Alasan Pemerintah soal Penanganan Kendaraan ODOL Tak Bisa Ditunda Lagi
- Langkah Strategis Pemerintah dalam Menekan Kendaraan ODOL
- Digitalisasi untuk Mempercepat Pengawasan Kendaraan ODOL
- Peningkatan Kompetensi Pengemudi untuk Meningkatkan Keselamatan
- Target Kebijakan Zero ODOL di 2027
- Ahmad Wildan: Truk ODOL Merusak Jalan dan Mengganggu Lalu Lintas
- Manfaat Penerapan Zero ODOL bagi Keselamatan Lalu Lintas
Pemerintah menegaskan bahwa penanganan kendaraan Over Dimension Over Load (ODOL) di Indonesia sudah tidak bisa lagi ditunda.
Hal ini disampaikan oleh Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Aan Suhanan, saat membuka Musyawarah Kerja Nasional (Mukernas) IV Organisasi Angkutan Darat (Organda) Tahun 2025.
"Penanganan ODOL di Indonesia tidak bisa lagi ditunda, sebab masalah ini telah menimbulkan dampak serius di berbagai aspek, mulai dari kecelakaan lalu lintas yang menyebabkan korban jiwa, kemacetan, kerusakan infrastruktur jalan, penurunan umur kendaraan, hingga peningkatan polusi udara," ujar Aan dalam keterangan resminya pada Selasa (14/10/2025).
Langkah Strategis Pemerintah dalam Menekan Kendaraan ODOL
Pemerintah telah merancang berbagai langkah strategis untuk menanggulangi masalah kendaraan ODOL.
Salah satunya adalah penyusunan Rencana Aksi Nasional (RAN) ODOL 2025–2029 yang dikoordinasikan oleh Kementerian Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pengembangan Wilayah.
"RAN ini melibatkan sembilan rencana aksi komprehensif, termasuk deregulasi peraturan serta pemberian insentif dan disinsentif bagi pelaku usaha," kata Aan.
Selain itu, pemerintah juga mengoptimalkan implementasi Sistem Manajemen Keselamatan Perusahaan Angkutan Umum (SMK-PAU). Hingga Juni 2025, terdapat 220 perusahaan yang telah lulus sertifikasi SMK-PAU, terdiri dari 142 perusahaan angkutan barang dan 78 perusahaan angkutan orang.
Digitalisasi untuk Mempercepat Pengawasan Kendaraan ODOL
Upaya digitalisasi juga turut mendukung pengawasan kendaraan ODOL. Pemerintah mendorong penggunaan sistem RFID untuk Bukti Lulus Uji Berkala (BLUe), yang memungkinkan pembacaan data kendaraan secara lebih cepat, serta mempermudah penindakan dan pengawasan.
"Sistem BLUe juga terintegrasi dengan berbagai pihak seperti MitraDarat, Ferizy, MyPertamina, Jasa Marga, Pelindo, dan ETLE Korlantas Polri," ucap Aan.
Selain itu, Kemenhub melakukan optimalisasi pengawasan melalui Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB) atau jembatan timbang.
Hingga 2024, terdapat 89 UPPKB yang telah beroperasi, dan sebagian di antaranya dilengkapi dengan teknologi Weigh In Motion (WIM), yang memungkinkan penimbangan kendaraan saat bergerak tanpa harus berhenti.
Peningkatan Kompetensi Pengemudi untuk Meningkatkan Keselamatan
Tak hanya infrastruktur, peningkatan kompetensi pengemudi juga menjadi fokus utama.
Hingga Oktober 2025, telah terlaksana 1.744 kali pendidikan dan pelatihan (diklat) pengemudi angkutan umum, serta 110 kali Training of Trainer (TOT) untuk meningkatkan profesionalisme dan keselamatan berkendara.
Aan menjelaskan berdasarkan data Jasa Raharja, jumlah kecelakaan yang melibatkan truk pada April 2025 menurun 22,38 persen dibandingkan Maret 2025.
Target Kebijakan Zero ODOL di 2027
Pemerintah menargetkan implementasi penuh kebijakan pelarangan ODOL pada 1 Januari 2027.
"Kebijakan Zero ODOL diharapkan mampu menurunkan tingkat kecelakaan lalu lintas barang hingga 22,4 persen, serta menghemat biaya perbaikan jalan sebesar Rp 2,86 triliun per tahun," jelas Aan.
Ahmad Wildan: Truk ODOL Merusak Jalan dan Mengganggu Lalu Lintas
Ahmad Wildan, Senior Investigator Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT), juga menyoroti dampak negatif truk ODOL terhadap infrastruktur dan keselamatan.
"Jelas akan merusak atau mempercepat proses kerusakan pada jalan, jadi tingkat kerusakan jalan bakal terjadi lebih cepat ketika dilalui oleh truk ODOL," ujar Wildan kepada Kompas.com.
Wildan menambahkan bahwa truk ODOL sering kali tidak dapat melaju sesuai dengan batas kecepatan yang ditetapkan, yang dapat mengganggu kelancaran lalu lintas.
"Truk ODOL ini kecepatannya tak bisa lebih dari 40 km/jam, ini mengganggu kelancaran lalu lintas dan memicu terjadinya kecelakaan tabrak depan-belakang di jalan tol," kata Wildan.
Selain itu, truk ODOL cenderung memiliki kemampuan pengereman yang lebih rendah, sehingga sering mengalami rem blong meski di jalan datar.
"Truk ODOL membutuhkan jarak pengereman lebih panjang dibandingkan truk dengan muatan sesuai," tambah Wildan.
Manfaat Penerapan Zero ODOL bagi Keselamatan Lalu Lintas
Wildan menyebutkan bahwa penerapan kebijakan Zero ODOL akan membawa banyak manfaat, terutama dalam meningkatkan keselamatan dan kelancaran lalu lintas.
Dengan penerapan zero ODOL, akan ada banyak pihak yang diuntungkan, khususnya dalam hal faktor keselamatan, kelancaran, dan keamanan publik dalam berlalu lintas.
Sebagian artikel telah tayang di .
.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update topik ini dan notifikasi penting di Aplikasi KOMPAS.com.