Tiket Pesawat Domestik Kelas Ekonomi Turun hingga 14 Persen, Berlaku 22 Desember 2025-10 Januari 2026

Kabar baik bagi masyarakat yang berencana bepergian pada libur akhir tahun. Pemerintah resmi menurunkan tarif tiket pesawat domestik kelas ekonomi sebesar 13–14 persen untuk periode penerbangan 22 Desember 2025 hingga 10 Januari 2026.
Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam meningkatkan daya beli masyarakat dan menjaga stabilitas ekonomi nasional menjelang libur Natal 2025 dan Tahun Baru 2026.
Langkah tersebut sesuai dengan arahan Presiden Prabowo Subianto agar momentum pertumbuhan ekonomi pada semester II tahun 2025 dapat terus terjaga, khususnya melalui peningkatan konsumsi rumah tangga.
Berlaku untuk Penerbangan Domestik Kelas Ekonomi
Menteri Perhubungan (Menhub) Dudy Purwagandhi menjelaskan, penurunan tarif tiket pesawat ini berlaku khusus untuk penerbangan domestik kelas ekonomi selama periode angkutan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026.
“Penurunan tarif tiket pesawat berlaku untuk penerbangan domestik kelas ekonomi mulai 22 Desember 2025 hingga 10 Januari 2026, dengan periode pembelian tiket mulai 22 Oktober 2025 sampai 10 Januari 2026,” kata Menhub Dudy di Jakarta, Selasa (21/10/2025), dikutip dari dephub.go.
Menurut Dudy, kebijakan ini menjadi bentuk nyata komitmen pemerintah untuk meringankan beban masyarakat yang ingin merayakan Natal dan Tahun Baru bersama keluarga di berbagai daerah.
“Langkah ini kami ambil agar konektivitas antardaerah tetap terjaga dan mobilitas masyarakat berjalan lancar dengan tarif yang lebih terjangkau. Kami ingin memastikan seluruh masyarakat dapat menikmati layanan transportasi udara pada masa Natal dan Tahun Baru,” ujar Dudy.
Dasar Regulasi Penurunan Tarif Tiket Pesawat
Penurunan harga tiket pesawat ini tertuang dalam beberapa regulasi, antara lain:
Surat Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 50 Tahun 2025 tentang Penurunan Besaran Biaya Tambahan Bahan Bakar (Fuel Surcharge) untuk tarif penumpang kelas ekonomi selama masa Natal 2025 dan Tahun Baru 2026.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 71 Tahun 2025, yang menetapkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas jasa angkutan udara domestik kelas ekonomi selama periode libur Natal dan Tahun Baru ditanggung pemerintah.
Surat Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Udara Nomor KP-DJPU 235 Tahun 2025, tentang pengenaan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar 50 persen terhadap pelayanan jasa kebandarudaraan di bandara-bandara milik Direktorat Jenderal Perhubungan Udara selama masa Natal dan Tahun Baru.
Komponen Biaya yang Disesuaikan
Kemenhub menjelaskan, penurunan tarif tiket pesawat domestik kelas ekonomi ini merupakan hasil dari penyesuaian sejumlah komponen biaya operasional, antara lain:
- PPN Ditanggung Pemerintah (DTP) sebesar 6 persen;
- Fuel surcharge (FS) pesawat jet sebesar 2 persen, dan propeller sebesar 20 persen;
- Pelayanan Jasa Penumpang Pesawat Udara (Passenger Service Charge) sebesar 50 persen;
- Pelayanan Jasa Pendaratan, Penempatan, dan Penyimpanan Pesawat Udara sebesar 50 persen;
- Penurunan harga avtur di 37 bandara di Indonesia;
- Penyesuaian layanan advance dan extend operating hours agar waktu operasi bandara lebih panjang selama musim liburan.
Dengan kombinasi kebijakan tersebut, tarif tiket pesawat domestik kelas ekonomi selama periode liburan Natal dan Tahun Baru 2026 turun rata-rata 13–14 persen dibanding tarif normal.
Ajak Masyarakat Manfaatkan Diskon Tiket Pesawat
Menhub Dudy mengajak masyarakat untuk memanfaatkan penurunan tarif tiket pesawat ini sebaik mungkin, terutama bagi yang hendak bepergian ke kampung halaman atau berwisata pada akhir tahun.
“Kami berharap masyarakat bisa memanfaatkan kebijakan ini secara optimal, sehingga perjalanan akhir tahun menjadi lebih lancar, nyaman, dan terjangkau,” ujar Dudy.
Ia juga menegaskan bahwa selain fokus pada aspek harga, Kementerian Perhubungan tetap memprioritaskan kualitas pelayanan dan keselamatan penerbangan selama periode angkutan Natal dan Tahun Baru.
“Penurunan harga tiket pesawat tidak boleh mengurangi standar keselamatan maupun kenyamanan penumpang,” tegasnya.
Apresiasi Kolaborasi Multi-Pihak
Menhub juga menyampaikan apresiasi kepada berbagai pihak yang turut mendukung kebijakan penurunan tarif tiket pesawat ini, mulai dari maskapai penerbangan, pengelola bandara, penyedia bahan bakar avtur, hingga lembaga pemerintah terkait.
“Saya sampaikan apresiasi dan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah berkolaborasi dalam upaya menurunkan tarif tiket pesawat ini. Semoga kebijakan ini bisa memberi manfaat langsung kepada masyarakat,” ujarnya.
Kementerian Perhubungan menilai, penurunan harga tiket pesawat domestik kelas ekonomi ini akan berdampak positif pada peningkatan mobilitas masyarakat dan pertumbuhan pariwisata daerah selama libur panjang akhir tahun.
Kebijakan ini juga diharapkan dapat meningkatkan konsumsi rumah tangga, yang menjadi salah satu penopang utama pertumbuhan ekonomi nasional.
Dengan adanya diskon tiket pesawat hingga 14 persen untuk periode penerbangan 22 Desember 2025–10 Januari 2026, masyarakat kini memiliki kesempatan lebih besar untuk menikmati liburan dengan biaya transportasi yang lebih ringan.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update topik ini dan notifikasi penting di Aplikasi KOMPAS.com.