Jaringan Sabu Sopir Taksi Online yang Perkosa Penumpang di Tangerang Terbongkar! Pengendalinya dari Dalam Lapas
Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri berhasil mengungkap jaringan pemasok narkoba jenis sabu kepada FG, sopir taksi online yang sebelumnya merudapaksa hingga menganiaya penumpang perempuannya di Tol Kunciran–Cengkareng.
Lima orang tersangka kini ditangkap dalam pengembangan kasus tersebut. Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Polisi Eko Hadi Santoso, mengungkapkan bahwa para tersangka masing-masing bernama Nopri Sanggara, Hermanto, Kosim, Melvin Emraldy, dan M. Muchty Ghifari.
"Pengembangan pengungkapan perkara pemerkosaan dan kepemilikan narkotika jenis sabu dari tersangka Fathur Gozali (FG) TKP Wilkum Polrestro Tangerang Kota," kata Eko dalam keterangannya, Jumat, 5 Desember 2025.
Kasus ini bermula dari penangkapan FG pada 26 November 2025. Dari dompetnya, polisi menemukan paket sabu yang disimpan dalam kertas aluminium foil dan dibungkus plastik klip, dengan berat 0,43 gram brutto.
"Dari hasil interogasi, tersangka (FG) membeli sabu tersebut dari saudara Opik dan dibeli dengan uang dari saudara Hermanto sebanyak 1 gram dengan harga Rp.1.300.000 (Satu juta tiga ratus ribu rupiah)," tuturnya.
Setelah menerima informasi tersebut, tim langsung memburu pemasoknya. Opik dan Hermanto ditangkap pada hari yang sama. Opik kemudian mengakui bahwa sabu itu dibeli dari tersangka Kosim sebanyak 1 gram dengan harga Rp1,3 juta.
Pengembangan berlanjut hingga polisi menangkap Kosim, yang kemudian menyebut bahwa barang haram tersebut ia peroleh dari Melvin dengan harga Rp1 juta.
"Pada hari Kamis, 27 November 2025, sekitar pukul 23.00 WIB tim berhasil mengamankan tersangka Melvin dan ditemukan barang bukti berupa alat hisap serta sabu sisa pakai dalam pipet," kata Eko.
Dalam pemeriksaan, Melvin mengaku mendapatkan sabu dari Muchty Gufari alias Tiul, seorang narapidana di Lembaga Pemasyarakatan Cirebon.
"Dari keterangan tersangka Melvin, memperoleh sabu dari saudara Muchty Gufari alias Tiul di lapas Cirebon. Tersangka Melvin memesan sabu sebanyak 1 gram dengan harga Rp750.000," tuturnya.
Polisi kemudian memeriksa Muchty Gifari di Lapas Kelas I Cirebon pada 29 November 2025. Dari keterangan tersebut diketahui bahwa ia memperoleh sabu dalam jumlah besar dari seseorang bernama Reza yang kini masih dalam pencarian.
"Dari keterangan tersangka diperoleh informasi bahwa Tiul mendapatkan BB narkotika jenis shabu sebanyak 1 ons dr saudara Reza (dalam pencarian). Pembayaran dilakukan dengan mentransfer ke rek Bank," ucapnya.
Eko memastikan bahwa pihaknya masih terus melakukan pengembangan untuk membongkar seluruh jaringan yang terlibat dalam peredaran sabu tersebut.
Sebelumnya diberitakan, oknum supir taksi online dicokok Reserse Kriminal Polres Metro Tangerang Kota perihal dugaan rudapaksa serta penganiayaan terhadap seorang perempuan yang merupakan penumpangnya.
Kejadiannya di Tangerang Selasa mengatakan peristiwa tersebut terjadi pada 22 November 2025. Adapun korbannya berinisial NG (30), yang memesan jasa taksi online dari kawasan Kukusan Depok menuju Bandara Soekarno–Hatta.
"Saat menjemput korban, pelaku datang menjemput menggunakan mobil yang tidak sesuai dengan identitas kendaraan pada aplikasi," ujar Kepala Unit Reserse Mobile Polres Metro Tangerang Kota, Iptu Dimas Maulana, Selasa, 25 November 2025.
Dalam perjalanan, lanjut Iptu Dimas, pelaku berdalih ingin menepi untuk mencuci muka. Saat kendaraan berhenti di bahu Tol Kunciran–Cengkareng, tepat sebelum Exit Benda, pelaku berpindah ke kursi penumpang dan mengancam korban.
Pelaku kemudian memukul leher dan kepala korban menggunakan benda mirip senjata api dan memaksa korban membuka pakaian.
Korban akhirnya dirudapaksa dalam kondisi tak berdaya. Usai melakukan aksinya, pelaku tidak mengantar korban ke bandara, melainkan membawanya kembali ke kawasan Depok dan meninggalkan korban di depan gang rumah kost.
"Atas kejadian tersebut, korban kemudian melapor ke Polres Metro Tangerang Kota," ujar dia.