Soal Alasan Atalia Praratya Gugat Cerai Ridwan Kamil, PA Bandung: Itu Mah...
Publik masih dibuat bertanya-tanya soal alasan di balik gugatan cerai yang diajukan Atalia Praratya terhadap Ridwan Kamil. Setelah kabar tersebut mencuat dan menjadi sorotan luas, Pengadilan Agama (PA) Bandung akhirnya angkat bicara. Namun alih-alih mengungkap detail penyebab keretakan rumah tangga pasangan publik figur tersebut, pihak pengadilan menegaskan bahwa alasan gugatan masuk dalam ranah tertutup.
Panitera PA Bandung, Dede Supriadi, menyampaikan bahwa substansi perkara tidak dapat dibuka ke publik karena merupakan bagian dari materi persidangan. Menurutnya, alasan perceraian hanya akan dibahas secara resmi dalam ruang sidang. Scroll untuk tahu lebih lanjut, yuk!
“Itu mah rahasia, nanti di persidangan,” imbuhnya.
Pernyataan tersebut sekaligus menepis berbagai spekulasi yang berkembang di masyarakat terkait penyebab gugatan cerai. Dalam beberapa waktu terakhir, rumah tangga Ridwan Kamil dan Atalia Praratya memang menjadi perhatian publik, terutama setelah muncul isu yang sempat menyeret nama pihak ketiga, meski tidak pernah terbukti secara hukum.
Selain soal alasan perceraian, PA Bandung juga mengonfirmasi status perkara yang diajukan Atalia. Dede memastikan bahwa gugatan tersebut telah resmi terdaftar dan termasuk dalam kategori cerai gugat, yakni gugatan yang diajukan oleh pihak istri terhadap suaminya.
"Iya cg (cerai gugat)," tulis Dede Supriadi saat dikonfirmasi mengenai status gugatan tersebut.
Tak hanya itu, Dede juga meluruskan anggapan publik terkait kemungkinan adanya sengketa harta bersama. Ia menegaskan bahwa dalam gugatan yang diajukan Atalia, tidak terdapat tuntutan pembagian harta gono-gini. Gugatan tersebut murni berkaitan dengan permohonan cerai.
"Tidak, hanya cerai aja," tegas Dede singkat.
Kepastian ini menjadi perhatian tersendiri, mengingat perceraian figur publik kerap diiringi konflik aset dan proses hukum yang berlarut-larut. Dalam kasus ini, PA Bandung menegaskan bahwa perkara yang diajukan Atalia tidak mencakup persoalan harta.
Terkait tahapan selanjutnya, PA Bandung telah menjadwalkan sidang perdana pada 17 Agustus 2025. Sidang awal tersebut umumnya akan diisi dengan agenda mediasi, sesuai dengan ketentuan hukum acara peradilan agama.
"Insya Allah betul (sidang perdana digelar)," jawab Dede saat ditanya kebenaran tanggal sidang.
"Kalau dua-duanya hadir pribadi mediasi dulu," tambahnya.
Meski demikian, Dede menyebut pihak pengadilan belum dapat memastikan apakah Ridwan Kamil dan Atalia Praratya akan hadir langsung dalam sidang perdana tersebut atau diwakilkan oleh kuasa hukum masing-masing.
"Terkait kehadiran belum tahu ya," ujarnya.