Benarkan Uang Sitaan dari Koruptor akan Dibagikan untuk Program Bansos Rp100 Juta? Cek Faktanya
Sebuah video berdurasi 50 detik beredar di Facebook dengan narasi bahwa mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD akan membagikan uang sitaan hasil perampasan aset koruptor sebesar Rp10 miliar kepada masyarakat.
Dalam unggahan itu disebutkan pula setiap warganet yang mendaftar akan menerima Rp100 juta dengan cara menghubungi nomor WhatsApp yang tercantum dalam video.
Klaim tersebut segera menarik perhatian publik dan menimbulkan pertanyaan mengenai kebenarannya.
Namun setelah diverifikasi, video tersebut terbukti palsu dan merupakan hasil rekayasa kecerdasan buatan (AI).
Video Hoaks, Dibuat dari Hasil Rekayasa AI
Berdasarkan hasil penelusuran Antara, tidak ditemukan pernyataan resmi dari Mahfud MD maupun pemerintah terkait pembagian uang sitaan hasil korupsi dalam bentuk bantuan sosial.
Verifikasi terhadap unggahan tersebut dilakukan menggunakan AI detector Hive Moderation.
Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa audio dalam video itu 99,7 persen merupakan hasil rekayasa AI, bukan suara asli Mahfud MD.
Dengan demikian, klaim yang menyebut Mahfud MD akan menyalurkan uang hasil sitaan koruptor untuk bansos dinyatakan tidak benar dan menyesatkan.
Masyarakat Diimbau Waspada terhadap Penipuan Bansos
Pihak berwenang mengingatkan masyarakat agar berhati-hati terhadap modus penipuan yang mengatasnamakan program bantuan sosial pemerintah.
Masyarakat diminta tidak mudah percaya dengan tautan pendaftaran mencurigakan atau pesan yang meminta data pribadi melalui nomor WhatsApp tidak resmi.
Cara Resmi Mendaftar Bantuan Sosial Pemerintah
Pendaftaran bansos hanya bisa dilakukan melalui dua jalur resmi, yakni daring (online) dan luring (offline).
Melalui aplikasi “Cek Bansos”:
- Unduh aplikasi Cek Bansos di Play Store.
- Pilih menu “Buat Akun Baru” dan isi data lengkap seperti NIK, nomor KK, nama, alamat, email, dan nomor HP.
- Unggah foto e-KTP dan swafoto sambil memegang e-KTP.
- Setelah verifikasi email, login ke aplikasi, lalu pilih menu “Daftar Usulan”.
- Isi data diri dan anggota keluarga, pilih jenis bantuan yang diinginkan, lalu kirim usulan.
Melalui kantor kelurahan atau desa:
- Datang ke kantor kelurahan atau desa dengan membawa KTP dan KK asli.
- Kepala desa atau lurah akan mengadakan musyawarah bersama perangkat desa untuk menentukan calon penerima yang layak.
- Hasil musyawarah dituangkan dalam berita acara dan dikirim ke Dinas Sosial untuk diverifikasi serta divalidasi, termasuk melalui kunjungan lapangan.
Masyarakat diimbau memanfaatkan jalur resmi tersebut agar terhindar dari penipuan digital yang mengatasnamakan bantuan sosial pemerintah.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update topik ini dan notifikasi penting di Aplikasi KOMPAS.com.