keliling Jakarta.

SIM Keliling Jakarta, Syarat Perpanjang SIM A dan C, Cara Perpanjang SIM, Biaya Perpanjang SIM, 5 Lokasi SIM Keliling Jakarta Hari Ini, Selasa (07/04), Lokasi Samsat Keliling Ditlantas Polda Metro Jaya

Syarat Perpanjang SIM A dan C

  • Salinan KTP yang masih berlaku
  • SIM asli dilengkapi fotokopiannya
  • Hasil cek kesehatan
  • Bukti tes psikologi

Tidak ada toleransi bagi SIM yang telah melewati masa berlaku. Aturan ini merujuk pada Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2021 Pasal 4 serta Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 85 ayat 2.

Untuk biaya, perpanjangan SIM telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Cara Perpanjang SIM

  • Pemohon melakukan pendaftaran ketika baru datang di lokasi SIM Keliling Jakarta.
  • Mengisi formulir yang diberikan petugas sesuai data diri.
  • Kemudian setelah semua terisi formulir serta berkas diserahkan.
  • Menunggu antrean untuk dipanggil oleh petugas di sana.
  • Jika sudah disebut namanya bisa masuk ke dalam kendaraan petugas guna menjalani tes.
  • Terakhir Anda akan difoto agar tampilan surat izin mengemudi jadi baru.

Berdasarkan keterangan resmi Polda Metro Jaya, layanan SIM keliling beroperasi mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB setiap hari kerja.

Sebelum datang ke lokasi, pemohon disarankan untuk menyiapkan dokumen persyaratan agar proses berjalan lancar.

Biaya Perpanjang SIM

  • SIM A: Rp 80 ribu
  • SIM C: Rp 75 ribu

Di luar biaya tersebut, pemohon juga perlu menyiapkan dana tambahan untuk tes kesehatan dan psikologi, yang umumnya berada di kisaran Rp 35 ribu hingga Rp 60 ribu.

5 Lokasi SIM Keliling Jakarta Hari Ini, Selasa (07/04)

  • Jakarta Pusat: Kantor Pos Lapangan Banteng
  • Jakarta Barat: Mall Citraland
  • Jakarta Timur: Mall Grand Cakung
  • Jakarta Utara: Lobby utama LTC Glodok
  • Jakarta Selatan: Area parkir samping Kampus Trilogi Kalibata

Selain SIM keliling, Ditlantas Polda Metro Jaya juga menghadirkan layanan Samsat Keliling untuk mempermudah pembayaran pajak kendaraan bermotor tahunan.

Layanan ini hanya berlaku untuk pembayaran pajak tahunan dan tidak melayani dokumen yang sudah mati atau kedaluwarsa Sebagai syarat, masyarakat perlu membawa dokumen berikut:

  • STNK asli
  • KTP
  • BPKB beserta salinannya

Lokasi Samsat Keliling Ditlantas Polda Metro Jaya

  • Halaman parkir Samsat dan Lapangan Banteng, Jakarta Pusat
  • Halaman parkir Samsat dan Masjid Al Musyawarah Kelapa Gading, Jakarta Utara
  • Halaman mall Citraland, Jakarta Barat
  • Halaman parkir Samsat dan Gudang Sarinah Cikoko, Pancoran, Jakarta Selatan
  • Halaman parkir Samsat dan Pasar Induk Kramat Jati, Jakarta Timur
  • Alun-alun Cibodas dan parkiran busway Foodmosphere, Kota Tangerang
  • Halaman parkir Samsat dan ITC BSD, Serpong
  • Pasar Modern Banjar Wijaya Cipondoh dan Metland Cyber Puri Cipondoh, Ciledug
  • Halaman parkir Samsat dan Kantor Kelurahan Pondok Betung, Ciputat
  • Halaman GTown House Square Gading Serpong, Kelapa Dua